Hakim PN Jaksel akan Ajukan Diversi untuk AG Pacar Mario Dandy ke Keluarga D

Minggu, 26 Maret 2023 09:22 WIB

Mario Dandy dan AGH. Instagram

TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bakal mengajukan musyawarah diversi kepada keluarga D, korban penganiayaan oleh Mario Dandy Satriyo, sebelum menggelar persidangan terhadap AG, 15 tahun, anak berkonflik pada hukum di kasus ini.

“Sesuai ketentuan Pasal 52 Undang-Undang No 11 Tahun 2012 tentang sistem Peradilan Pidana Anak. Maka hakim yang ditunjuk wajib melaksanakan diversi terlebih dahulu,” kata Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto kepada Tempo, Ahad, 26 Maret 2023.

Sebelumnya, pihak kejaksaan tinggi DKI telah menawarkan penyelesaian kasus AG secara restorative justice ke keluarga D. Namun, hal ini ditolak.

Djuyamto menuturkan dalam UU Peradilan Anak, setiap tingkatan penanganan kasus diwajibkan untuk mengajukan diversi. “Jika diversi gagal, maka baru dilanjutkan dengan persidangan. Dan persidangan pidana anak dilakukan secara tertutup,” ucap dia.

AG merupakan kekasih Mario Dandy Satriyo, anak pejabat Ditjen Pajak yang melakukan penganiayaan terhadap D, anak pengurus GP Ansor hingga koma.

Advertising
Advertising

Peran AG dalam penganiayaan itu adalah ikut berada di lokasi dan menyaksikan penganiayaan. Peristiawa ini terjadi berawal dari cerita dugaan pelecehan yang dilakukan D kepada AG hingga membuat Mario naik pitam dan melakukan penganiayaan.

Djuyamto mengatakan diversi AG akan dilakukan pada 29 Maret 2023 mendatang sesuai dengan aturan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak.

“Diversi dilakukan di tingkat penyidikan, penuntutan maupun di pengadilan. Walaupun di tingkat penyidikan dan penuntutan diversi sudah dilakukan dan tidak berhasil. Hakim tetap wajib melakukan diversi,” ucap dia.

Diversi dilakukan hakim dengan melibatkan pelaku anak dan orang tua, kata Djuyamto, sesuai dengan bunyi Pasal 8 UU Sistem Peradilan Anak, yaitu:

1) Proses diversi dilakukan melalui musyawarah dengan melibatkan anak dan orang tua atau walinya, korban dan atau orang tua atau walinya, pembimbing kemasyarakatan, dan pekerja sosial profesional berdasarkan pendekatan keadilan restoratif.

2) Dalam hal diperlukan, musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dapat melibatkan Tenaga Kesejahteraan Sosial, dan atau masyarakat.

3) Proses diversi wajib memperhatikan :
a. Kepentingan korban.
b. Kesejahteraan dan tanggung jawab anak.
c. Penghindaran stigma negatif.
d. Penghindaran pembalasan.
e. Keharmonisan masyarakat dan
f. Kepatutan, kesusilaan dan ketertiban umum.

Pilihan Editor: Korban Penganiayaan Mario Dandy Anak Pejabat Pajak Sudah Bisa Berdiri

Berita terkait

Taruna STIP Jakarta Tewas Dianiaya Senior, Polisi Ungkap Penyebabnya

3 jam lalu

Taruna STIP Jakarta Tewas Dianiaya Senior, Polisi Ungkap Penyebabnya

Polisi mengungkap penyebab terjadinya penganiyaan di Kampus STIP Jakarta yang menyebabkan seorang taruna tewas.

Baca Selengkapnya

Jenazah Taruna STIP Jakarta Diterbangkan ke Bali Hari Ini

4 jam lalu

Jenazah Taruna STIP Jakarta Diterbangkan ke Bali Hari Ini

Jenazah Taruna STIP Jakarta korban penganiayaan seniornya akan diterbangkan ke kampung halamannya hari ini.

Baca Selengkapnya

Pembunuhan Mayat dalam Koper Terjadi Juga di Bali, Saksi Pergoki Pelaku Penuh Bercak Darah

4 jam lalu

Pembunuhan Mayat dalam Koper Terjadi Juga di Bali, Saksi Pergoki Pelaku Penuh Bercak Darah

Selain di Bekasi, kasus pembunuhan mayat dalam koper juga terjadi di Kuta, Bali

Baca Selengkapnya

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Senior Jadi Tersangka

11 jam lalu

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Senior Jadi Tersangka

Polisi menetapkan satu orang tersangka dalam kasus penganiayaan yang mengakibatkan tewasnya seorang taruna STIP Marunda

Baca Selengkapnya

Kepala RS Polri Ungkap Hasil Autopsi Jenazah Taruna STIP Korban Penganiayaan Senior

11 jam lalu

Kepala RS Polri Ungkap Hasil Autopsi Jenazah Taruna STIP Korban Penganiayaan Senior

Taruna Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Putu Satria Ananta Rustika, 19 tahun, tewas diduga dianiaya seniornya di toilet

Baca Selengkapnya

CCTV Rekam Rangkaian Taruna STIP Dianiaya Senior hingga Tewas

15 jam lalu

CCTV Rekam Rangkaian Taruna STIP Dianiaya Senior hingga Tewas

Polres Jakarta Utara telah menerima laporan polisi tentang tewasnya siswa tingkat satu di Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP)

Baca Selengkapnya

Kasus Bullying di Binus School Serpong Dilimpahkan ke Kejaksaan, Pelaku tidak Ditahan

5 hari lalu

Kasus Bullying di Binus School Serpong Dilimpahkan ke Kejaksaan, Pelaku tidak Ditahan

Kasus bullying atau perundungan di sekolah Internasional Binus School Serpong segera memasuki babak baru.

Baca Selengkapnya

Anggota Dewas KPK Albertina Ho Dilaporkan Nurul Ghufron, Ini Profil dan Kasus yang Pernah Ditanganinya

7 hari lalu

Anggota Dewas KPK Albertina Ho Dilaporkan Nurul Ghufron, Ini Profil dan Kasus yang Pernah Ditanganinya

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron laporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho, eks Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan. Ini profilnya.

Baca Selengkapnya

PN Jaksel Putuskan Ucapan Rocky Gerung Tidak Menghina Jokowi, Pejabat Publik Harus Siap Dikritik

7 hari lalu

PN Jaksel Putuskan Ucapan Rocky Gerung Tidak Menghina Jokowi, Pejabat Publik Harus Siap Dikritik

PN Jakarta Selatan menolak gugatan advokat David Tobing yang menganggap Rocky Gerung telah menghina Presiden Jokowi.

Baca Selengkapnya

Masih Ingin Rampas Aset Rafael Alun, KPK Serahkan Memori Kasasi ke Mahkamah Agung

9 hari lalu

Masih Ingin Rampas Aset Rafael Alun, KPK Serahkan Memori Kasasi ke Mahkamah Agung

KPK mengajukan kasasi atas putusan majels hakim tingkat banding yang mengembalikan aset hasil korupsi kepada Rafael Alun

Baca Selengkapnya