Status AG, Kekasih Mario Dandy Menjadi Anak yang Berkonflik dengan Hukum, Apa Artinya?

Jumat, 3 Maret 2023 19:07 WIB

Mario Dandy dan AGH. Instagram

TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik dari Polda Metro Jaya meningkatkan status AG, pacar Mario Dandy Satrio yang awalnya sebagai saksi, lalu berstatus anak berhadapan dengan hukum, pada Kamis, 2 Februari 2023. Kemudian berubah menjadi anak yang berkonflik dengan hukum dalam kasus penganiayaan terhadap anak pengurus GP Ansor, berinisial D.

Menurut Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Hengki Haryadi, status baru AG ini, membuktikan bahwa remaja perempuan berumur 15 tahun itu telah ditetapkan sebagai pelaku penganiayaan terhadap D bersama sang kekasih.

Hengki menambahkan bahwa tidak ada istilah tersangka untuk anak-anak yang terlibat masalah hukum. AG terseret dalam kasus penganiayaan karena menjadi provokator yang melaporkan kepada MDS bahwa dirinya telah diperlakukan tidak baik oleh D.

Arti Anak yang Berkonflik dengan Hukum

Merujuk pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dilansir dalam bphn.go.id, status AG sebelumnya sebagai anak yang berhadapan dengan hukum dapat diartikan sebagai anak yang berkonflik dengan hukum, anak menjadi korban tindak pidana, dan anak menjadi saksi tindak pidana.

Kini, statusnya berubah menjadi anak berkonflik dengan hukum, yaitu anak yang telah berumur 12 tahun, tetapi belum berumur 18 tahun dan diduga melakukan tindak pidana. Pengertian ini tercantum dalam Pasal 1 angka 2 dan 3 dalam UU Nomor 11 Tahun 2012.

Advertising
Advertising

Pada undang-undang tersebut, dijelaskan pula bahwa dalam sistem peradilan pidana anak wajib mengutamakan pendekatan keadilan restoratif (restorative justice) yang meliputi beberapa hal berikut, yaitu:

  1. penyidikan dan penuntutan pidana anak yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, kecuali ditentukan lain dalam undang-undang ini,
  2. persidangan dilakukan oleh pengadilan di lingkungan peradilan umum, dan
  3. pembinaan, pembimbingan, pengawasan, dan/atau pendampingan selama proses pelaksanaan pidana atau tindakan dan setelah menjalani pidana atau tindakan.

Selain itu, dalam sistem peradilan pidana anak wajib pula diupayakan melakukan diversi.

Pada Pasal 6 undang-undang ini, diversi dilakukan untuk mencapai tujuan, yaitu untuk menciptakan perdamaian antara korban dan anak, menyelesaikan perkara anak di luar proses peradilan, menghindarkan anak dari perampasan kemerdekaan, mendorong masyarakat untuk berpartisipasi, dan menanamkan rasa tanggung jawab kepada anak. Melalui diversi, bukan hanya korban dan pelaku saja yang dilibatkan, melainkan masyarakat serta pihak pengadilan juga berkontribusi.

Berdasarkan Pasal 7 UU Nomor 11 Tahun 2012 ini, diversi dapat dilaksanakan, jika tindak pidana yang dilakukan diancam dengan pidana penjara di bawah 7 tahun dan bukan merupakan pengulangan tindak pidana.

Diversi juga dilakukan melalui musyawarah dengan melibatkan anak dan orang tua/Walinya, korban dan/atau orang tua/Walinya, pembimbing kemasyarakatan, dan pekerja sosial profesional sesuai pendekatan keadilan restoratif. Pada pelaksanaannya, diversi pun wajib memperhatikan beberapa hal, yaitu:

  1. kepentingan korban,
  2. kesejahteraan dan tanggung jawab anak,
  3. penghindaran stigma negatif,
  4. penghindaran pembalasan,
  5. keharmonisan masyarakat, dan
  6. kepatutan, kesusilaan, dan ketertiban umum.

Lalu, apakah nantinya AG yang sudah ditetapkan sebagai anak yang berkonflik dengan hukum akan menjalani semua rangkaian diversi sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak?

