Kemenag Endus Agen Travel Umrah Nakal Pakai Modus Penipuan Sama Seperti PT Naila Syafaah
Reporter
Desty Luthfiani
Editor
Clara Maria Tjandra Dewi H.
Jumat, 31 Maret 2023 12:45 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Agama telah mengendus beberapa agen travel umrah yang melakukan penipuan serupa dengan PT Naila Syafaah Wisata Mandiri. Kasubdit Pemantauan Umrah dan Haji Khusus Mujib Roni belum mengetahui jumlah agen travel umrah yang dipantau Kemenag.
“Ada beberapa, saya jumlah pastinya mungkin tidak tahu, tapi ada banyak ada yang merespons dengan baik dengan meningkatkan kinerja,” kata Mujib saat ditemui di Polda Metro Jaya, Kamis, 30 Maret 2023.
Setelah ramai penangkapan pemilik PT Naila Syafaah Wisata Mandiri, para agen travel dan cabang itu memperbaiki kinerjanya.
Mujib mengatakan ada agen lain yang masih diawasi Kemenag karena menggunakan barcode atau QR code jemaah lama untuk jemaah baru seperti apa yang dilakukan oleh PT Naila. Meski demikian, Kemenag mengakui pantauan masih dilakukan secara longgar.
“Potensi dipalsukan ada, karena kami terus terang tidak bisa memantau pergerakan jemaah satu persatu mengingat jemaahnya banyak kemudian bandara banyak. Tapi kalau QR palsu ada semuanya, tapi kemudian proses implementasinya kami tidak bisa memantau,” tutur dia.
Mujib menegaskan Kemenag akan melakukan perbaikan dengan mengajak berbagai stake holder membenahi sistem, terutama dalam pengawasan.
“Yang bisa dilakukan yang pertama kita buat edukasi bahwa regulasi harus dipatuhi bahwa mindset utama memberikan pelayanan dan perlindungan kepada jemaah karena ini adalah ibadah ibadah harus diperkuat. Kami harus meningkatkan komunikasi dengan para pihak stake holder lain,” tutur dia.
Selanjutnya modus Travel Umrah PT Naila Syafaah...
<!--more-->
Kelicikan Pemilik Travel Umrah Naila Syafaah
Pemilik agen PT Naila Syafaah Wisata Mandiri berbuat curang dengan menggunakan kode batang (barcode) bekas untuk keberangkatan jemaah umrah.
Barcode bekas berisi identitas diri jemaah umrah yang diberangkatkan pada 2022 kemudian digunakan lagi untuk jemaah umrah yang ditelantarkan pada 2023.
“Bulan Maret 2022 itu pertama kali travel itu memberangkatkan jemaah umrah, saat itu prosesnya resmi. Barcodenya juga ada,” kata Kepala Subdirektorat Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Joko Dwi Harsono, Kamis, 30 Maret 2023.
Pemilik berdalih barcode digunakan sebanyak dua kali karena visa para jemaah belum keluar. “Disuruh, lah, sama owner. Karyawannya, kan, bilang ‘Pak gimana kalau kita masukin (barcode) yang ini saja karena visanya belum keluar’ sama ownernya ‘oh, ya, sudah atur saja’ dimasukin sama karyawannya,” tutur dia.
Tanda pengenal masing-masing jemaah yang akan berangkat berisikan identitas jemaah lain. Namun, identitas lain yang berbentuk fisik seperti foto sesuai dengan jemaah yang berangkat.
Penggunaan barcode yang tidak sesuai berujung pada jemaah yang terlunta-lunta di Arab Saudi karena identitas mereka tidak terbaca. Selain itu, agen tidak memberikan tiket pulang.
Joko menilai yang dilakukan biro travel PT. Naila Syafaah Wisata Mandiri berbahaya karena berdampak pada tidak dikenalinya jemaah jika terjadi apa-apa di Arab Saudi. “Dampaknya apabila hilang saat umrah. Pihak Kemenag sulit untuk menemukan jemaah dan sulit untuk memulangkannya,” ucap dia.
Berawal dari laporan Kementerian Agama
Kasus ini terungkap ketika polisi mendapat laporan dari Kementerian Agama (Kemenag) setelah mereka mendapat informasi soal jemaah umrah yang tak bisa pulang ke Indonesia.
Korban mengadu Konsulat Jenderal (Konjen) di Arab Saudi. Dari situ, aduan kemudian disampaikan ke Kemenag dan akhirnya sampai ke pihak kepolisian.
Mereka telah tiba di Bandara Arab Saudi sekitar pukul 15.00 waktu setempat, namun batal dipulangkan dengan alasan visa yang bermasalah.
Puluhan jemaah Umrah itu dibawa ke Hotel Prima dan diinapkan selama tiga hari. Setelah itu, mereka dipindahkan ke Hotel Pakons Prime hingga waktu pemulangan pada 29 September 2022.
Dari total 64 jemaah, tak semuanya bisa dipulangkan. Sebanyak 16 jemaah masih harus menunggu. Kejadian itu membuat jemaah luntang-lantung selama sembilan hari di Makkah tanpa ada kabar dari travel yang bertanggung jawab.
Atas kejadian itu, polisi menangkap tiga tersangka. Selain pasutri Mahfudz Abdulah-Halijah Amin, Direktur Utama PT Naila Syafaah Wisata Mandiri Hermansyah juga menjadi tersangka kasus penipuan ini.
Ketiga tersangka kasus travel umrah nakal ini dikenakan Pasal 126 juncto Pasal 119 A Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah sebagaimana diubah dalam Pasal 126 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Pilihan Editor: Kecam PT Naila Syafaah, Komnas Haji dan Umrah: Jangan Tergoda Fasilitas Wah Tapi Bawa Musibah