Berkas Natalia Rusli Dserahkan ke Kejaksaan, Perkara Penipuan dan Penggelapan Rp 45 Juta Segera Disidangkan

Jumat, 31 Maret 2023 15:21 WIB

Natalia Rusli ditampilkan saat konferensi pers di Polres Metro Jakarta Barat, Senin, 27 Maret 2023. Foto istimewa

TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Satuan Reserse Kriminal polres Metro Jakarta Barat menyerahkan berkas perkara tahap 2 tersangka Natalia Rusli atas kasus penipuan dan penggelapan uang Rp 45 juta.

Pelimpahan dilakukan pada Kamis kemarin setelah berkas perkara dinyatakan lengkap P21 oleh kejaksaan. Proses selanjutnya adalah disidangkan.

"Sudah dinyatakan lengkap dan sudah P21 oleh Kejaksaan oleh karena itu status tersangka saat ini menjadi titipan jaksa," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Komisaris Polisi Andri Kurniawan, melalui rilis resminya Kamis, 30 Maret 2023.

Pengacara yang sempat masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) itu dibawa kekejaksaan sekitar pukul 09.00.

"Sebelum diserahkan kekejaksaan, tersangka Natalia Rusli menjalani serangkaian pemeriksaan kesehatan oleh tim dokkes Polres Metro Jakarta Barat," ucapnya.

Advertising
Advertising

Setelah diserahkan ke kejaksaan, perkara Natalia sudah menjadi tanggung jawab dari Kejaksaan dan tidak lama lagi perkara tersebut akan segera disidangkan.

Kasus dugaan penipuan dan penggelapan ini bermula ketika Natalia yang mengaku sebagai pengacara mengaku bisa membantu Verawati Sanjaya. Natalia mengaku mengenal kuasa hukum Indosurya, Juniver Girsang.

Natalia menjanjikan bisa mencairkan uang koperasi milik korban Koperasi Simpan Pinjam Indosurya itu dalam bentuk uang sekitar 40 persen dan 60 persen sisanya dalam bentuk aset milik Indo Surya.

Verawati menyerahkan uang fee Rp 45 juta kepada Natalia pada Juni 2020. Setelah menerima uang dari korban, Natalia menyerahkan surat kuasa dan mengaku sebagai pengacara.

“Tapi sampai sekarang korban tidak menepati janjinya untuk bisa mencairkan koperasi milik korban,” ucap Andri.

Andri mengatakan peristiwa itu terjadi pada 16 April 2020. "NR ini belum dilakukan sumpah sebagai advokat atau pengacara sesuai surat keterangan dari Pengadilan Tinggi Banten," katanya.

Verawati Sanjaya lantas melaporkan Natalia ke Polres Metro Jakarta Barat atas dugaan penipuan dan penggelapan uang Rp 45 juta pada 30 Juli 2021.

Setelah sempat buron, Natalia Rusli menyerahkan diri pada Selasa, 21 Maret 2023. Dia dikenakan Pasal 378 tentang penipuan dan Pasal 372 tentang penggelapan dengan ancaman hukum empat tahun penjara. “Pada 16 September 2020 dia baru dilantik atau disumpah sebagai advokat,” ucap Andri.

Pilihan Editor: Polisi Tak Tangkap Natalia Rusli saat di Rumah Duka, Kompolnas: Boleh, Kemanusiaan

Berita terkait

4 Tips Hindari Jadi Korban Penipuan Transaksi Digital

2 hari lalu

4 Tips Hindari Jadi Korban Penipuan Transaksi Digital

Berikut empat tips agar terhindar dari modus penipuan transaksi digital. Contohnya pinjaman online dan transaksi digital lain.

Baca Selengkapnya

Polisi Tangkap Eks Manajer Restoran Hotman Paris yang Bawa Kabur Uang Rp172 Juta

3 hari lalu

Polisi Tangkap Eks Manajer Restoran Hotman Paris yang Bawa Kabur Uang Rp172 Juta

Tersangka berinisial FA diduga membawa kabur uang di restoran Hotmen milik pengacara Hotman Paris

Baca Selengkapnya

Beredar SPDP Korupsi di Boyolali Jawa Tengah, Ini Klarifikasi KPK

3 hari lalu

Beredar SPDP Korupsi di Boyolali Jawa Tengah, Ini Klarifikasi KPK

Surat berlogo dan bersetempel KPK tentang penyidikan korupsi di Boyolali ini diketahui beredar sejumlah media online sejak awal 2024.

Baca Selengkapnya

Marak WNI Jadi Korban Penipuan Berkedok Pengantin di Cina, KBRI Ungkap Modusnya

3 hari lalu

Marak WNI Jadi Korban Penipuan Berkedok Pengantin di Cina, KBRI Ungkap Modusnya

Banyak WNI yang diiming-imingi menjadi pengantin di Cina dengan mas kawin puluhan juta. Tak semuanya beruntung.

Baca Selengkapnya

Begini Cara Memblokir SMS Spam atau Penipuan

4 hari lalu

Begini Cara Memblokir SMS Spam atau Penipuan

Jika Anda tak ingin menerima SMS spam atau penipuan, lakukan ikuti langkah berikut.

Baca Selengkapnya

Polda Banten Ungkap Perburuan Badak Bercula Satu di Taman Nasional Ujung Kulon, Tetapkan 2 Tersangka dan 5 DPO

7 hari lalu

Polda Banten Ungkap Perburuan Badak Bercula Satu di Taman Nasional Ujung Kulon, Tetapkan 2 Tersangka dan 5 DPO

Kepala Bidang Humas Polda Banten Kombes. Didik Hariyanto menyatakan dua orang telah menjadi tersangka dalam kasus perburuan badak bercula satu.

Baca Selengkapnya

Vietnam Penjarakan Konglomerat Lagi, Pengusaha Minuman Terjerat Penipuan Rp 648 M

8 hari lalu

Vietnam Penjarakan Konglomerat Lagi, Pengusaha Minuman Terjerat Penipuan Rp 648 M

Vietnam kembali melakukan tindakan keras dalam pemberantasan korupsi dengan memenjarakan konglomerat minuman ringan.

Baca Selengkapnya

Selain Laporkan Kapolres Tangsel, Bos PT SSI Juga Laporkan Petinggi PT KBU Kasus Dugaaan Penggelapan

9 hari lalu

Selain Laporkan Kapolres Tangsel, Bos PT SSI Juga Laporkan Petinggi PT KBU Kasus Dugaaan Penggelapan

Tak cuma Kapolres, Wahyu Riadi, Sales Manager PT Sampurna Sistem Indonesia, melaporkan DAU dan ES petinggi PT Kobe Boga Utama ke Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya

Residivis Begal Berusia 18 Tahun Terancam Pidana 12 Tahun Penjara

10 hari lalu

Residivis Begal Berusia 18 Tahun Terancam Pidana 12 Tahun Penjara

Seorang residivis begal asal Bekasi berinisial MF, 18 tahun kembali ditangkap polisi usai melakukan aksi yang sama di 2 tempat berbeda.

Baca Selengkapnya

Kementerian Perdagangan Sebut Sektor Penjualan Online Terbanyak Mendapat Keluhan dari Konsumen

15 hari lalu

Kementerian Perdagangan Sebut Sektor Penjualan Online Terbanyak Mendapat Keluhan dari Konsumen

Kementerian Perdagangan menyebut sektor penjualan online paling banyak dilaporkan keluhan konsumen lantaran banyak penipuan. Selain itu, Kemendag telah menutup setidaknya 223 akun yang diindikasi sebagai penipu.

Baca Selengkapnya