Kepala Mayat Mutilasi di Bogor Dibuang ke Sungai, Pelaku Potong Korban Gunakan Gerinda
Reporter
Mahfuzulloh Al Murtadho
Editor
Sunu Dyantoro
Sabtu, 18 Maret 2023 13:25 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Bagian kepala dan kaki korban mutilasi di Singabangsa, Tenjo, Kabupaten Bogor tidak ditemukan di tempat kejadian perkara atau TKP saat Kepolisian Resor Bogor menggelar olah TKP. Rupanya, kepala dan kaki korban dibuang ke sungai dengan menggunakan plastik kresek warna hitam oleh pelaku, yang berhasil ditangkap, kemarin, di wilayah Yogyakarta.
"Menurut pengakuan pelaku, bagian kepala dan kaki korban dibuang menggunakan kantong kresek ke sungai. Kemudian bukti lain seperti sprei dan pakaian dibuang di jalan tol, sudah ditemukan juga," kata Kepala Polres Bogor, Akun Komisaris Besar Iman Imanuddin di Mapolres Bogor, Cibinong. Sabtu, 18 Maret 2023.
Iman mengatakan pelaku melakukan tindakan mutilasi karena disebabkan dua hal, pertama pelaku kebingungan untuk menghilangkan jazad korban yang sudah dibunuhnya. Kemudian, koper yang digunakan untuk membungkus jasad tidak mencukupi. Iman menyebut, pelaku memutilasi korban menggunakan alat gerinda.
"Korban dan pelaku ini sudah tinggal bersama selama 4 bulan, pada hari kejadian korban menolak melakukan keinginan hasrat pelaku. Terjadi cekcok di antara keduanya, kemudian pelaku melakukan penganiayaan menggunakan pisau dan membunuh korban dengan menusukkan pisau ke leher korban. Setelah itu baru pelaku memutilasi karena bingung menghilangkan jazad korban," kata Iman.
Menurut keterangan polisi, pelaku berinisial R, 36 tahun bekerja sebagai sopir kendaraan online. Sedangkan korban berinisial DA, 43 tahun bekerja sebagai translater bahasa asing. Keduanya bertemu dan menjalin hubungan karena merasa cocok satu sama lain dan tinggal bersama selama 4 bulan di wilayah Tangerang Selatan.
"Kami jerat pelaku ini dengan pasal 338 atau 340 tentang pembunuhan dan pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman 20 tahun, seumur hidup dan maksimal hukuman mati," kata Iman.
Baca juga: Mutilasi di Bogor, Polisi Ungkap Hasil Autopsi Mayat Mr X dalam Koper Pink
Pelaku dijerat pasal pembunuhan dan pembunuhan berencana
Kini, tersangka DA dijerat dengan pasal pembunuhan dan pembunuhan berencana, yakni Pasal 338 dan 340 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal pidana seumur hidup dan atau pidana mati.
Sebelumnya, Ketua RW setempat, Dendi, menerangkan bahwa koper dengan ukuran sekitar 28 inch itu ditemukan sekitar pukul 07.30 WIB pada Rabu (15/3) di pinggir jalan desa. Di dalamnya terdapat potongan tubuh manusia tanpa kepala dan kaki dengan dibalut plastik hitam.
"Kronologinya warga ada yang melihat koper, entah isinya apa, katanya dibuka ditemukan mayat dimutilasi. Dia kaget dan kemudian lapor kepada pihak RT setempat. Setelah itu RT melapor ke RW. Saya ke lokasi ternyata sudah ramai," kata Dendi seperti dikutip dari Antara.
Kemudian, ia berkoordinasi dengan aparatur wilayah untuk melakukan penanganan dengan menghubungi pihak kepolisian.
Pilihan Editor: Mutilasi di Bogor, Polisi Sebut Pelaku dan Korban Tinggal Bersama, Bermotif Pertengkaran
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.