Dakwaan Kasus Luhut Laporkan Haris Fatia Dibikin Terpisah, Kuasa Hukum: Melanggar Hukum Internasional

Selasa, 4 April 2023 07:46 WIB

Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar (kiri) dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti tiba di ruang sidang jelang sidang perdana pembacaan dakwaan dugaan kasus pencemaran nama baik terhadap Luhut Binsar Pandjaitan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jakarta, Senin, 3 April 2023. Sidang perdana pembacaan dugaan pencemaran baik nama Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan itu digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, hari ini. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa Hukum Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanty, M Isnur memprotes surat dakwaan kedua klienna dipisah yang membuat persidangan kasus yang sama ini berjalan terpisah.

Selain janggal, pemisahan surat dakwaan ini akan memberatkan masing-masing terdakwa. Padahal isi dakwaan terhadap Direktur Lokataru dan Koordinator Kontras itu keduanya sama.

Pada sidang pertama yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin kemarin, Isnu meminta agar perkara kedua kliennya digabung.

“Hari ini sidang pertama. Kami mendorong pengadilan untuk menggabungkan perkaranya,” kata Isnur kepada Tempo di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 4 April 2023.

Menurut Isnur, pemisahan dakwaan membuat persidangan kasus yang dilaporkan oleh Menko Maritim Luhut Binsar Pandjaitan ini menjadi tidak efisien dalam segala hal. Padahal, isi dakwaan Haris dan Fatia hampir sama.

Advertising
Advertising

“Kenapa (harus digabung) pertama kita punya asas cepat sederhana dan murah. Kalau dipisah menjadi bertele-tele mengulang-ngulang, lama,” ucapnya.

Dengan membuat kasus Luhut ini menjadi dua persidangan yang terpisah, Haris harus menjadi saksi bagi dakwaan kepada Fatiah dan begitu sebaliknya. Kondisi ini akan memberatkan dan membuat bertele-tele.

“Ada upaya untuk sesama terdakwa saling memberatkan satu sama lain. Makanya kami mendorong pengadilan untuk digabungkan perkaranya,” tuturnya.

Jika keduanya merupakan terdakwa, kata Isnur. Mereka tidak diwajibkan atau bisa tidak bicara apapun. Akan tetapi, jika dijadikan saksi, dengan membuat kasus ini menjadi dua persidangan mereka harus memberikan keterangan kepada Majelis Hakim.

Malanggar hukum internasional

<!--more-->

Praktek terdakwa dijadikan saksi menurut Isnur menyalahi hukum internasional.

“Itu gak boleh dalam satandar hukum internasional namanya memberatkan diri sendiri. Harusnya jadi terdakwa jadi saksi itu kan gak boleh,” katanya.

Dalam persidangan Fatiah, Isnur mengajukan eksepsi selama 2 minggu dan ia meminta kepada Hakim Ketua agar persidangan berikutnya pada 18 April 2023 mendatang digelar secara bersamaan.

Fatiah Maulidiyanty, terdakwa pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan persidangan yang dilakukan beriringan tidak efisien.

“Jadi ini tidak efisien dan melelahkan bagi kuasa hukum. Tidak efisien, tidak mudah dan sangat merugikan hakim, Jaksa Penuntut Umum bahkan bagi Luhut Binsar Pandjaitan sebagai pelapor. Dia harus melakukan kesaksian sebanyak dua kali,” kata Fatiah.

Dalam kasus yang dilaporkan Luhut ini, jaksa mendakwa Haris Azhar dan Fatia dengan Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU ITE tentang pencemaran nama baik juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Serta dakwaan kedua diancam Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ketiga, Pasal 310 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Bermula dari konten Youtube relasi ekonomi militer bisnis tambang Papua

<!--more-->

Kasus ini berawal dari konten di kanal Youtube Haris Azhar yang mengundang Fatia Maulidiyamty sebagai Koordinator Kontras. Keduanya membahas hasil kajian Koalisi Bersihkan Indonesia yang berjudul Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya.

Laporan tersebut memuat bisnis tambang di Blok Wabu dan situasi kemanusiaan serta pelanggaran HAM serta benturan kepentingan pejabat publik dalam praktek bisnis di Blok Wabu Papua.

Jaksa berpendapat hasil kajian Koalisi Bersihkan Indonesia belum dapat dipastikan kebenarannya. Selain itu, Haris Azhar disebut tidak pernah melakukan konfirmasi tudingannya kepada Luhut.

Saat menyaksikan isi konten Youtube Haris dan Fatia tersebut, Luhu geleng-geleng kepala nampak emosi. Luhut menyatakan isi perbincangan tersebut keterlaluan. Tuduhan bahwa ‘Luhut bermain tambang di Papua’ menurut Luhut tendensius, tidak benar dan "sangat menyakitkan hati saya," kata Luhut seperti termuat dalam dakwaan jaksa.

