Hotman Paris Sebut 6 Alasan Surat Dakwaan Teddy Minahasa Harusnya Batal Demi Hukum

Rabu, 15 Maret 2023 03:01 WIB

Terdakwa Teddy Minahasa Putra berbincang dengan kuasa hukumnya, Hotman Paris Hutapea saat menjalani sidang lanjutan kasus dugaan peredaran narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin, 13 Februari 2023. Sidang tersebut beragenda pemeriksaan 8 saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

TEMPO.CO, Jakarta - Hotman Paris Hutapea menganggap surat dakwaan terhadap Inspektur Jenderal Teddy Minahasa Putra seharusnya batal demi hukum. Dia menyatakan itu setelah pemeriksaan dua saksi ahli pidana pada hari Senin.

"Pertama, katanya pemusnahan dilakukan di Bukittinggi di hadapan para pejabat yang menandatangani berita acara pemusnahan. Tapi satu saksi pun pejabat tersebut tidak dipakai sebagai saksi," ujar Hotman di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin, 13 Maret 2023.

Alasan kedua adalah semua penyidik Polres Bukittinggi memberi keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tidak ada yang menyaksikan penukaran sabu dengan tawas. Mereka juga tidak ditanya spesifik soal peristiwa pidana yang diduga terjadi pada 14 Juni 2022.

Ketiga, tidak ada bukti digital forensik yang menunjukkan perintah tukar sabu dengan tawas. Selain itu, tidak lengkapnya lampiran bukti hasil pemeriksaan digital forensik oleh penyidik, maka dianggap barang bukti itu tidak sah.

"Keempat, harusnya yang didakwa itu Pasal 140, yaitu seorang penyidik yang menyalahgunakan barang bukti narkoba. Tapi yang didakwakan di sini 112 dan 114," kata Hotman.

Advertising
Advertising

Alasan kelima adalah bukti pesan WhatsApp dari Teddy hanya berupa penggalan-penggalan. Apalagi cara pengambilan bukti tangkapan layar dianggap tidak sesuai prosedur menurut ilmu digital forensik.

"Alasan terakhir adalah dari bukti hasil forensik tanggal 28 September 2022, Teddy Minahasa sudah perintahkan musnahkan dan tarik narkoba dan disetujui oleh kapolres (Dody Prawiranegara)," tutur Hotman Paris.

Dalam surat dakwaan Teddy Minahasa, tanggal tersebut penarikan diduga karena ada kesepakatan harga baru untuk satu kilogram sabu. Narkoba itu dititipkan kepada Linda Pujiastuti alias Anita alias Anita Cepu.

Saksi ahli yang dihadirkan oleh tim pengacara Hotman Paris adalah Elwi Danil dan Jamin Ginting. Kemudian ahli digital forensik bernama Ruby Zukri Alamsyah.

Pilihan Editor: Hotman Paris Ajak Pengacara Dody Prawiranegara Ikuti Strategi Pembelaan yang Dipakai Seniornya

Berita terkait

Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba Sejak September 2023

8 jam lalu

Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba Sejak September 2023

Polisi juga telah menangani 10 kasus narkoba menonjol sejak 14 Maret hingga 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Polres Metro Jakarta Barat Sita 5,1 Kilogram Narkoba Jenis Sabu Sejak Maret-April 2024

1 hari lalu

Polres Metro Jakarta Barat Sita 5,1 Kilogram Narkoba Jenis Sabu Sejak Maret-April 2024

Dari total sabu yang berhasil diamankan, Polres Metro Jakarta Barat berhasil menyelamatkan sebanyak 51.480 jiwa dari dampak buruk narkoba.

Baca Selengkapnya

Rio Reifan Tidak Dapat Rehabilitasi karena Terjerat Kasus Narkoba 5 Kali

3 hari lalu

Rio Reifan Tidak Dapat Rehabilitasi karena Terjerat Kasus Narkoba 5 Kali

Polisi tak akan melepas Rio Reifan untuk menjalani rehabilitasi karena sudah lima kali terjerat kasus narkoba.

Baca Selengkapnya

Polisi Tangkap Eks Manajer Restoran Hotman Paris yang Bawa Kabur Uang Rp172 Juta

6 hari lalu

Polisi Tangkap Eks Manajer Restoran Hotman Paris yang Bawa Kabur Uang Rp172 Juta

Tersangka berinisial FA diduga membawa kabur uang di restoran Hotmen milik pengacara Hotman Paris

Baca Selengkapnya

Timothy Ronald, Pemegang Saham Termuda Holywings Group

7 hari lalu

Timothy Ronald, Pemegang Saham Termuda Holywings Group

Bisnis dari Holywings Group tidak hanya mencakup beach club terbesar di dunia (Atlas) dan di Asia (H Club), tapi juga klub dan bar

Baca Selengkapnya

Polisi Tangkap Rio Reifan 5 Kali karena Narkoba, Sederet Bahaya Konsumsi Sabu

7 hari lalu

Polisi Tangkap Rio Reifan 5 Kali karena Narkoba, Sederet Bahaya Konsumsi Sabu

Artis Rio Reifan kelima kali ditangkap polisi karena kasus narkoba. Apa itu sabu dan bahaya menggunakannya?

Baca Selengkapnya

Polres Metro Depok Tangkap 2 Kurir Narkoba Modus Tempel dan Bungkus Permen

7 hari lalu

Polres Metro Depok Tangkap 2 Kurir Narkoba Modus Tempel dan Bungkus Permen

Dari kedua kurir narkoba itu, polisi juga mengamankan 6 botol liquid ganja cair dan alat hisap.

Baca Selengkapnya

Rio Reifan Lima Kali Ditangkap karena Narkoba, Polisi: Dia Masih Bilang Khilaf

8 hari lalu

Rio Reifan Lima Kali Ditangkap karena Narkoba, Polisi: Dia Masih Bilang Khilaf

Polisi menyita sejumlah barang bukti dari rumah Rio Reifan berupa narkoba jenis sabu, ekstasi dan obat keras.

Baca Selengkapnya

Rio Reifan Kembali Ditangkap atas Kasus Narkoba, Polisi Sita Sabu, Ekstasi hingga Obat Keras

8 hari lalu

Rio Reifan Kembali Ditangkap atas Kasus Narkoba, Polisi Sita Sabu, Ekstasi hingga Obat Keras

Polres Metro Jakarta Barat menangkap aktor Rio Reifan dalam kasus penyalagunaan narkotika di kediamannya di Jakarta Barat pada Jumat, 26 April 2024.

Baca Selengkapnya

Lima Polisi Pesta Narkoba, Kompolnas: Tak Layak Dipercaya Jadi Anggota Polri

9 hari lalu

Lima Polisi Pesta Narkoba, Kompolnas: Tak Layak Dipercaya Jadi Anggota Polri

Kompolnas minta Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan secara transparan dan profesional terhadap lima polisi diduga pesta narkoba

Baca Selengkapnya