Apa itu IMB yang Kini Akan Diganti PBG?

Kamis, 9 Maret 2023 19:45 WIB

Ilustrasi Kuli Bangunan / Ilustrasi Bangun Rumah. REUTERS/Tim Wimborne

TEMPO.CO, Jakarta - Pada 2021 lalu, Gubernur DKI Jakarta 2017-2022, Anies Baswedan, menerbitkan izin mendirikan bangunan disingkat IMB sementara untuk warga Kampung Tanah Merah, Jakarta Utara. Padahal wilayah tersebut berdekatan dengan lokasi Depo Pertamina Plumpang. IMB yang dikeluarkan Anies belakangan disentil sejumlah pihak. Terutama pasca kebakaran yang melanda depo milik BUMN itu.

“Ya, betul mereka yang berdampak yang punya IMB Kawasan,” kata Lurah Rawa Badak Selatan, Jakarta Utara, Suhaena kepada Tempo, Sabtu, 4 Maret 2023.

Apa Itu IMB dan Bagaimana Regulasinya?

Melansir kemijen.semarangkota.go.id, izin mendirikan bangunan atau kerap disingkat IMB merupakan produk hukum yang berisi persetujuan atau perizinan yang dikeluarkan Kepala Daerah setempat. IMB ini wajib dimiliki atau diurus pemilik bangunan yang ingin membangun, merobohkan, menambah atau mengurangi luas, maupun merenovasi suatu bangunan. Keberadaan IMB dianggap penting lantaran bertujuan menciptakan tata letak bangunan yang aman dan sesuai dengan peruntukan tanah.

Kewajiban setiap orang atau badan yang akan mendirikan bangunan untuk memiliki IMB diatur pada Pasal 5 ayat 1 Perda 7 Tahun 2009. Sementara dasar hukum IMB sendiri merujuk pada UU Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, serta Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

Ada tiga jenis IMB, yaitu IMB rumah tinggal, IMB bangunan umum non rumah tinggal, dan IMB bangunan umum non rumah tinggal lebih dari 9 lantai.

IMB sangat dibutuhkan saat terjadi transaksi jual beli rumah. Pemilik rumah yang tak memiliki IMB dapat dikenakan denda 10 persen dari nilai bangunan. Bahkan saat dijual, harganya juga wajib dikurangi 10 persen. Bangunan pun bisa dibongkar bila tanpa IMB.

Advertising
Advertising

Pada 2019, Kementerian Agraria dan Tata Ruang mengungkapkan pemerintah bakal segera menghapus. Rencana ini muncul lantaran pemerintah menilai keberadaan IMB lebih banyak mengundang pelanggaran dan menghambat investasi. “Karena konsep izin yang selama ini lebih banyak pelanggarannya” kata Menteri Agraria dan Tata Ruang saat itu, Sofyan Djalil. “Supaya nanti masyarakat bergerak cepat investasinya, selama mereka memiliki standar.”

Sebagai gantinya, pemerintah akan menerbitkan semacam standardisasi bangunan yang harus dijalankan setiap membuat bangunan baru. Jika nantinya dalam pengawasan bangunan yang tidak sesuai standar, maka bangunan tersebut akan dibongkar. Proses pengawasan akan dilakukan oleh inspektur pembangunan. “Pengawasan yang paling penting” kata dia.

Kemudian pada 2021, Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengeluarkan PP Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Peraturan ini merupakan tindak lanjut dari ketentuan Pasal 24 dan Pasal 185 huruf b UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Dalam regulasi baru ini disebutkan, pemerintah menghapus status IMB dan menggantinya dengan Persetujuan Bangunan Gedung atau PBG.

Menurut poin 17 Pasal 1 aturan tersebut PBG merupakan perizinan yang diberikan kepada pemilik Bangunan Gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat Bangunan Gedung sesuai dengan standar teknis Bangunan Gedung. Mengutip simbg.pu.go.id, PBG dikeluarkan oleh pemerintah kepada pemilik sebuah bangunan gedung atau perwakilannya untuk memulai pembangunan, merenovasi, merawat, atau mengubah bangunan gedung tersebut sesuai dengan yang direncanakan.

PBG dapat diterbitkan apabila rencana teknis yang diajukan memenuhi standar teknis sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Bertujuan untuk mengetahui apakah rencana teknis tersebut memenuhi standar teknis atau tidak. Untuk itu, diperlukan sebuah proses konsultasi yang melibatkan tenaga ahli yang memiliki kemampuan dan keahlian terkait bangunan gedung. Dengan demikian baik keamanan maupun kelayakan tanah bangunan tidak menimbulkan polemik di kemudian hari.

