JK Minta Pengeras Suara Masjid Diatur, Pengajian Cukup 5-10 Menit Sebelum Azan
Reporter
Amy Heppy
Editor
Ahmad Faiz Ibnu Sani
Sabtu, 25 Maret 2023 16:19 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) M Jusuf Kalla atau JK meminta penggunaan pengeras suara masjid diatur sesuai peruntukannya. Hal ini agar pelaksanaan ibadah amaliah selama Ramadan dapat tetap berlangsung khusyu dan syahdu.
"Kita minta kepada seluruh pengurus masjid agar penggunaan pengeras suara sesuai kebutuhannya," kata JK dalam keterangannya, Sabtu, 25 Maret 2023.
Wakil Presiden ke-12 RI ini mencontohkan penggunaan pengeras suara luar hanya untuk azan dan iqamah. Selain itu, volume suaranya juga tidak saling melampaui antar satu masjid dan masjid lainnya.
Kemudian untuk tartil Alquran, JK meminta agar pengurus masjid mengatur durasinya antara 5 - 10 menit sebelum azan. "Adapun untuk pengajian cukup 5 sampai 10 menit sebelum azan," jelasnya.
Sedangkan untuk zikir dan doa para imam salat, tahlil, puji-pujian barzanji, nasyid, lagu-lagu religi, dan sejenisnya diimbau untuk tidak menggunakan pengeras suara luar. Termasuk untuk kultum.
"Namun, apabila menghendaki penggunaan pengeras suara, maka hendaknya menggunakan pengeras suara dalam saja", ucap Jusuf Kalla.
Pilihan Editor: Menjelang Ramadan, 5 Poin Surat Edaran DMI Termasuk Soal Toa Masjid dan Kepentingan Politik