Polda Metro Tingkatkan Status Hukum Pacar Mario Dandy Jadi Pelaku Penganiayaan

Reporter

Desty Luthfiani

Editor

Sunu Dyantoro

Kamis, 2 Maret 2023 17:43 WIB

Penampilan tersangka pria berinisial MDS (20) yang menganiaya korban pria berinisial D (17) di kawasan Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta, Rabu 22 Februari 2023. ANTARA/Luthfia Miranda Putri

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Reserse Kriminal Umum atau Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi menyatakan penyidik Polda Metro Jaya meningkatkan status hukum pacar Mario Dandy Satriyo yang bernama inisial A atau AG, menjadi anak yang berkonflik dengan hukum. Dengan status ini, artinya A atau AG secara hukum telah ditetapkan sebagai pelaku penganiayaan terhadap D.

"Untuk anak, tidak dikenal istilah tersangka," kata Hengky dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Kamis, 2 Maret 2023. Semula, status hukum A adalah anak yang berhadapan dengan hukum, yang belum secara tegas menyatakan bahwa A sebagai pelaku penganiayaan.

Hengky juga mengatakan, mulai Kamis hari ini, Polda Metro Jaya mengambil alih penanganan kasus Mario Dandy ini. Sebelumnya, kasus penganiayaan yang mengakibatkan korban D mengalami koma hingga saat ini, ditangani oleh Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan.

Pada awal sekali, kasus ditangani Kepolisian Sektor Pesanggrahan. Menurut Hengky, pelimpahan penanganan ke Polda Metro ini untuk alasan efisiensi karena memerlukan koordinasi lintas instansi.

Sebelumnya, Ketua Umum Lembaga Perlindungan Anak Indonesia atau LPAI Seto Mulyadi menyatakan penanganan terhadap A, gadis 15 tahun, pacar pelaku penganiayaan Mario Dandy Satriyo, harus memperhatikan Undang-Undang Perlindungan Anak. Kak Seto, panggilan Seto Mulyadi, menyatakan semua pihak yang ingin memperkarakan A harus kembali ke undang-undang itu.

Advertising
Advertising

“Kami mengajak semua kembali ke Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak,” kata Kak Seto kepada Tempo, Selasa, 28 Februari 2023.

Kak Seto menyatakan, anak sebagai pelaku kejahatan, tetap harus dilihat sebagai korban. Sehingga, anak itu perlu mendapat pembelajaran bahwa perbuatannya keliru. Penanganan dilakukan secara edukatif supaya anak tidak mengulangi perbuatan serupa.

Kak Seto juga menyatakan, perlindungan dan hak-hak anak tetap wajib diberikan. "Anak memang perlu diberlakukan kebijakan restorative justice,” ucapnya. Menurut dia, perlindungan utama dilakukan dari pihak keluarga kemudian ke negara. “Negara itu dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak,” katanya.

Menurut Kak Seto, berkaca pada yang menimpa A berupa hujatan netizen di media sosial, reaksi masyarakat yang mengirim karangan bunga berisi hujatan ke Polres Jakarta Selatan, hingga membuka identitasnya, merupakan hal yang keliru. Kak Seto menyatakan harus ada sosialisasi pemahaman Undang-Undang Perlindungan Anak kepada masyarakat.

“Saya tidak berwenang memberikan pesan. Namun, dikembalikan lagi ke undang-undang yang berlaku untuk semua, tidak ada diskriminasi,” ucapnya. Kak Seto berharap semua instansi menjadi sahabat anak, termasuk media. “Intinya menyadarkan semuanya menjadi sahabat anak,” tutur dia.

Belakangan, A yang menjadi saksi penganiayaan Mario terhadap D mendapatkan sanksi dari sekolah. LPAI menilai sanksi yang diberikan sudah sesuai dengan aturan. Meski demikian, jika terjadi pemecatan atau hingga dikeluarkan, harus ada alternatif yang bisa dilakukan untuk tetap memenuhi hak seorang anak dalam mengenyam pendidikan.

Baca juga: Orang Tua Korban Penganiayaan Kasus Mario Dandy Minta Perlindungan LPSK

Kasus bermula dari A yang menceritakan perilaku tidak mengenakkan D ke Mario

Kapolres Jakarta Selatan Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi mengatakan kasus penganiayaan ini bermula ketika A atau AGH, 15 tahun, teman wanita Mario Dandy Satriyo, menceritakan perilaku yang tidak mengenakkan yang diduga dilakukan D.

