Jual Ganja Paket Hemat Pelajar, Sepasang Paruh Baya di Karawang Ditangkap Polisi

Selasa, 14 Februari 2023 13:34 WIB

Ilustrasi pasangan lansia. Unsplash.com/Matthew Benner

TEMPO.CO, Karawang - Sepasang paruh baya asal Kabupaten Karawang, Jawa Barat ditangkap polisi karena terlibat dalam jaringan pengedar ganja. Mereka adalah S alias Abang bin Tamjid Herman, 54 tahun, dan RP alias Iyang binti Supangkat, 50 tahun.

Kapolres Karawang, Ajun Komisaris Besar Polisi, Wirdhanto Hadicaksono mengatakan, keduanya mengaku telah menjual ganja paket hemat pelajar seharga Rp 100 ribu. "Dua pelaku menjual ganja paket hemat kepada pelajar dan buruh pabrik di daerah Ciampel," ujar Wirdhanto saat jumpa pers di Polres Karawang, Selasa, 14 Februari 2023.

Kedua pelaku ditangkap di sebuah rumah kontrakan di Desa Parungmulya, Kecamatan Ciampel, Karawang. Saat diringkus pada Rabu, 8 Februari lalu, ujar Wirdhanto, Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Karawang menemukan ganja seberat lebih dari 1 kilogram dari kedua pelaku.

"Pada saat penggeledahan badan dan tempat, kami menemukan ganja dengan berat sekitar 1.000 gram yang disimpan di atas kasur di dalam rumah kontrakan," ungkap Wirdhanto.

Hasil pemeriksaan sementara, S alias Abang mendapat ganja dari pelaku berinisial RP alias Iyang. Adapun Iyang mengaku disuplai ganja oleh seorang bandar berinisial G. "Untuk saat ini yang bersangkutan masih dalam pemburuan kita," kata Wirdhanto.

Advertising
Advertising

Para pelaku ini, ujar Wirdhanto, berkomunikasi dengan pembeli melalui ponsel. Setalah pemesanan dan pembayaran selesai, pelaku mengirim ganja melalui jalur ekspedisi barang.

Berdasarkan keterangan pelaku, keduanya mengaku tergiur keuntungan materi menjadi pengedar narkoba. "Pelaku melakukan ini karena tergiur dan menganggap bisnis ini menjanjikan dan mendatangkan uang yang cepat," kata Wirdhanto.

Akibat perbuatannya, kedua lansia ini terancam menghabiskan sisa umurnya di penjara. Sebab, keduanya dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Juncto 111 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Dengan pidana paling lama 12 tahun penjara.

Pilihan Editor: Polres Jakpus Ungkap Budidaya Kawin Silang Ganja Belanda dan Indonesia

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram http://tempo.co/. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Berita terkait

CCTV Rekam Rangkaian Taruna STIP Dianiaya Senior hingga Tewas

13 jam lalu

CCTV Rekam Rangkaian Taruna STIP Dianiaya Senior hingga Tewas

Polres Jakarta Utara telah menerima laporan polisi tentang tewasnya siswa tingkat satu di Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP)

Baca Selengkapnya

Polisi Masih Buru Penyuplai Narkoba Rio Reifan

20 jam lalu

Polisi Masih Buru Penyuplai Narkoba Rio Reifan

Polisi telah memasukkan BB penyuplai narkoba ke Rio Reifan sebagai DPO.

Baca Selengkapnya

Rio Reifan Tidak Dapat Rehabilitasi karena Terjerat Kasus Narkoba 5 Kali

1 hari lalu

Rio Reifan Tidak Dapat Rehabilitasi karena Terjerat Kasus Narkoba 5 Kali

Polisi tak akan melepas Rio Reifan untuk menjalani rehabilitasi karena sudah lima kali terjerat kasus narkoba.

Baca Selengkapnya

Altaf Pembunuh Mahasiswa UI Divonis Penjara Seumur Hidup, Jaksa Ajukan Banding

2 hari lalu

Altaf Pembunuh Mahasiswa UI Divonis Penjara Seumur Hidup, Jaksa Ajukan Banding

JPU akan banding setelah majelis hakim menjatuhkan vonis seumur hidup terhadap Altaf terdakwa pembunuhan mahasiswa UI Muhammad Naufal Zidan.

Baca Selengkapnya

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

2 hari lalu

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

GBH, kurir tempat produksi ganja sintetis di Sentul, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, mengaku dijanjikan oleh pengendali imbalan Rp 80-100 juta.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

2 hari lalu

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

Polda Metro Jaya mengungkap laboratorium terselubung narkoba jenis cannabinoid/MDMB-4en-Pinaca atau ganja sintetis di Sentul, Bogor.

Baca Selengkapnya

Gaga Muhammad Bebas Bersyarat, Ini Isi Tuntutan yang Membuatnya Divonis 4,5 Tahun Penjara

2 hari lalu

Gaga Muhammad Bebas Bersyarat, Ini Isi Tuntutan yang Membuatnya Divonis 4,5 Tahun Penjara

Setelah dua tahun mendekam di bui, kini Gaga Muhammad bebas bersyarat. Vonisnya 4,5 tahun penjara. Apa isi tuntutan saat itu?

Baca Selengkapnya

Bahaya Konsumsi Paracetamol Sembarangan, Perlu Perhatikan Dosis yang Tepat

2 hari lalu

Bahaya Konsumsi Paracetamol Sembarangan, Perlu Perhatikan Dosis yang Tepat

Paracetamol tidak dapat dikonsumsi sembarangan karena memiliki efek dan bahaya bagi kesehatan. Perhatikan dosis yang disarankan.

Baca Selengkapnya

Gaga Muhammad sudah Bebas Bersyarat, Ini Kasus Pidana yang Menjeratnya dan Vonis 4,5 Tahun Penjara

3 hari lalu

Gaga Muhammad sudah Bebas Bersyarat, Ini Kasus Pidana yang Menjeratnya dan Vonis 4,5 Tahun Penjara

Gaga Muhammad sudah bebas dan kembali aktif di media sosial. Kronologi kasus yang menyeret Gaga ke bui dan divonis 4,5 tahun penjara.

Baca Selengkapnya

Terancam Dipenjara, Trump Dijatuhi Denda Rp146 Juta karena Langgar Perintah Pembungkaman

3 hari lalu

Terancam Dipenjara, Trump Dijatuhi Denda Rp146 Juta karena Langgar Perintah Pembungkaman

Hakim yang mengawasi persidangan pidana uang tutup mulut Donald Trump mendenda mantan presiden Amerika Serikat itu sebesar US$9.000 atau karena Rp146

Baca Selengkapnya