Pengacara Debt Collector Kasus Perampasan Mobil Clara Shinta Ajukan Restorative Justice

Senin, 27 Februari 2023 18:07 WIB

Konferensi pers Ditreskrimum Polda Metro Jaya terkait kasus perampasan mobil Clara Shinta di kantor Ditreskrimum, Kamis 23 Februari 2023.

TEMPO.CO, Jakarta - Hendry Noya, pengacara debt collector LW dalam kasus perampasan mobil milik selebgram Clara Shinta mengajukan restorative justice ke Polda Metro Jaya, hari ini. LW adalah debt collector atau penagih utang yang tertangkap di Pulau Saparua, Maluku.

“Kami mengajukan restorative justice karena itulah ruang yang dibuka oleh Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia dan ada juga beberapa regulasi,” ucap Hendry di Polda Metro Jaya, Senin, 27 Februari 2023.

Restorative justice merupakan alternatif penyelesaian perkara tindak pidana melalui proses dialog dan mediasi antara korban, pelaku, keluarga korban/pelaku, dan pihak lainnya yang terlibat.

Sebelumnya, Hendry sudah bertemu dengan kliennya. Ia berterima kasih kepada penyidik Polda Metro Jaya karena telah memperlakukan kliennya dengan baik. Namun Hendry keberatan dengan pernyataan Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran yang menganggap debt collector adalah preman.

“Kita sepakat dengan teman-teman bahwa yang ditangkap atau ditahan di sini adalah debt collector, bukan preman,” ucap Hendry.

Hendry berharap ke depannya stigma negatif masyarakat tentang debt collector adalah preman itu dapat hilang. "Kita juga memohon bantuan dari pihak kepolisian jika ada terjadi hal seperti itu lagi, mungkin saja kita bisa atur yang baik, supaya ke depannya kolektor itu sebagai profesi yang baik,” ujarnya.

Advertising
Advertising

Selaku pengacara LW, Hendry meminta maaf atas kelakuan kliennya yang membentak polisi dalam kasus perampasan mobil Clara Shinta.

“Atas nama klien saya, saya menyampaikan permohonan maaf yang sedalam-dalamnya kepada seluruh masyarakat Indonesia yang mungkin karena ini viral lalu mempunyai stigma tidak baik terhadap debt collector,” ucap Hendry.

Sebelumnya, Kepala Subdit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya AKBP Titus Yudho Uly mengatakan debt collector berinisial LW telah ditangkap di Maluku.

LW digiring oleh penyidik di bandara dengan menggunakan jaket hitam berkupluk lengkap dengan tangan diborgol. “Kami lakukan atensi terhadap perintah Kapolda untuk menindak Debt Collector tersebut,” ucap Titus.

Kasus ini menjadi viral karena video debt collector itu memaki dan melawan polisi yang berusaha menangani perampasan mobil Clara. Peristiwa ini membuat Kapolda Metro Jaya marah besar.

Penangkapan debt collector itu dilakukan setelah Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran memerintahkan agar tidak ada bibit premanisme yang berani melawan kepolisian. “Tidak boleh ada kelompok manapun yang bergerak di atas hukum. Negara tidak boleh kalah dengan aksi premanisme,” tutur dia.

Pilihan Editor: Kronologi Polisi Dimaki Debt Collector, Darah Kapolda Metro Mendidih

Berita terkait

SETARA Institute Minta Polda Metro Jaya Terapkan Restorative Justice atas Laporan Penistaan Agama oleh Gilbert Lumoindong:

6 hari lalu

SETARA Institute Minta Polda Metro Jaya Terapkan Restorative Justice atas Laporan Penistaan Agama oleh Gilbert Lumoindong:

Direktur Eksekutif SETARA Institute Halili Hasan menyebut seharusnya polisi mengabaikan dan tidak menindaklanjuti laporan terhadap Gilbert Lumoindong

Baca Selengkapnya

Pengunjuk Rasa Sengketa Pilpres 2024 Bubar, Kapolda Berharap Tidak Ada Konflik di Akar Rumput

6 hari lalu

Pengunjuk Rasa Sengketa Pilpres 2024 Bubar, Kapolda Berharap Tidak Ada Konflik di Akar Rumput

Massa pengunjuk rasa sengketa Pilpres 2024 di area Patung Kuda Arjuna Wiwaha telah membubarkan diri pada pukul 17.00 WIB.