HENDRIK KHOIRUL MUHID
Pilihan editor : Politikus Gerindra Berharap Heru Budi Lanjut Terbitkan IMB Sementara Seperti Anies Baswedan

Ikuti berita terkini dari Tempo.co di Google News, klik di sini.

Berita terkait

Berita Terpopuler Nasional: Sri Mulyani Masuk Bursa Cagub DKI Jakarta hingga Kemungkinan Duet Anies dan Ahok

25 menit lalu

Berita Terpopuler Nasional: Sri Mulyani Masuk Bursa Cagub DKI Jakarta hingga Kemungkinan Duet Anies dan Ahok

Berita soal Sri Mulyani masuk radar PDIP untuk menjadi calon gubernur DKI Jakarta masuk menjadi berita politik terpopuler di kanal Nasional.

Baca Selengkapnya

Ragam Reaksi terhadap Deklarasi Ganjar Jadi Oposisi di Pemerintahan Prabowo-Gibran

12 jam lalu

Ragam Reaksi terhadap Deklarasi Ganjar Jadi Oposisi di Pemerintahan Prabowo-Gibran

Pakar politik menilai deklarasi Ganjar yang akan jadi oposisi pemerintahan Prabowo-Gibran bisa saja mewakili sikap PDIP.

Baca Selengkapnya

Sebelum Putuskan Maju, Anies Ingin Pastikan Pilkada Jakarta Bebas Intervensi

13 jam lalu

Sebelum Putuskan Maju, Anies Ingin Pastikan Pilkada Jakarta Bebas Intervensi

Anies mengaku banyak mendapat aspirasi dari warga untuk mendorong kembali dirinya mencalonkan diri di Pilgub Jakarta 2024.

Baca Selengkapnya

Soal Tawaran Jadi Menteri, Anies Baswedan: Wong Diundang Saja Tidak

14 jam lalu

Soal Tawaran Jadi Menteri, Anies Baswedan: Wong Diundang Saja Tidak

Anies mengatakan belum ada rencana bertemu Prabowo. Masih konsentrasi menata langkah ke depan.

Baca Selengkapnya

Ganjar Deklarasi Jadi Oposisi, Anies Sebut Tetap Berada di Jalan Perubahan

14 jam lalu

Ganjar Deklarasi Jadi Oposisi, Anies Sebut Tetap Berada di Jalan Perubahan

Anies mengatakan enggan mendahului sikap apakah bergabung atau tidak dengan pemerintahan Prabowo.

Baca Selengkapnya

Warga Datangi Kediaman Anies Baswedan di Acara Ulang Tahun

16 jam lalu

Warga Datangi Kediaman Anies Baswedan di Acara Ulang Tahun

Anies menggelar acara ulang tahun di kediamannya, Pendopo Anies Baswedan, dengan membawa jajanan dari luar.

Baca Selengkapnya

Kata Ahok soal Namanya Muncul di Bursa Pilgub DKI Jakarta

1 hari lalu

Kata Ahok soal Namanya Muncul di Bursa Pilgub DKI Jakarta

Politikus PDIP menyebut empat nama yang berpotensi maju di cagub DKI Jakarta. Ada nama Ahok.

Baca Selengkapnya

Pendukung Sambangi Rumah Anies Baswedan Buntut Undangan Halalbihalal Hoaks

1 hari lalu

Pendukung Sambangi Rumah Anies Baswedan Buntut Undangan Halalbihalal Hoaks

Pendukung menyambangi rumah Anies di Lebak Bulus, Ahad, 5 Mei 2024. Mereka melihat undangan halalbihalal dari pesan berantai yang ternyata hoaks

Baca Selengkapnya

Anies Baswedan Disebut Berencana Hidupkan Kembali Acara Desak Anies

4 hari lalu

Anies Baswedan Disebut Berencana Hidupkan Kembali Acara Desak Anies

Anies Baswedan akan tetap berkegiatan mengunjungi masyarakat meski Pilpres telah usai.

Baca Selengkapnya

Bahlil Bersyukur Capres Penolak IKN Kalah Pilpres, Sindir Anies Baswedan?

5 hari lalu

Bahlil Bersyukur Capres Penolak IKN Kalah Pilpres, Sindir Anies Baswedan?

Bahlil menyebut calon presiden yang menolak IKN sama dengan tidak setuju upaya mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia timur. Sindir Anies Baswedan?

Baca Selengkapnya