Pilihan Editor: Alasan Polisi Ubah Status Pacar Mario dandy dari Saksi Jadi Anak Berkonflik dengan Hukum

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram http://tempo.co/. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Berita terkait

Mayat dalam Koper, CCTV Rekam Detik-Detik Pelaku dan Korban Masuk Hotel

5 jam lalu

Mayat dalam Koper, CCTV Rekam Detik-Detik Pelaku dan Korban Masuk Hotel

Polisi berhasil menangkap terduga pelaku pembunuhan pada kasus mayat dalam koper

Baca Selengkapnya

Pembunuhan Wanita dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Hubungan Korban dan Pelaku

10 jam lalu

Pembunuhan Wanita dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Hubungan Korban dan Pelaku

Polisi masih mendalami identitas pria yang diduga sebagai pelaku pembunuhan dalam kasus mayat dalam koper itu.

Baca Selengkapnya

Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan

23 jam lalu

Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan

Kasus mayat dalam koper yang ditemukan warga di Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi pada Kamis, 25 April 2024 menemui titik terang.

Baca Selengkapnya

Kecelakaan di Tol Cikampek, Avanza Terempas Puluhan Meter Sebelum Terbakar

23 jam lalu

Kecelakaan di Tol Cikampek, Avanza Terempas Puluhan Meter Sebelum Terbakar

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman menyatakan jajarannya masih menyelidiki kecelakaan antara Toyota Avanza dan truk pikap di Tol Cikampek

Baca Selengkapnya

15 Ribu Buruh Asal Bekasi akan Geruduk Istana, Tolak Outsourcing dan Omnibus Law

1 hari lalu

15 Ribu Buruh Asal Bekasi akan Geruduk Istana, Tolak Outsourcing dan Omnibus Law

Sekitar 15 ribu buruh asal wilayah Bekasi akan melakukan aksi May Day atau peringatan Hari Buruh Internasional pada 1 Mei 2024 di Jakarta.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Kerahkan 3.454 Personel untuk Jaga Aksi Hari Buruh

1 hari lalu

Polda Metro Jaya Kerahkan 3.454 Personel untuk Jaga Aksi Hari Buruh

Polda Metro Jaya akan mengerahkan 3.454 personel untuk mengamankan aksi May Day dan perayaan hari buruh pada hari ini Rabu, 1 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

11 Tersangka Kasus Judi Online di Teluknaga Raup Keuntungan 10 Miliar dalam Waktu 4 Bulan

1 hari lalu

11 Tersangka Kasus Judi Online di Teluknaga Raup Keuntungan 10 Miliar dalam Waktu 4 Bulan

Untuk membongkar kasus judi online di di Teluknaga, Kabupaten Tangerang ini, tim patroli siber Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan 20 hari.

Baca Selengkapnya

Pemain Timnas Indonesia Muhammad Ferrari dan Daffa Fasya Anggota Polri, Ini Pangkat dan Satuan Tugasnya

1 hari lalu

Pemain Timnas Indonesia Muhammad Ferrari dan Daffa Fasya Anggota Polri, Ini Pangkat dan Satuan Tugasnya

Anggota timnas Indonesia U-23 Muhammad Ferrari dan Daffa Fasya merupakan anggota aktif Polri. Ini wilayah dinas dan pangkatnya.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Tangkap 11 Tersangka Judi Online di Tangerang

1 hari lalu

Polda Metro Jaya Tangkap 11 Tersangka Judi Online di Tangerang

Para pemain judi online itu harus membayar deposit Rp 25 ribu untuk satu kali masuk ke website cuaca77.

Baca Selengkapnya

Ribuan Tersangka Judi Online Ditangkap pada 2023-2024, Polisi Sebut Motif Ingin Kaya secara Instan

1 hari lalu

Ribuan Tersangka Judi Online Ditangkap pada 2023-2024, Polisi Sebut Motif Ingin Kaya secara Instan

Selama 2023-2024, para pelaku judi online menggunakan berbagai modus untuk menggaet orang ikut permainan haram itu.

Baca Selengkapnya