Top 3 Metro: Pengacara Dody Cs Bandingkan Tuntutan Jaksa Kasus Teddy Minahasa dengan Richard Eliezer, Job Fair di Tangerang

Selasa, 28 Maret 2023 07:31 WIB

Terdakwa mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara tiba untuk menjalani sidang lanjutan terkait dugaan kasus memperjualbelikan barang bukti sabu sitaan seberat lima kilogram dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Senin, 27 Maret 2023. Terdakwa mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara dituntut dengan pidana 20 tahun penjara dan denda Rp2 miliar subsider 6 bulan kurungan dalam kasus narkoba yang turut melibatkan mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa. Jaksa penuntut umum (JPU) menilai Dody terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan secara tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I yang beratnya lebih dari 5 gram . TEMPO / Hilman Fathurrahman W

TEMPO.CO, Jakarta - Tiga berita terpopuler metropolitan pada Selasa pagi dimulai dari pengacara Dody Prawiranegara Cs yang merasa tidak puas atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum dalam kasus sabu titipan Teddy Minahasa. Menurut pengacara itu, kejujuran kliennya tidak dipertimbangkan seperti pada kasus Bharada Richard Eliezer.

Berita kedua adalah sidang Muhamad Nasir alias Daeng yang terlibat dalam peredaran lima kilogram sabu yang diduga titipan Inspektur Jenderal Teddy Minahasa. Teman dari Ajun Inspektur Polisi Satu Janto Parluhutan Situmorang ini dituntut 11 tahun penjara. Nasir mengaku memiliki hubungan dengan Janto sebagai sesama teman pengguna narkoba di Kampung Bahari, Jakarta Utara. Dia berani bertransaksi dengan polisi itu karena merasa aman.

Berita ketiga adalah Pemerintah Kota Tangerang melalui Dinas Ketenagakerjaan menyiapkan virtual job fair edisi Ramadan dengan membuka 830 lowongan kerja terdiri dari 21 formasi jabatan yang berasal dari 11 perusahaan.

Berikut tiga berita terpopuler kanal metropolitan pada Selasa, 28 Maret 2023:

1. Kasus Sabu Teddy Minahasa, Pengacara Dody Cs Kecewa Atas Tuntutan Jaksa dan Bandingkan dengan Richard Eliezer

Pengacara Dody Prawiranegara Cs, Adriel Viari Purba, merasa tidak puas atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum dalam kasus sabu titipan Teddy Minahasa. Menurutnya, apa yang disampaikan selama sidang tuntutan tidak menunjukkan keadilan.

"Kami tim kuasa hukum sangat kecewa karena JPU dalam tuntutannya tidak menunjukkan atau pun mencerminkan keadilan," ujar Adriel di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin, 27 Maret 2023.

Adriel mengungkapkan, semua kliennya telah jujur dan kooperatif sejak awal ditangkap hingga pemeriksaan terdakwa. Namun hal tersebut tidak menjadi pertimbangan yang lebih meringankan tuntutan para terdakwa.

Advertising
Advertising

Dia pun berpikiran bahwa kejujuran kliennya kali ini tidak dipertimbangkan seperti Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu. Walaupun eksekutor, namun lebih melihat kepada otak yang mengendalikan tindak pidana yang terjadi.

"Nanti pada akhirnya, ke depan preseden ini akan membuat kejujuran itu tidak ada gunanya, orang akan berpikir demikian," kata Adriel.

Dalam sidang tuntutan hari ini, eks Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara dituntut 20 tahun penjara, eks Kapolsek Kalibaru Komisaris Polisi Kasranto 17 tahun, Linda Pujiastuti alias Anita Cepu 18 tahun, dan Syamsul Ma'arif 17 tahun.

Mereka diduga bersalah sebagaimana dimaksud Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Semuanya terlibat dalam peredaran lima kilogram sabu dari Polres Bukittinggi.

Namun Adriel berharap nantinya tuntutan terhadap Inspektur Jenderal Teddy Minahasa lebih berat daripada kliennya. Kemudian dia ingin nantinya hakim bisa mempertimbangkan vonis yang lebih ringan dari tuntutan jaksa. "Kami yakin hakim dalam vonisnya pasti akan mencerminkan menunjukkan keadilan," tutur Adriel.

Selanjutnya Muhamad Nasir terlibat narkoba diduga titipan Teddy Minahasa...

<!--more-->

2. Muhamad Nasir Terlibat Narkoba Diduga Titipan Teddy Minahasa, Baca Pledoi Siang Ini

Muhamad Nasir alias Daeng ikut terlibat dalam peredaran lima kilogram sabu yang diduga titipan Inspektur Jenderal Teddy Minahasa Putra. Jaksa Penuntut Umum telah memberikan tuntutan hukuman 11 tahun penjara kepada teman dari Ajun Inspektur Polisi Satu Janto Parluhutan Situmorang ini.