"Saya merasa nama baik dan kehormatan diri saya diserang’ lalu saksi Luhut mengatakan ‘di negeri ini tidak ada kebebasan berpendapat yang absolut. Semua harus dapat dipertanggungjawabkan’," bunyi surat dakwaan itu.

Pilihan Editor: EKSKLUSIF: Disebut Bermain Tambang di Papua, Luhut: Tendensius, Kehormatan Saya Diserang

Berita terkait

Dituduh Cemarkan Nama Baik Rektor, Mahasiswa Universitas Riau: Saya Kritik Kebijakan Bukan Pribadi

22 jam lalu

Dituduh Cemarkan Nama Baik Rektor, Mahasiswa Universitas Riau: Saya Kritik Kebijakan Bukan Pribadi

Mahasiswa Universitas Riau Khariq Anhar menyebut pernyatan dia soal Rektor Sri Indarti broker pendidikan adalah satire.

Baca Selengkapnya

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang Toxic, Pengamat Sebut Kontra dengan Narasi Rekonsiliasi

1 hari lalu

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang Toxic, Pengamat Sebut Kontra dengan Narasi Rekonsiliasi

Pernyataan Luhut disebut kontra dengan narasi rekonsiliasi dan gotong royong membangun Indonesia yang terus digaungkan Prabowo.

Baca Selengkapnya

Kronologi Kritik Iuran Pengembangan Institusi Mahasiswa Unri Diadukan Rektor ke Polisi dengan UU ITE

1 hari lalu

Kronologi Kritik Iuran Pengembangan Institusi Mahasiswa Unri Diadukan Rektor ke Polisi dengan UU ITE

Nama Khariq Anhar Mahasiswa Fakultas Pertanian Unri mencuat usai video kritiknya soal IPI dilaporkan Rektor Unri Sri Indarti pada 15 Maret 2024.

Baca Selengkapnya

Kabinet Prabowo: antara Orang Toxic dan Nomenklatur 40 Menteri

1 hari lalu

Kabinet Prabowo: antara Orang Toxic dan Nomenklatur 40 Menteri

Prabowo Subianto aktif membuka komunikasi dengan partai-partai yang sebelumnya berseberangan dalam Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Adam Deni Bakal Ajukan Pleidoi Usai Dituntut Satu Tahun Penjara di Perkara Pencemaran Nama Sahroni

1 hari lalu

Adam Deni Bakal Ajukan Pleidoi Usai Dituntut Satu Tahun Penjara di Perkara Pencemaran Nama Sahroni

Adam Deni terlibat dua perkara dengan politikus Partai NasDem Ahmad Sahroni.

Baca Selengkapnya

Hal yang Meringankan Tuntutan Adam Deni: Sudah Saling Memaafkan dengan Ahmad Sahroni

1 hari lalu

Hal yang Meringankan Tuntutan Adam Deni: Sudah Saling Memaafkan dengan Ahmad Sahroni

Jaksa memberikan tuntutan hukuman ringan kepada Adam Deni Gearaka dalam perkara pencemaran nama baik Ahmad Sahroni

Baca Selengkapnya

Datangi IKN, Luhut Targetkan Persoalan Lahan yang Belum Clear Selesai Akhir Mei

1 hari lalu

Datangi IKN, Luhut Targetkan Persoalan Lahan yang Belum Clear Selesai Akhir Mei

Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan menargetkan permasalahan lahan di proyek Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara rampung akhir Mei.

Baca Selengkapnya

Adam Deni Dituntut Satu Tahun Penjara karena Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

1 hari lalu

Adam Deni Dituntut Satu Tahun Penjara karena Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

Ahmad Sahroni tidak terima atas ucapan Adam Deni yang menyebutnya mengeluarkan uang Rp30 miliar untuk membayar aparat demi mengkriminalisasinya

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Rektor Unri soal Kritik Uang Pangkal yang Berujung ke Polisi: Harusnya Disampaikan dengan Etika

1 hari lalu

Kuasa Hukum Rektor Unri soal Kritik Uang Pangkal yang Berujung ke Polisi: Harusnya Disampaikan dengan Etika

Mahasiswa Universitas Riau (Unri), Khariq Anhar, dilaporkan Rektor Unri, Sri Indarti, ke Polda Riau usai mengkritik kebijakan uang pangkal

Baca Selengkapnya

Kritik Uang Pangkal, Mahasiswa Universitas Riau Dipolisikan Rektor Atas Tuduhan Pencemaran Nama Baik

1 hari lalu

Kritik Uang Pangkal, Mahasiswa Universitas Riau Dipolisikan Rektor Atas Tuduhan Pencemaran Nama Baik

Seorang mahasiswa Universitas Riau dilaporkan oleh rektornya sendiri. Khariq dilaporkan kasus pencemaran nama baik di UU ITE.

Baca Selengkapnya