KPAI Jamin Hak Pendidikan Pacar Mario Dandy usai Statusnya jadi Anak Berhadapan dengan Hukum

Jumat, 3 Maret 2023 10:09 WIB

Ketua KPAI, Ai Maryati Solihah memberikan keterangan soal kasus penganiayaan terhadap anak pengurus pusat GP Ansor di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, 2 Maret 2023. Dalam keteranganya, status AG (15) kini dinaikkan dari anak berhadapan dengan hukum menjadi anak yang berkonflik dengan hukum. TEMPO/ Febri Angga Palguna

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyatakan akan memastikan hak pendidikan bagi AGH, 15 tahun, usai statusnya dalam kasus penganiayaan naik dari saksi menjadi anak berhadapan dengan hukum. AGH disebut sebagai kekasih dari Mario Dandy Satriyo, tersangka utama yang menganiaya David Ozora, anak pengurus GP Ansor.

“Ya kalau spesifik pendidikan kami tetap memastikan haknya kalau skema hukum harus diikuti, ya, tidak boleh mencerabut,” kata Ketua KPAI Ai Maryati Kamis, 2 Februari 2023.

Selama AGH dalam masa hukuman, KPAI akan memastikan dan memantau haknya mendapatkan pendidikan dan kewajiban dia menjalankan hukuman tetap berjalan berkesinambungan.

“Apakah nanti akan dikembalikan kepada orang tua (atau) ini dalam kondisi sekolahnya dibuat PJJ (Pemberlajaran Jarak Jauh) misalnya dan sebagainya. Tapi tetap kami akan memonitor agar tetap tidak terganggu,” katanya.

Ai menuturkan penahanan seorang anak yang berhadapan dengan hukum merupakan pilihan paling akhir. Menurut dia, orang tua dan kuasa hukum harus dapat menjamin serta memastikan tidak ada tindakan tidak kooperatif.

Advertising
Advertising

“Kami akan memastikan apakah ada jaminan dari kedua orang tua dan kuasa hukum untuk tidak melakukan tindakan-tindakan seperti menghilangkan alat bukti, tidak kooperatif dan sebagainya,” ucap dia.

AGH berpotensi tidak ditahan melihat selama pemanggilan sebanyak tiga kali ia hadir dan mengikuti seluruh rangkaian pemeriksaan.

Menurut Ai, ada dua pilihan bagi AGH dalam menjalani hukumannya, yakni tidak ditahan dan berada di tengah orang tua, tapi tetap dalam pantauan hukum (wajib lapor) atau dititipkan di LPKS di Balai Besar Rehabilitasi Sosial Balai Handayani. “Bukan harus ditahan atau jadi tahanan Polda Metro seperti tersangka lain,” katanya.

Selain itu, Ai Solihah menyoroti penyebaran identitas AG di media sosial. Hal ini turut menjadi perhatian karena usia AG, 15 tahun dan masih kategori anak-anak di bawah Undang-Undang Perlindungan Anak. “Terutama tadi tidak boleh memberitakan identitas yang memang meng-exposure identitas anak ini,” katanya.

Ia meminta masyarakat untuk menjaga kondusifitas dengan cara menghapus informasi identitas AGH. “Ya, tentu ini yang menjadi evaluasi bersama. Saya mengimbau supaya segera take down dan tidak menyebarkan. Mari kita jaga kondusifitas bersama,” tutur dia.

Polisi menetapkan AGH menjadi anak berhadapan dengan hukum karena perannya yang diduga sebagai provokator penganiayaan terhadap David Ozora Latumahina hingga koma. Ia mengatakan kepada tersangka Mario Dandy Satriyo, pacarnya, atas dugaan perbuatan tidak baik yang dilakukan oleh korban. Mengetahui hal itu Mario merencanakan penganiayaan yang dilakukan pada 20 Februari 2023 lalu.

