Penyerahan Lahan Kampung Susun Bayam ke Jakpro Belum Bisa Dilakukan, DKI: Harus Izin DPRD

Selasa, 21 Februari 2023 13:38 WIB

Foto udara Kampung Susun Bayam menjelang perersmian oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Jakarta, Rabu, 12 Oktober 2022. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bidang Usaha Infrastruktur Badan Pembinaan BUMD DKI Budi Purnama mengatakan belum menerima persetujuan DPRD DKI atas penyerahan aset lahan Kampung Susun Bayam ke PT Jakarta Propertindo. Penyerahan aset (inbreng) lahan Dinas Pemuda dan Olahraga kepada PT Jakarta Propertindo (Jakpro) itu harus mendapat izin dari DPRD.

“Inbrengnya belum disetujui, bukan ditolak. Kami diminta untuk perbaiki,” kata Budi saat dihubungi Senin, 20 Februari 2023.

Budi menjelaskan Pemprov DKI harus mendapatkan izin terlebih dahulu dari DPRD DKI. Selain itu, pihaknya diminta untuk memperbaiki pengajuan izin inbreng.

Oleh karena itu, BP BUMD DKI Jakarta masih mengkaji ulang pengajuan inbreng tersebut. “Saya belum tahu harus mencantumkan apa, kami lagi bikin kajiannya,” ujarnya.

Menurutnya, pengajuan inbreng tersebut tidak saja soal penyerahan aset berupa lahan tempat berdirinya Kampung Susun Bayam (KSB), melainkan juga lahan Jakarta International Stadium (JIS), dan Intermediate Treatment Facility (ITF) Sunter dengan luas keseluruhan 23 hektar. “KSB cuma bagian kecil dari seluruhnya yang kami mohonkan,” kata Budi.

Advertising
Advertising

Sebelumnya, Vice President Corporate Secretary PT Jakarta Propertindo (Jakpro) Syachrial Syarif mengatakan eks warga Kampung Bayam belum bisa menghuni kampung susun, karena urusan legalitas. Menurut dia, legalitas pengelolaan Kampung Susun Bayam belum rampung.

"Jadi yang jelas kami masih berdiskusi dengan Dinas di Pemprov untuk memberikan legalitas ke kami untuk menyewakan," kata Syachrial saat dihubungi, Senin, 20 Februari 2023.

Pembahasan legalitas ini, lanjut dia, tidak ada hubungannya dengan besaran tarif sewa yang selama ini menjadi masalah bagi eks warga Kampung Bayam. Soal tarif, Jakpro merujuk pada Peraturan Gubernur yang mengatur biaya sewa Kampung Susun Bayam di kisaran Rp 600-700 ribu.

"Bukan besaran tarif, kalau besaran tarif kami sudah kunci," ujar dia.

Dia mengatakan legalisasi diperlukan untuk memperjelas hak dan kewajiban Jakpro dalam mengelola Kampung Susun Bayam. Sebab, kepemilikan lahan dan bangunan di Jakarta Utara tersebut berbeda.

Pilihan Editor: Alasan Pemprov DKI Soal Kampung Susun Bayam Belum Bisa Dihuni Warga Korban Gusuran

Berita terkait

Tanggapan Heru Budi hingga Ketua Kadin DKI Soal UU DKJ yang Resmi Diteken Jokowi

3 hari lalu

Tanggapan Heru Budi hingga Ketua Kadin DKI Soal UU DKJ yang Resmi Diteken Jokowi

Heru Budi Hartono meyakini pengesahan UU DKJ adalah yang terbaik untuk Jakarta.

Baca Selengkapnya

Pengangkatan Girder Pertama Proyek Pembangunan LRT Jakarta Fase 1B

5 hari lalu

Pengangkatan Girder Pertama Proyek Pembangunan LRT Jakarta Fase 1B

Light Rail Transit (LRT) Jakarta Fase 1B sebagai salah satu solusi untuk mengatasi masalah transportasi yang kronis di ibu kota.

Baca Selengkapnya

Ketua DPRD DKI Singgung Pemprov dalam Atasi Masalah Jakarta: Program Kurang Maksimal akan Saya Coret

9 hari lalu

Ketua DPRD DKI Singgung Pemprov dalam Atasi Masalah Jakarta: Program Kurang Maksimal akan Saya Coret

DPRD DKI menyinggung program Pemprov DKI untuk mengatasi banjir dan kemacetan, salah satunya sumur resapan.

Baca Selengkapnya

Bamsoet Bersama Jakpro Siap kembangkan KEK Otomotif Pulomas

9 hari lalu

Bamsoet Bersama Jakpro Siap kembangkan KEK Otomotif Pulomas

Ikatan Motor Indonesia (IMI) bersama JakPro tengah mempersiapkan pemanfaatan kawasan Pulomas, Jakarta untuk dikembangkan menjadi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) otomotif.

Baca Selengkapnya

Anggota DPRD DKI Minta Pendatang Baru Punya Jaminan Pekerjaan dan Tempat Tinggal

16 hari lalu

Anggota DPRD DKI Minta Pendatang Baru Punya Jaminan Pekerjaan dan Tempat Tinggal

Usai lebaran 2024, diperkirakan akan ada 15-20 ribu pendatang baru di Jakarta.

Baca Selengkapnya

Warga Kampung Bayam Dipenjara, Furqon: Psikis Saya Terganggu

19 hari lalu

Warga Kampung Bayam Dipenjara, Furqon: Psikis Saya Terganggu

Ketua Kelompok Tani Kampung Bayam Madani, Muhammad Furqon, menyatakan terganggu secara mental setelah ditangkap Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara.

Baca Selengkapnya

Ketua Kampung Bayam Dipenjara, Kuasa Hukum: Furqon Bukan Sekadar Ingin Bebas

19 hari lalu

Ketua Kampung Bayam Dipenjara, Kuasa Hukum: Furqon Bukan Sekadar Ingin Bebas

Muhammad Furqon, warga Kampung Bayam, Tanjung Priok, Jakarta Utara, berharap dirinya bisa dibebaskan dari tahanan.

Baca Selengkapnya

Kapolres Jakut Bantah Minta Eks Warga Kampung Bayam Keluar dari KSB Jika Ingin Furqon Bebas

20 hari lalu

Kapolres Jakut Bantah Minta Eks Warga Kampung Bayam Keluar dari KSB Jika Ingin Furqon Bebas

Ketua Kelompok Tani Kampung Bayam Madani, Muhammad Furqon, ditahan di Polres Jakarta Utara seusai dilaporkan oleh PT Jakpro

Baca Selengkapnya

Penerobosan Kampung Susun Bayam, Polisi Sebut Satu Warga yang Ditahan sesuai Laporan Jakpro

20 hari lalu

Penerobosan Kampung Susun Bayam, Polisi Sebut Satu Warga yang Ditahan sesuai Laporan Jakpro

Tak ada eks warga Kampung Bayam lain, kecuali Furqon, yang menjadi tersangka dalam kasus penerobosan Kampung Susun Bayam (KSB).

Baca Selengkapnya

Penangguhan Penahanan Ditolak, Ketua Kelompok Tani Kampung Bayam Minta Kuasa Hukum Diganti yang Lebih Berani

21 hari lalu

Penangguhan Penahanan Ditolak, Ketua Kelompok Tani Kampung Bayam Minta Kuasa Hukum Diganti yang Lebih Berani

Akibat penolakan penangguhan itu, warga eks Kampung Bayam tersebut tidak bisa merayakan Idul Fitri 1445 Hijriah bersama keluarganya di rumah.

Baca Selengkapnya