“Dan denda sebesar Rp 2 miliar subsider enam bulan penjara, dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” tulis Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Barat, dikutip pada Senin, 27 Maret 2023.

Tuntutan itu telah disampaikan pada Rabu, 8 Maret 2023 lalu. Jaksa menilai Nasir terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Dari poin tuntutan lainnya adalah memusnahkan barang bukti sebagai berikut; satu unit handphone merek Samsung berikut SIM card, empat kotak plastik berisi plastik klip kosong, satu timbangan digital, satu buah kotak merah bertuliskan De-Artistic yang di dalamnya terdapat satu bungkus plastik klip berisi sabu bruto 0,50 gram, dan satu bungkus plastik klip berisi sabu bruto 2,1 gram.

“Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5 ribu,” tulis tuntutan selanjutnya dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Agenda sidang selanjutnya untuk Muhamad Nasir adalah pembacaan pledoi terdakwa pada Senin pukul 13.00 di Ruang Soebekti Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Membeli sabu dari Janto Parluhutan Situmorang

Nasir membeli sabu dari Janto setelah mantan anggota Polsek Kalibaru itu menawarkan kepadanya. Dia membeli 100 gram seharga Rp 55 juta, yang uangnya ditransfer oleh temannya bernama Amung dan Deni.

Sabu itu ternyata untuk keperluan dijual kembali. Setelah narkoba didapatkan, dia memberi kepada Amung sebanyak 40 gram dan Deni seberat 55 gram. Dari surat dakwaannya, lima gram sisanya dijual ke Boy sebanyak satu gram, dua gram ke Mus, dan dua gram sisanya disimpan oleh Nasir di rumahnya di Kota Bekasi.

Nasir mengaku memiliki hubungan dengan Janto sebagai sesama teman pengguna narkoba di Kampung Bahari, Jakarta Utara. Dia berani bertransaksi dengan polisi itu karena merasa aman.

“Tau kalau polisi mungkin merasa aman, karena kami sering berbagi informasi (soal temuan kasus kriminal),” katanya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin, 20 Februari 2023.

Tetapi dia tidak mengetahui sumber awal sabu ini berasal dari mana. Selama pemeriksaan saksi, banyak keterangan yang menyatakan bahwa narkoba ini berasal dari barang bukti 41,4 kilogram milik Polres Bukittinggi pada Mei 2022.

Selanjutnya Kota Tangerang buka Job Fair Ramadan...

<!--more-->

3. Kota Tangerang Buka Job Fair Ramadan, Ada 830 Lowongan Kerja di 11 Perusahaan

Pemerintah Kota Tangerang melalui Dinas Ketenagakerjaan menyiapkan virtual job fair edisi Ramadan dengan membuka 830 lowongan kerja terdiri dari 21 formasi jabatan yang berasal dari 11 perusahaan.

Kepala Disnaker Kota Tangerang Ujang Hendra Gunawan, di Tangerang, Senin, 27 Maret 2023, mengatakan virtual job fair edisi Ramadan akan dilaksanakan pada hari Selasa, 28 Maret 2023, besok.

Kegiatan virtual job fair dapat diikuti masyarakat ber-KTP Kota Tangerang, dan mengakses lowongan pekerjaan melalui aplikasi Tangerang LIVE.

Pemaparan perusahaan juga akan disiarkan secara langsung melalui channel youtube Tangerang TV, mulai pukul 09.00 WIB hingga selesai.

Adapun kualifikasi pendidikan yang dibuka dalam kegiatan ini adalah 814 lowongan lulusan SMA, 10 lowongan lulusan diploma tiga, dan enam lowongan untuk strata satu.

Sejumlah perusahaan besar buka lowongan kerja

Sedangkan perusahaan yang terlibat dalam kegiatan, di antaranya PT Gajah Tunggal dengan lowongan peserta program pemagangan, PT Mega Central Finance dengan lowongan Credit Marketing Officer (CMO) dan Kolektor. Lalu PT Indomarco Prismatama (Indomaret) dengan posisi lowongan Maintenance.

"Kami harapkan masyarakat Kota Tangerang memanfaatkan program ini khususnya yang mencari lowongan pekerjaan di bulan Ramadan," ujarnya.

Virtual job fair edisi Maret 2023 atau edisi Ramadan ini merupakan event yang ke-31 kalinya digelar semenjak September 2020 lalu.

Hingga saat ini, virtual job fair Kota Tangerang telah berhasil menyerap tenaga kerja sebanyak 14.944 orang. Terinci ialah 13.971 warga Kota Tangerang dan 973 warga luar Kota Tangerang.