Pilihan Editor: Ini Alasan Polda Metro Jaya Ambil Alih Kasus Penganiayaan Mario Dandy Satriyo

Berita terkait

Taruna STIP Jakarta Tewas Dianiaya Senior, Polisi Ungkap Penyebabnya

20 jam lalu

Taruna STIP Jakarta Tewas Dianiaya Senior, Polisi Ungkap Penyebabnya

Polisi mengungkap penyebab terjadinya penganiyaan di Kampus STIP Jakarta yang menyebabkan seorang taruna tewas.

Baca Selengkapnya

Jenazah Taruna STIP Jakarta Diterbangkan ke Bali Hari Ini

20 jam lalu

Jenazah Taruna STIP Jakarta Diterbangkan ke Bali Hari Ini

Jenazah Taruna STIP Jakarta korban penganiayaan seniornya akan diterbangkan ke kampung halamannya hari ini.

Baca Selengkapnya

Pembunuhan Mayat dalam Koper Terjadi Juga di Bali, Saksi Pergoki Pelaku Penuh Bercak Darah

21 jam lalu

Pembunuhan Mayat dalam Koper Terjadi Juga di Bali, Saksi Pergoki Pelaku Penuh Bercak Darah

Selain di Bekasi, kasus pembunuhan mayat dalam koper juga terjadi di Kuta, Bali

Baca Selengkapnya

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Senior Jadi Tersangka

1 hari lalu

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Senior Jadi Tersangka

Polisi menetapkan satu orang tersangka dalam kasus penganiayaan yang mengakibatkan tewasnya seorang taruna STIP Marunda

Baca Selengkapnya

Kepala RS Polri Ungkap Hasil Autopsi Jenazah Taruna STIP Korban Penganiayaan Senior

1 hari lalu

Kepala RS Polri Ungkap Hasil Autopsi Jenazah Taruna STIP Korban Penganiayaan Senior

Taruna Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Putu Satria Ananta Rustika, 19 tahun, tewas diduga dianiaya seniornya di toilet

Baca Selengkapnya

CCTV Rekam Rangkaian Taruna STIP Dianiaya Senior hingga Tewas

1 hari lalu

CCTV Rekam Rangkaian Taruna STIP Dianiaya Senior hingga Tewas

Polres Jakarta Utara telah menerima laporan polisi tentang tewasnya siswa tingkat satu di Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP)

Baca Selengkapnya

Kasus Bullying di Binus School Serpong Dilimpahkan ke Kejaksaan, Pelaku tidak Ditahan

6 hari lalu

Kasus Bullying di Binus School Serpong Dilimpahkan ke Kejaksaan, Pelaku tidak Ditahan

Kasus bullying atau perundungan di sekolah Internasional Binus School Serpong segera memasuki babak baru.

Baca Selengkapnya

Masih Ingin Rampas Aset Rafael Alun, KPK Serahkan Memori Kasasi ke Mahkamah Agung

10 hari lalu

Masih Ingin Rampas Aset Rafael Alun, KPK Serahkan Memori Kasasi ke Mahkamah Agung

KPK mengajukan kasasi atas putusan majels hakim tingkat banding yang mengembalikan aset hasil korupsi kepada Rafael Alun

Baca Selengkapnya

Cerita di Balik Penemuan Jasad Pegawai Honorer Kementerian Terkubur di dalam Rumah di Bandung

19 hari lalu

Cerita di Balik Penemuan Jasad Pegawai Honorer Kementerian Terkubur di dalam Rumah di Bandung

Seorang pegawai honorer kementerian berusia 42 tahun dilaporkan hilang sejak 30 Maret 2024 lalu. Jasadnya ditemukan terkubur di dalam rumahnya.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Pembunuhan Wanita Enam Tahun Lalu di Makassar, Pelaku Suami Sendiri

21 hari lalu

Polisi Ungkap Pembunuhan Wanita Enam Tahun Lalu di Makassar, Pelaku Suami Sendiri

Polres Makassar mengungkap kasus pembunuhan seorang ibu rumah tangga berinisial J, 35 tahun, yang terjadi pada enam tahun lalu

Baca Selengkapnya