Isi Surat Edaran Kemenkes Soal Waspada KLB Flu Burung yang Diterima Dinas Kesehatan DKI

Reporter

Amy Heppy

Sabtu, 25 Februari 2023 12:35 WIB

Ilustrasi flu burung. REUTERS/Sebastian Castaneda

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Kesehatan menerbitkan surat edaran agar pemerintah daerah mewaspadai Kejadian Luar Biasa (KLB) virus influenza A (H5N1) clade baru 2.3.4.4b atau penyakit flu burung. Surat edaran itu telah diterima salah satunya oleh Dinas Kesehatan DKI Jakarta.

"Saat ini memang belum ada laporan penularan ke manusia, tapi kita tetap harus waspada," kata Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes Maxi Rein Rondonuwu dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, 25 Februari 2023.

Maxi meneken Surat Edaran Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Nomor PV.03.01/C/824/2023 tentang Kewaspadaan Kejadian Luar Biasa Flu Burung (H5N1) Clade Baru 2.3.4.4b pada 24 Februari 2023.

Surat ini merespons wabah virus H5N1 yang tengah merebak di Amerika, Eropa, dan Asia, khususnya Cina serta Jepang. Dalam surat edaran itu tercatat meningkatnya perpindahan virus H5N1 dari burung liar ke spesies mamalia di beberapa negara di Eropa dan Amerika Utara.

Menurut Maxi, penularan ini perlu diwaspadai mengingat mutasi virus yang cepat dan konsisten pada mamalia. Alhasil, virus memiliki kecenderungan zoonosis dan berpotensi menyebar ke manusia.

Advertising
Advertising

Karena itulah, Kemenkes meminta para Kepala Dinas Kesehatan, baik tingkat provinsi, kabupaten/kota, hingga Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) untuk berkoordinasi dan bekerja sama dengan instansi di bidang fungsi kesehatan hewan serta sektor terkait lain. Tujuannya guna mencegah dan mengendalikan flu burung pada manusia.

Selain itu, perlu untuk mengintensifkan kegiatan surveilans dan tim gerak cepat (TGC), terutama dalam mendeteksi sinyal epidemiologi di lapangan. Kemenkes mendorong daerah yang menjadi sentinel surveilans influenza like illness (ILI) dan Severe Acute Respiratory Infection (SARI) untuk meningkatkan kewaspadaan dini saat menemukan kasus suspect flu burung.

Setiap ditemukan adanya kasus suspect flu burung, Puskesmas harus segera melapor dalam waktu kurang dari 24 jam ke Dinkes Kabupaten/Kota melalui sistem Surveilans Berbasis Kejadian (Event Based Surveillance/EBS) serta Sistem Kewaspadaan Dini dan Respons (SKDR).

Setelah itu, Dinas Kesehatan Provinsi dan Kabupaten/Kota segera melaporkan kasus suspect flu burung dalam waktu kurang dari 24 jam ke PHEOC Ditjen P2P Kemenkes. Langkah selanjutnya adalah berkoordinasi dengan instansi yang membidangi fungsi kesehatan hewan setempat.

Pilihan Editor: Wabah Flu Burung di Dunia, Bagaimana di Indonesia? Ini Kata Penelitinya

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Berita terkait

Kemenkes: Tarif Iuran Sistem Kelas BPJS Kesehatan Tetap Sama Sampai Juli 2025

7 jam lalu

Kemenkes: Tarif Iuran Sistem Kelas BPJS Kesehatan Tetap Sama Sampai Juli 2025

Sistem kelas 1-3 BPJS Kesehatan diganti jadi Kelas Rawat Inap Standar atau KRIS yang mulai berlaku Juni 2025.

Baca Selengkapnya

Kemenhub: Jakarta Masuk Daftar 50 Kota Maritim Terkemuka di Dunia

2 hari lalu

Kemenhub: Jakarta Masuk Daftar 50 Kota Maritim Terkemuka di Dunia

Jakarta masuk dalam daftar 50 kota maritim terkemuka di dunia, peringkat satu sebagai kota dengan kantor pusat perusahaan pelayaran terbanyak di dunia

Baca Selengkapnya

Segini Besaran Iuran BPJS Kesehatan Terbaru Setelah Diganti KRIS

2 hari lalu

Segini Besaran Iuran BPJS Kesehatan Terbaru Setelah Diganti KRIS

Terdapat penyesuaian iuran peserta JKN setelah kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan berganti menjadi KRIS. Ini iuran BPJS Kesehatan terbaru.

Baca Selengkapnya

7 Korban Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana Masih di ICU RSUI dan RS Bhayangkara Brimob

2 hari lalu

7 Korban Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana Masih di ICU RSUI dan RS Bhayangkara Brimob

Kepala Dinas Kesehatan Kota Depok Mary Liziawati mengungkapkan 7 korban kecelakaan bus SMK Lingga Kencana masih menjalani perawatan intensif di ICU rumah sakit.

Baca Selengkapnya

Jokowi dan Menkes Klarifikasi soal Hapus Sistem Kelas BPJS

3 hari lalu

Jokowi dan Menkes Klarifikasi soal Hapus Sistem Kelas BPJS

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengklarifikasi soal kebijakan penghapusan sistem kelas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

Baca Selengkapnya

BMKG Perkirakan Sebagian Jakarta Hujan Siang Nanti, Suhu Udara Bisa Tembus 31 Derajat Celcius

3 hari lalu

BMKG Perkirakan Sebagian Jakarta Hujan Siang Nanti, Suhu Udara Bisa Tembus 31 Derajat Celcius

BMKG memperkirakan Jakarta berawan hari ini, Selasa, 14 Mei 2024, dengan sedikit potensi hujan pada siang nanti.

Baca Selengkapnya

BMKG Prakirakan Jakarta Cerah Hingga Siang, Beberapa Area Bahkan Minim Awan

4 hari lalu

BMKG Prakirakan Jakarta Cerah Hingga Siang, Beberapa Area Bahkan Minim Awan

BMKG memperkirakan Jakarta cerah sepanjang hari ini, Senin, 13 Mei 2024. Tak ada potensi hujan hingga esok dinihari.

Baca Selengkapnya

Tidak Sehat, Kualitas Udara Jakarta Terburuk Kedua di Dunia pada Minggu Pagi

5 hari lalu

Tidak Sehat, Kualitas Udara Jakarta Terburuk Kedua di Dunia pada Minggu Pagi

Jakarta hanya satu level di bawah Delhi (India).

Baca Selengkapnya

BMKG Prakirakan Jakarta Selatan dan Jakarta Timur Hujan Ringan

6 hari lalu

BMKG Prakirakan Jakarta Selatan dan Jakarta Timur Hujan Ringan

BMKG memprakirakan cuaca di Jakarta Selatan dan Jakarta Timur akan hujan ringan siang ini.

Baca Selengkapnya

Joging Weekend Tak akan Terganggu, BMKG Perkirakan Mayoritas Area Jakarta Bebas Hujan Hari Ini

6 hari lalu

Joging Weekend Tak akan Terganggu, BMKG Perkirakan Mayoritas Area Jakarta Bebas Hujan Hari Ini

BMKG perkirakan cuaca Jakarta cenderung cerah berawan sepanjang hari ini, Sabtu, 11 Mei 2024. Hanya ada sedikit potensi hujan ringan siang nanti.

Baca Selengkapnya