Bea Cukai Ungkap Modus Pengiriman Sabu 1,042 Kg dari India Dikemas Kotak Dililit Kain Renda

Reporter

M. Faiz Zaki

Rabu, 15 Maret 2023 23:47 WIB

Ilustrasi Sabu. TEMPO/M. Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta - Bea Cukai menyita sebuah paket berisi 1,042 kilogram sabu dari India. Kepala Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta Gatot Sugeng Wibowo menjelaskan, sabu itu dikemas dalam kotak putih yang dilit oleh kain renda.

"Setelah kita cek lakukan pengetesan, ternyata memang betul ada positif narkotika berupa sabu," ujar Gatot di Polda Metro Jaya, Rabu, 15 Maret 2023.

Petugas Bea Cukai Pasar Baru mencurigai kiriman paket dari India yang dikirim oleh Surbhi Dutta. Paket itu diantarkan menggunakan jasa pengiriman Pos Indonesia tujuan Jakarta pada 13 Februari 2023.

Penerima paketnya adalah Sari Eka Fitria yang merupakan warga negara Indonesia beralamat di Vila Pejaten Town House Nomor 25, Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Isinya adalah sembilan buah kotak isi sabu yang dilit kain renda merek D.T.C Products.

"Kemudian dari sembilan paket tersebut kita hitung kurang lebih dapatkan satu kilogram. Kami koordinasikan dengan Polda Metro Jaya," kata Gatot.

Advertising
Advertising

Polisi melakukan teknik control delivery dengan cara menyamar sebagai kurir ekspedisi untuk mengantar paket itu. Kemudian tersangka Sari Eka Fitria langsung ditangkap pada Kamis, 16 Februari 2023 di alamat yang dituju paket.

Ketika diinterogasi, Sari Eka ditelepon oleh seseorang untuk mengirim satu paket sabu kepada Kristovel Pasaribu. Teknik control delivery tetap dilakukan, sehingga paket itu diantarkan untuk menangkap Kristovel.

Penerima paket itu ditangkap di area parkir Apartemen Kalibata City Tower Tulip di Jakarta Selatan pada hari yang sama pukul 21.30 WIB. Selanjutnya polisi tetap menelusuri siapa pengendali sabu tersebut keesokan harinya.

Personel Unit IV Subdirektorat II Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap Udechukwu Frederick Okeakpu dan Odinakachi Cixtus Kelechi. Dua warga negara Nigeria itu ditangkap di Apartemen Menara Latumenten Lantai 8 Tower CC, Jakarta Barat.

Peran warga negara Nigeria itu sebagai pengendali dan pengatur transaksi keuangan penjualan sabu yang dilakukan Sari Eka dan Kristovel Pasaribu. Semua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 115 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman yang menanti minimal lima tahun penjara atau maksimal 20 tahun kurungan. Pihak Bea Cukai akan terus memantau paket-paket yang mencurigakan seperti itu, terutama dari luar negeri.

"Kami terus berkoodinasi baik dengan Polda Metro Jaya, Mabes Polri, BNN, ini kami koordinasikan dan komunikasikan dalam rangka mencegah masuknya narkoba dari luar negeri ke Indonesia," tutur Gatot Sugeng Wibowo.

Pilihan Editor: Warga Negara Brasil Masukkan Kokain Cair dalam Botol Sampo, Terdeteksi dari Bau Menyengat

Berita terkait

Polisi Masih Buru Penyuplai Narkoba Rio Reifan

2 jam lalu

Polisi Masih Buru Penyuplai Narkoba Rio Reifan

Polisi telah memasukkan BB penyuplai narkoba ke Rio Reifan sebagai DPO.

Baca Selengkapnya

Kanada Tuntut Tiga Tersangka Pembunuhan Pemimpin Sikh, Diduga Terkait India

4 jam lalu

Kanada Tuntut Tiga Tersangka Pembunuhan Pemimpin Sikh, Diduga Terkait India

Polisi Kanada pada Jumat menangkap dan mendakwa tiga pria India atas pembunuhan pemimpin separatis Sikh Hardeep Singh Nijjar tahun lalu.

Baca Selengkapnya

Jadi Sorotan, Ternyata Segini Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai

6 jam lalu

Jadi Sorotan, Ternyata Segini Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai

Pegawai Direktorat Jenderal Bea Cukai disorot usai banyak kritikan terkait kinerjanya. Berapa gajinya?

Baca Selengkapnya

Zulhas Cerita Panjang Lebar soal Alasan Permendag Tak Lagi Batasi Barang Bawaan dari Luar Negeri

7 jam lalu

Zulhas Cerita Panjang Lebar soal Alasan Permendag Tak Lagi Batasi Barang Bawaan dari Luar Negeri

Mendag Zulhas bercerita panjang lebar soal alasan merevisi Permendag Nomor 36 Tahun 2024 soal pengaturan impor.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Harta Kekayaan Dirjen Bea Cukai Askolani, Investigasi Tempo soal Produk Spyware Israel Dijual ke RI

8 jam lalu

Terpopuler: Harta Kekayaan Dirjen Bea Cukai Askolani, Investigasi Tempo soal Produk Spyware Israel Dijual ke RI

Berita terpopuler ekonomi dan bisnis pada Jumat, 3 Mei 2024, dimulai dari harta kekayaan Dirjen Bea Cukai Askolani yang belakangan jadi sorotan.

Baca Selengkapnya

Mengenali Asal-usul Tas Hermes, Jenama Asal Prancis

17 jam lalu

Mengenali Asal-usul Tas Hermes, Jenama Asal Prancis

Belakangan viral video seorang pria menyobek tas Hermes di depan petugas Bea Cukai

Baca Selengkapnya

Rio Reifan Tidak Dapat Rehabilitasi karena Terjerat Kasus Narkoba 5 Kali

20 jam lalu

Rio Reifan Tidak Dapat Rehabilitasi karena Terjerat Kasus Narkoba 5 Kali

Polisi tak akan melepas Rio Reifan untuk menjalani rehabilitasi karena sudah lima kali terjerat kasus narkoba.

Baca Selengkapnya

Segini Harta Kekayaan Dirjen Bea Cukai Askolani yang Juga Menjabat Komisaris BNI

20 jam lalu

Segini Harta Kekayaan Dirjen Bea Cukai Askolani yang Juga Menjabat Komisaris BNI

Dirjen Bea dan Cukai Askolani menjadi sorotan karena memiliki harta Rp 51,8 miliar

Baca Selengkapnya

Barang Pekerja Migran Bebas Masuk tapi Harus Ikuti Peraturan Menteri Keuangan, Apa Saja Syaratnya?

1 hari lalu

Barang Pekerja Migran Bebas Masuk tapi Harus Ikuti Peraturan Menteri Keuangan, Apa Saja Syaratnya?

Kementerian Perdagangan menghapus pembatasan jumlah maupun jenis pengiriman atau barang impor milik pekerja migran (PMI) tapi tetap diawasi Bea Cukai

Baca Selengkapnya

2 Kali Bermasalah di Bea Cukai, Cakra Khan: Saya akan Bayar Pajak Kalau Masuk Akal

1 hari lalu

2 Kali Bermasalah di Bea Cukai, Cakra Khan: Saya akan Bayar Pajak Kalau Masuk Akal

Cakra Khan pernah mengalami masalah dengan pihak Bea Cukai. Dia membeli jaket Rp 6 juta, namun dikenakan denda sampai Rp 21 juta.

Baca Selengkapnya