"Mereka membawa tas tesebut dengan tidak memberitahukan ke dalam Custom Declaration," ujar Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea dan Cukai Soekarno Hatta, Eko Darmanto, Selasa (14/4).
Eko mengatakan pembawaan barang-barang tersebut termasuk dalam pelanggaran importasi sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek juncto Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.
Berdasarkan data Bea dan Cukai Soekarno Hatta, penyelundupan tas mewah dengan merk Hermes, Louis Vuitton, Prada, dan Chanel itu dilakukan oleh penumpang dengan inisial FMG dan ADD yang ditangkap pada Maret lalu.
Pada bulan yang sama petugas kembali menyita tujuh koki tas dengan merek yang sama dari penumpang berinisial SL yang menggunakan pesawat maskapai penerbangan Batavia Air.
JONIANSYAH