"Puasa sambil ikhtiar, siapa tahu rezekinya, di virtual job fair bulan ini. Jadi, ayo segera siapkan aplikasi Tangerang LIVE yang akunnya telah terverifikasi, siapkan berkas lamarannya, dan coba peruntungannya ke perusahaan yang kalian inginkan," katanya pula.

Pilihan Editor: Pengacara Dody Prawiranegara Berharap Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati di Kasus Sabu

Berita terkait

Polisi Tangkap Rio Reifan 5 Kali karena Narkoba, Sederet Bahaya Konsumsi Sabu

1 hari lalu

Polisi Tangkap Rio Reifan 5 Kali karena Narkoba, Sederet Bahaya Konsumsi Sabu

Artis Rio Reifan kelima kali ditangkap polisi karena kasus narkoba. Apa itu sabu dan bahaya menggunakannya?

Baca Selengkapnya

Polres Metro Depok Tangkap 2 Kurir Narkoba Modus Tempel dan Bungkus Permen

1 hari lalu

Polres Metro Depok Tangkap 2 Kurir Narkoba Modus Tempel dan Bungkus Permen

Dari kedua kurir narkoba itu, polisi juga mengamankan 6 botol liquid ganja cair dan alat hisap.

Baca Selengkapnya

Rio Reifan Lima Kali Ditangkap karena Narkoba, Polisi: Dia Masih Bilang Khilaf

2 hari lalu

Rio Reifan Lima Kali Ditangkap karena Narkoba, Polisi: Dia Masih Bilang Khilaf

Polisi menyita sejumlah barang bukti dari rumah Rio Reifan berupa narkoba jenis sabu, ekstasi dan obat keras.

Baca Selengkapnya

Rio Reifan Kembali Ditangkap atas Kasus Narkoba, Polisi Sita Sabu, Ekstasi hingga Obat Keras

2 hari lalu

Rio Reifan Kembali Ditangkap atas Kasus Narkoba, Polisi Sita Sabu, Ekstasi hingga Obat Keras

Polres Metro Jakarta Barat menangkap aktor Rio Reifan dalam kasus penyalagunaan narkotika di kediamannya di Jakarta Barat pada Jumat, 26 April 2024.

Baca Selengkapnya

Lima Polisi Pesta Narkoba, Kompolnas: Tak Layak Dipercaya Jadi Anggota Polri

2 hari lalu

Lima Polisi Pesta Narkoba, Kompolnas: Tak Layak Dipercaya Jadi Anggota Polri

Kompolnas minta Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan secara transparan dan profesional terhadap lima polisi diduga pesta narkoba

Baca Selengkapnya

Dua Tersangka Tewasnya Remaja di Hotel Senopati Buka Jasa Open BO, Korban Diberi Inex dan Sabu

2 hari lalu

Dua Tersangka Tewasnya Remaja di Hotel Senopati Buka Jasa Open BO, Korban Diberi Inex dan Sabu

Polisi menangkap dua tersangka tewasnya seorang remaja di sebuah hotel di Senopati. Mereka membawa dua remaja ke hotel itu untuk open BO.

Baca Selengkapnya

Kompolnas Minta Atasan Lima Polisi Terduga Pesta Narkoba Harus Diperiksa

2 hari lalu

Kompolnas Minta Atasan Lima Polisi Terduga Pesta Narkoba Harus Diperiksa

Lima polisi digerebek saat pesta narkoba di sebuah rumah di Depok. Kompolnas minta atasan lima polisi itu juga harus diperiksa.

Baca Selengkapnya

Polres Jayapura Tangkap Ceria yang Jual Sabu di Diaper MamyPoko

4 hari lalu

Polres Jayapura Tangkap Ceria yang Jual Sabu di Diaper MamyPoko

Polisi menangkap perempuan berinisial SJ alias Ceria, 43 tahun, karena menjual narkotika jenis sabu.

Baca Selengkapnya

Pelaku Perampas HP Pelajar di Depok Diduga untuk Pesta Narkoba dan Bayar Kontrakan

4 hari lalu

Pelaku Perampas HP Pelajar di Depok Diduga untuk Pesta Narkoba dan Bayar Kontrakan

Nickola Ahmad (19 tahun) dan Wahyu Asbullah (21 tahun) mengaku merampas HP pelajar di Depok diduga untuk pesta narkoba dan bayar kontrakan.

Baca Selengkapnya

Polisi Pesta Narkoba di Depok, Polda Metro Jaya Minta Waktu Dalami Kasusnya

5 hari lalu

Polisi Pesta Narkoba di Depok, Polda Metro Jaya Minta Waktu Dalami Kasusnya

Polda Metro Jaya menyatakan butuh waktu untuk memeriksa lima polisi yang ditangkap saat pesta narkoba di Depok 19 April kemarin

Baca Selengkapnya