Selebgram Ajudan Pribadi Jadi Tersangka Penipuan Mobil, 2 Kali Mangkir Pemeriksaan Polisi

Rabu, 15 Maret 2023 15:33 WIB

Muhammad Akbar atau Ajudan Pribadi. Foto: TikTok Ajudan Pribadi.

TEMPO.CO, Jakarta - Polres Metro Jakarta Barat menetapkan Akbar Pera Baharudin, selebgram Ajudan Pribadi, sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan. Kapolres Metro Jakarta Barat Komisaris Besar M. Syahduddi menjelaskan, pemilik akun Instagram @ajudan_pribadi itu dua kali mangkir dari pemanggilan polisi.

"Terlapor juga tidak pernah hadir dengan alasan yang tidak jelas, sehingga penyidik mengambil langkah dengan menerbitkan Surat Perintah membawa saksi terhadap pelapor," kata dia di Polres Metro Jakarta Barat, Rabu, 15 Maret 2023.

Syahduddi menjelaskan pelaku diduga menipu dan menggelapkan pembelian dua mobil dengan total harga Rp 1,35 miliar. Kasus ini bermula saat korban berinisial AI sepakat untuk membeli mobil dari Akbar.

Korban berusia 39 tahun itu sempat dua kali menagih mobil yang dibelinya. Sebab, dia sudah mentransfer sejumlah uang kepada Akbar.

Kepada polisi, korban menyampaikan, Akbar tak kunjung memberi jawaban atau pun mengantarkan mobil pesanannya. AI membeli Toyota Land Cruiser 2019 senilai Rp 400 juta yang sudah dibayar lunas.

Advertising
Advertising

Dia juga memesan mobil Mercedes Benz G63 2021 seharga Rp 950 juta dan baru mentransfer Rp 750 juta beberapa hari kemudian, persisnya di Desember 2021.

"Peristiwa ini terjadi pada tanggal 2 Desember 2021 setelah korban menyetujui dan menyepakati tawaran penjualan mobil," ujar Syahduddi.

Syahduddi menjelaskan, mobil yang dijanjikan itu tidak pernah ada alias fiktif. Pelaku berani menawarkan harga murah dengan surat-surat lengkap agar korban tertarik.

Hingga akhirnya SD selaku pengacara korban melaporkan dugaan kasus penipuan dan penggelapan ini ke Polres Jakbar. Dalam kasus ini, menurut Syahduddi, hanya ada satu orang yang menjadi korban.

"Sampai informasi kami rilis ke media, korban ini baru saru orang," tutur dia.

Karena itu, polisi menjerat Akbar alias selebgram Ajudan Pribadi dengan Pasal 378 dan 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dia terancam pidana empat tahun penjara.

Pilihan Editor: Ajudan Pribadi Ditangkap Karena Dugaan Penipuan, Polisi: Berdasar Laporan November 2022

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Berita terkait

Vietnam Penjarakan Konglomerat Lagi, Pengusaha Minuman Terjerat Penipuan Rp 648 M

3 hari lalu

Vietnam Penjarakan Konglomerat Lagi, Pengusaha Minuman Terjerat Penipuan Rp 648 M

Vietnam kembali melakukan tindakan keras dalam pemberantasan korupsi dengan memenjarakan konglomerat minuman ringan.

Baca Selengkapnya

Selain Laporkan Kapolres Tangsel, Bos PT SSI Juga Laporkan Petinggi PT KBU Kasus Dugaaan Penggelapan

4 hari lalu

Selain Laporkan Kapolres Tangsel, Bos PT SSI Juga Laporkan Petinggi PT KBU Kasus Dugaaan Penggelapan

Tak cuma Kapolres, Wahyu Riadi, Sales Manager PT Sampurna Sistem Indonesia, melaporkan DAU dan ES petinggi PT Kobe Boga Utama ke Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya

Profil Chandrika Chika, Selebgram yang Ditangkap karena Konsumsi Narkoba

4 hari lalu

Profil Chandrika Chika, Selebgram yang Ditangkap karena Konsumsi Narkoba

Chandrika Chika adalah seorang selebgram dan Tiktokers yang populer melalui goyang Papi Chulo

Baca Selengkapnya

Polisi Tangkap Selebgram Chandrika Chika dan Atlet eSport Aura Jeixy karena Pakai Liquid Ganja

5 hari lalu

Polisi Tangkap Selebgram Chandrika Chika dan Atlet eSport Aura Jeixy karena Pakai Liquid Ganja

Enam orang ditangkap karena hisap vape mengandung liquid ganja, termasuk selebgram Chandrika Chika dan atlet Esports Aura Jeixy.

Baca Selengkapnya

Kementerian Perdagangan Sebut Sektor Penjualan Online Terbanyak Mendapat Keluhan dari Konsumen

10 hari lalu

Kementerian Perdagangan Sebut Sektor Penjualan Online Terbanyak Mendapat Keluhan dari Konsumen

Kementerian Perdagangan menyebut sektor penjualan online paling banyak dilaporkan keluhan konsumen lantaran banyak penipuan. Selain itu, Kemendag telah menutup setidaknya 223 akun yang diindikasi sebagai penipu.

Baca Selengkapnya

Selebgram Jaksel Ditemukan Tewas Setelah Cekcok dengan Pacar, Polisi: Sempat Minum Obat-obatan

12 hari lalu

Selebgram Jaksel Ditemukan Tewas Setelah Cekcok dengan Pacar, Polisi: Sempat Minum Obat-obatan

Hasil pengecekan awal kepolisian, di tubuh selebgram itu tidak ditemukan adanya tanda-tanda penganiayaan.

Baca Selengkapnya

Perempuan Tajir Vietnam Truong My Lan Divonis Hukuman Mati, Apa Kesalahannya? Ini Profilnya

12 hari lalu

Perempuan Tajir Vietnam Truong My Lan Divonis Hukuman Mati, Apa Kesalahannya? Ini Profilnya

Truong My Lan, taipan real estate dijatuhi hukuman mati oleh pengadilan di Vietnam. Apa yang diperbuatnya? Berikut profilnya.

Baca Selengkapnya

Kelola Penggunaan Media Sosial agar Tidak Stres dengan Tips Berikut

13 hari lalu

Kelola Penggunaan Media Sosial agar Tidak Stres dengan Tips Berikut

Berikut beberapa tips untuk meminimalkan dampak penggunaan media sosial terhadap tingkat stres pada peringatan Bulan Kesadaran Stres.

Baca Selengkapnya

Dosen di Malaysia Tuding Guru Besar Unas Praktik Penipuan dan Jurnal Predator

16 hari lalu

Dosen di Malaysia Tuding Guru Besar Unas Praktik Penipuan dan Jurnal Predator

Disebutkan, ada sedikitnya 24 dosen dari Universiti Malaysia Terengganu yang telah dicatut namanya dalam sejumlah makalah Guru Besar Unas ini.

Baca Selengkapnya

'Crazy Rich' Vietnam Dijatuhi Hukuman Mati untuk Kasus Penipuan Senilai Rp 200 T

16 hari lalu

'Crazy Rich' Vietnam Dijatuhi Hukuman Mati untuk Kasus Penipuan Senilai Rp 200 T

Wanita 'Crazy Rich' Vietnam dijatuhi hukuman mati atas perannya dalam penipuan keuangan senilai 304 triliun dong atau sekitar Rp 200 T.

Baca Selengkapnya