Beberapa hari sebelum penganiayaan terjadi, Mario mencoba untuk mengonfirmasi perbuatan tersebut kepada D. Namun, tidak direspons. “Kemudian akhirnya pada tanggal 20 Februari, saksi AGH menghubungi lagi korban dan menyatakan ingin membagikan kartu pelajar milik korban. Kemudian korban menyampaikan bahwa ia sedang berkunjung ke rumah temannya, saudara R,” ujar Ade.

Mengetahui keberadaan D, Mario Dandy Satriyo bersama dengan AGH dan satu rekannya, Shane, mendatangi korban dan memintanya untuk keluar.

Mario lalu membawa D ke belakang mobil tersangka, Jeep Rubicon untuk mengonfirmasi perbuatan tidak baik yang dilakukannya pada saksi A. Di tempat itulah penganiayaan terjadi. Aksi tersebut direkam oleh Shane menggunakan ponsel milik Mario. Polisi telah menetapkan Mario Dandy Satriyo dan Shane sebagai tersangka, sementara AGH berstatus saksi anak.

Pilihan Editor: Anak Pengurus GP Ansor Dianiaya, LPSK Klarifikasi Keluarga Korban Tidak Memohon Perlindungan Hukum

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Berita terkait

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku dan Korban Sempat Bertemu di Kantor Sebelum ke Hotel

18 jam lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku dan Korban Sempat Bertemu di Kantor Sebelum ke Hotel

Polisi menyatakan kronologi kasus mayat dalam koper bermula ketika pelaku bertemu korban di kantor.

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Pakai Uang Kantor Sebesar Rp 7 Juta

21 jam lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Pakai Uang Kantor Sebesar Rp 7 Juta

Pelaku kasus mayat dalam koper gunakan uang kantornya sebesar Rp 7 juta untuk kabur.

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper, Polisi Sebut Korban Sempat Minta Dinikahi Pelaku

22 jam lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Polisi Sebut Korban Sempat Minta Dinikahi Pelaku

Polisi mengungkap motif pembunuhan kasus mayat dalam koper.

Baca Selengkapnya

Pembunuhan Wanita Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Peran Adik Kandung Pelaku

23 jam lalu

Pembunuhan Wanita Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Peran Adik Kandung Pelaku

Adik tersangka pembunuhan wanita di kasus mayat dalam koper itu sempat melarikan diri usai membantu kakaknya.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Peran 5 Tersangka Laboratorium Narkotika Ganja Sintetis di Sentul

1 hari lalu

Polisi Ungkap Peran 5 Tersangka Laboratorium Narkotika Ganja Sintetis di Sentul

Penangkapan lima tersangka clandestine laboratory ganja sintetis ini bermula dari laporan pengiriman bahan baku narkoba jenis pinaca dari Cina.

Baca Selengkapnya

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

1 hari lalu

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

GBH, kurir tempat produksi ganja sintetis di Sentul, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, mengaku dijanjikan oleh pengendali imbalan Rp 80-100 juta.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

1 hari lalu

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

Polda Metro Jaya mengungkap laboratorium terselubung narkoba jenis cannabinoid/MDMB-4en-Pinaca atau ganja sintetis di Sentul, Bogor.

Baca Selengkapnya

Pembunuh Mayat dalam Koper Diduga Tak Sendirian Membunuh Korban

1 hari lalu

Pembunuh Mayat dalam Koper Diduga Tak Sendirian Membunuh Korban

Polisi saat ini masih mendalami keterlibatan orang-orang yang diduga membantu pelaku pembunuhan korban yang mayatnya ditemukan dalam koper.

Baca Selengkapnya

6 Fakta Pembunuhan Wanita Asal Bandung dalam Koper, Pelaku Butuh Uang Buat Nikah

1 hari lalu

6 Fakta Pembunuhan Wanita Asal Bandung dalam Koper, Pelaku Butuh Uang Buat Nikah

Fakta-fakta penemuan mayat wanita asal Bandung dalam koper yang menjadi korban pembunuhan rekan kerjanya.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Mayat Perempuan dalam Koper Sempat Disetubuhi sebelum Dibunuh

1 hari lalu

Polisi Ungkap Mayat Perempuan dalam Koper Sempat Disetubuhi sebelum Dibunuh

Polisi mengungkapkan Ahmad Arif Ridwan Nuwloh (29) menyetubuhi RM, sebelum membunuhnya dan mayat perempuan itu ditemukan di dalam koper di Cikarang.

Baca Selengkapnya