Polda Metro Jaya Turunkan 425 Personel Jaga Festival Musik Hammersonic di Ancol Hari Ini dan Besok

Reporter

Desty Luthfiani

Editor

Sunu Dyantoro

Sabtu, 18 Maret 2023 14:21 WIB

Penampilan Penyanyi Tarja Turunen asal Finlandia dengan membawakan simfoni metal mengibur para pengunjung Festival Musik Metal Hammersonic di Eco Park Ancol, Jakarta, 07 Mei 2017. TEMPO/Nurdiansah

TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya menurunkan 425 personel gabungan untuk pengamanan Festival Musik Hammersonic yang bertajuk Rise of The Empire selama dua hari mulai Sabtu, 18 Maret 2023 dan Ahad, 19 Maret 2023 di kawasan Carnaval Ancol, Jakarta Utara.

“Total pengamanan 425 personel,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Trunoyudo Wisnu Andiko, Sabtu, 18 Maret 2023.

Personel gabungan terdiri dari 375 personel Polda Metro Jaya dan juga 50 personel Polres Metro Jakarta Utara.

Festival musik metal dan rock Hammersonic nantinya akan menghadirkan puluhan artis dari luar negeri maupun dalam negeri, salah satunya adalah Slipknot.

Selain Snipkot, ada penampilan dari musisi lain seperti Trivium, Watain, Saosin, Story Of The Year, Black Flag, Vio-lence, Amon Amarth Tiny Moving Parts, Deadsquad, Burgerkill, DJ SIHK, Rocket Rockers, St Loco, dan lainnya.

Advertising
Advertising

Baca juga: Fakta Menarik Hammersonic, Konser Metal Terbesar di Asia Tenggara

Barang yang dilarang

Akun Instagram resmi Festival Musik Hammersonic atau @hammersonicfest menjelaskan ada barang-barang yang dilarang dibawa penonton saat datang ke festival, yakni.

1. Item yang bersifat mudah terbakar atau cairan seperti Aeorosol, kembang api atau petasan dan lilin.
2. Rokok yang dalam kemasan terbuka (1 orang hanya diperbolehkan membawa 1 bungkus yang masih tersegel).
3. Hewan.
4. Kendaraan pribadi yang beroda, seperti sepeda, skateboard, skuter. (kecuali kursi roda bagi yang berkebutuhan)
5. Payung, kursi, tenda. (hanya diperbolehkan jas hujan Ponco)
6. Rantai besi seperti rantai besar atau dompet yang memakai rantai.
7. Kamera profesional (DSLR atau SLR dengan lensa besar), atau peralatan rekaman video dan audio dan drone (kecuali kamera saku).
8. Tas besar (maksimal dimensi 33 centimeter x 44 centimeter).
9. Makanan dan minuman dari luar (termasuk yang beralkohol).
10. Obat-obatan terlarang.
11. Cairan dalam bentuk apapun (kecuali makeup, parfum, sunblock, eyedrops, hand sanitizer dengan maksimal berisi 60 mililiter).
12. Senjata atau benda tajam.
13. Laser dalam bentuk apapun pen atau pointer, atau perangkat fokus cahaya serupa.
14. Alat musik pembuat kebisingan, atau terompet atau klakson.
15. Tiang, tongkat, tongkat selfie dan tongkat Go-Pro.

Pilihan Editor: Line Up Lengkap Hammersonic 2023 dan Cara Masuk Venue Ancol

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Berita terkait

Kecelakaan Mobil Polisi Tabrak Mikrobus di Tol MBZ, Pengemudi Diduga Mengantuk

3 menit lalu

Kecelakaan Mobil Polisi Tabrak Mikrobus di Tol MBZ, Pengemudi Diduga Mengantuk

Kedua kendaraan yang terlibat kecelakaan di Tol MBZ itu langsung diamankan di Induk PJR Jakarta-Cikampek.

Baca Selengkapnya

Surat Tilang Dikirim Via WhatsApp secara Nasional, Ini Kata Korlantas Polri

1 jam lalu

Surat Tilang Dikirim Via WhatsApp secara Nasional, Ini Kata Korlantas Polri

Setelah uji coba pengiriman notifikasi tilang via WhatsApp lolos asesmen Polda Metro Jaya, sistem ini akan diterapkan secara nasional.

Baca Selengkapnya

Catat 5 Nomor WA Ditlantas Polda Metro Jaya yang Mengirimkan Bukti Surat Tilang

1 hari lalu

Catat 5 Nomor WA Ditlantas Polda Metro Jaya yang Mengirimkan Bukti Surat Tilang

Ditlantas Polda Metro Jaya mengirimkan bukti surat tilang ke pelanggar lalu lintas melalui lima nomor Whatsapp.

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku dan Korban Sempat Bertemu di Kantor Sebelum ke Hotel

3 hari lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku dan Korban Sempat Bertemu di Kantor Sebelum ke Hotel

Polisi menyatakan kronologi kasus mayat dalam koper bermula ketika pelaku bertemu korban di kantor.

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Pakai Uang Kantor Sebesar Rp 7 Juta

3 hari lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Pakai Uang Kantor Sebesar Rp 7 Juta

Pelaku kasus mayat dalam koper gunakan uang kantornya sebesar Rp 7 juta untuk kabur.

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper, Polisi Sebut Korban Sempat Minta Dinikahi Pelaku

3 hari lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Polisi Sebut Korban Sempat Minta Dinikahi Pelaku

Polisi mengungkap motif pembunuhan kasus mayat dalam koper.

Baca Selengkapnya

Pembunuhan Wanita Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Peran Adik Kandung Pelaku

3 hari lalu

Pembunuhan Wanita Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Peran Adik Kandung Pelaku

Adik tersangka pembunuhan wanita di kasus mayat dalam koper itu sempat melarikan diri usai membantu kakaknya.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Peran 5 Tersangka Laboratorium Narkotika Ganja Sintetis di Sentul

3 hari lalu

Polisi Ungkap Peran 5 Tersangka Laboratorium Narkotika Ganja Sintetis di Sentul

Penangkapan lima tersangka clandestine laboratory ganja sintetis ini bermula dari laporan pengiriman bahan baku narkoba jenis pinaca dari Cina.

Baca Selengkapnya

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

4 hari lalu

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

GBH, kurir tempat produksi ganja sintetis di Sentul, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, mengaku dijanjikan oleh pengendali imbalan Rp 80-100 juta.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

4 hari lalu

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

Polda Metro Jaya mengungkap laboratorium terselubung narkoba jenis cannabinoid/MDMB-4en-Pinaca atau ganja sintetis di Sentul, Bogor.

Baca Selengkapnya