Asisten Dody Prawiranegara Syamsul Ma'arif Dituntut 17 Tahun Penjara dalam Kasus Sabu Teddy Minahasa

Reporter

M. Faiz Zaki

Editor

Koran Tempo

Senin, 27 Maret 2023 20:10 WIB

Terdakwa mantan Kapolda Sumatra Barat Irjen Pol Teddy Minahasa bersiap menjalani sidang lanjutan terkait kasus dugaan memperjualbelikan barang bukti narkotika jenis sabu sitaan seberat lima kilogram di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Senin, 13 Maret 2023. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum menyampaikan tuntutan terhadap Syamsul Ma'arif alias Arif atas kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan hukuman 17 tahun penjara. Asisten Dody Prawiranegara itu dianggap terbukti terlibat dalam perkara yang turut melibatkan Inspektur Jenderal Teddy Minahasa Putra.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Syamsul Ma'arif selama 17 tahun dan denda sebesar Rp 2 miliar subsider enam bulan penjara," ujar jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin, 27 Maret 2023.

Hukuman itu dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, dengan perintah terdakwa dalam tahanan. Asisten dari Ajun Komisaris Besar Polisi Dody Prawiranegara itu dianggap bersalah sebagaimana dimaksud Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Barang bukti yang disita dari Arif di antaranya dua unit handphone, uang tunai, akun e-mail, satu unit mobil, satu SIM card, serta satu akun Tokopedia.

Jadi kurir dan perantara

Arif menukar lima kilogram sabu dengan lima kilogram tawas. Narkotika itu dia ambil di ruang kerja Kapolres Bukittinggi yang saat itu dijabat oleh Dody Prawiranegara.

Advertising
Advertising

Asisten Dody itu sempat menolak dan menasihati atasannya agar tidak menjalankan perintah. Mengingat mereka tidak berpengalaman dan tidak memiliki jaringan penjualan narkoba.

Dia juga sempat ragu saat Dody bercerita hal demikian. Arif tetap menuruti karena atasannya sudah memohon.

"Karena dia memohon, saya sudah bingung juga," ujar Arif kepada Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis, 23 Februari 2023.

Dody memerintahkan Arif menukarkan sabu demi memenuhi permintaan Teddy Minahasa. Namun Dody hanya menyuruh Arif menyisihkan lima kilogram saja dari permintaan awal Teddy 10 kilogram.

Kemudian Arif dan Dody menjadi kurir sabu dari Padang ke Jakarta via jalur darat. Sesampainya di ibu kota, Arif memerankan Dody selama bertemu Linda Pujiastuti alias Anita Cepu.

Selanjutnya Arif berperan sebagai pengantar sabu yang disuplai oleh Dody. Atas jerih payahnya, Arif mendapat upah Rp 50 juta dari Anita Cepu.

Pilihan Editor: Dody Prawiranegara Dituntut 20 Tahun Penjara, Sisihkan Sabu Setelah Perintah Teddy Minahasa Sekaligus Jadi Kurir

Berita terkait

Bareskrim Polri Bongkar Pabrik Narkoba di Bali, 3 WNA Ditangkap

6 jam lalu

Bareskrim Polri Bongkar Pabrik Narkoba di Bali, 3 WNA Ditangkap

Polisi kembali membongkar pabrik narkoba.

Baca Selengkapnya

Polisi Masih Buru Penyuplai Narkoba Rio Reifan

1 hari lalu

Polisi Masih Buru Penyuplai Narkoba Rio Reifan

Polisi telah memasukkan BB penyuplai narkoba ke Rio Reifan sebagai DPO.

Baca Selengkapnya

Rio Reifan Tidak Dapat Rehabilitasi karena Terjerat Kasus Narkoba 5 Kali

1 hari lalu

Rio Reifan Tidak Dapat Rehabilitasi karena Terjerat Kasus Narkoba 5 Kali

Polisi tak akan melepas Rio Reifan untuk menjalani rehabilitasi karena sudah lima kali terjerat kasus narkoba.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Peran 5 Tersangka Laboratorium Narkotika Ganja Sintetis di Sentul

2 hari lalu

Polisi Ungkap Peran 5 Tersangka Laboratorium Narkotika Ganja Sintetis di Sentul

Penangkapan lima tersangka clandestine laboratory ganja sintetis ini bermula dari laporan pengiriman bahan baku narkoba jenis pinaca dari Cina.

Baca Selengkapnya

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

2 hari lalu

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

GBH, kurir tempat produksi ganja sintetis di Sentul, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, mengaku dijanjikan oleh pengendali imbalan Rp 80-100 juta.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

2 hari lalu

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

Polda Metro Jaya mengungkap laboratorium terselubung narkoba jenis cannabinoid/MDMB-4en-Pinaca atau ganja sintetis di Sentul, Bogor.

Baca Selengkapnya

Bahaya Konsumsi Paracetamol Sembarangan, Perlu Perhatikan Dosis yang Tepat

3 hari lalu

Bahaya Konsumsi Paracetamol Sembarangan, Perlu Perhatikan Dosis yang Tepat

Paracetamol tidak dapat dikonsumsi sembarangan karena memiliki efek dan bahaya bagi kesehatan. Perhatikan dosis yang disarankan.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Gelar Olah TKP Industri Rumahan Narkoba di Sentul Hari Ini

5 hari lalu

Polda Metro Jaya Gelar Olah TKP Industri Rumahan Narkoba di Sentul Hari Ini

Rumah yang menjadi tempat industri narkoba ini terdiri atas dua lantai, dengan cat berwarna kuning keemasan.

Baca Selengkapnya

Polisi Tangkap Rio Reifan 5 Kali karena Narkoba, Sederet Bahaya Konsumsi Sabu

5 hari lalu

Polisi Tangkap Rio Reifan 5 Kali karena Narkoba, Sederet Bahaya Konsumsi Sabu

Artis Rio Reifan kelima kali ditangkap polisi karena kasus narkoba. Apa itu sabu dan bahaya menggunakannya?

Baca Selengkapnya

Polres Metro Depok Tangkap 2 Kurir Narkoba Modus Tempel dan Bungkus Permen

5 hari lalu

Polres Metro Depok Tangkap 2 Kurir Narkoba Modus Tempel dan Bungkus Permen

Dari kedua kurir narkoba itu, polisi juga mengamankan 6 botol liquid ganja cair dan alat hisap.

Baca Selengkapnya