Baca Selengkapnya

8 Tersangka Kasus Rempang Dibebaskan Usai Dapat Restorative Justice, Ini Harapan Tim Solidaritas Kepada Polisi

11 hari lalu

8 Tersangka Kasus Rempang Dibebaskan Usai Dapat Restorative Justice, Ini Harapan Tim Solidaritas Kepada Polisi

Tim Advokasi Solidaritas Nasional untuk Rempang mengeluarkan pernyataan usai 8 tersangka kasus bentrok dengan aparat saat demo Bela Rempang dibebaskan

Baca Selengkapnya

Operasi Ketupat Jaya, Kapolda Metro Jaya Kerahkan 4.105 Personel Gabungan untuk Pengamanan Lebaran di 1.036 Lokasi

28 hari lalu

Operasi Ketupat Jaya, Kapolda Metro Jaya Kerahkan 4.105 Personel Gabungan untuk Pengamanan Lebaran di 1.036 Lokasi

Dalam Operasi Ketupat Jaya, Kapolda Metro Jaya mengedepankan pendekatan pre-emtif dan preventif dalam pengamanan Lebaran 2024.

Baca Selengkapnya

Anggota Polri Penembak Debt Collector Diproses Polda Sumsel, Kenali Aturan Hukum Tentang Tukang Tagih Utang Ini

32 hari lalu

Anggota Polri Penembak Debt Collector Diproses Polda Sumsel, Kenali Aturan Hukum Tentang Tukang Tagih Utang Ini

Aiptu FN anggota Polri lakukan penusukan dan penembakan terhadap debt collector yang lakukan penarikan paksa mobilnya. Apa aturan soal debt collector?

Baca Selengkapnya

Aiptu FN Polisi yang Menembak Debt Collector Buron, Polda Sumsel: Mobil Avanzanya Menunggak Cicilan 2 Tahun

35 hari lalu

Aiptu FN Polisi yang Menembak Debt Collector Buron, Polda Sumsel: Mobil Avanzanya Menunggak Cicilan 2 Tahun

Polda Sumsel telah memasukkan Aiptu FN polisi yang menembak dan menganiaya debt collector sebagai DPO. FN menunggak cicilan mobil 2 tahun.

Baca Selengkapnya

AFPI Jamin Debt Collector Fintech Lending Punya Kode Etik dan Sertifikasi

37 hari lalu

AFPI Jamin Debt Collector Fintech Lending Punya Kode Etik dan Sertifikasi

AFPI menjamin penagih utang dalam industri fintech lending sudah bersertifikat.

Baca Selengkapnya

Kronologi Intimidasi Petani di Pakel Banyuwangi Diduga oleh Pihak Perkebunan Bumisari, Ada Todongan Senjata hingga Suara Tembakan

45 hari lalu

Kronologi Intimidasi Petani di Pakel Banyuwangi Diduga oleh Pihak Perkebunan Bumisari, Ada Todongan Senjata hingga Suara Tembakan

Diduga preman dan sekuriti PT Perkebunan dan Dagang Bumi Sari Maju Sukses melakukan serangan dan intimidasi terhadap petani Desa Pakel Banyuwangi.

Baca Selengkapnya

Sidang Praperadilan MAKI Minta Firli Bahuri Ditahan Ditunda Pekan Depan, Ini Alasannya

47 hari lalu

Sidang Praperadilan MAKI Minta Firli Bahuri Ditahan Ditunda Pekan Depan, Ini Alasannya

MAKI mendaftarkan gugatan praperadilan karena penyidik Krimsus Polda Metro Jaya belum juga menahan Firli Bahuri.

Baca Selengkapnya

Tak Perlu Sembunyikan Diri Berhijab di Depan Orang Tuanya, Clara Shinta Bahagia

48 hari lalu

Tak Perlu Sembunyikan Diri Berhijab di Depan Orang Tuanya, Clara Shinta Bahagia

Clara Shinta mengaku berbahagia berkali lipat setelah mengetahui ibu dan ayahnya tetap menerimanya dengan hangat.

Baca Selengkapnya