AG Pacar Mario Dandy Mulai Dituntut Hari Ini, Diprediksi Tuntas Sebelum Lebaran

Rabu, 5 April 2023 08:58 WIB

Mario Dandy dan AGH. Instagram

TEMPO.CO, Jakarta – Persidangan AG, pacar Mario Dandy Satriyo, berjalan begitu cepat. Hari ini, Rabu 5 April 2023, rencananya AG sudah memasuki sidang pembacaan tuntutan jaksa di PN Jakarta Selatan. Proses persidangan yang cepat itu dikatakan mengikuti ketentuan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Adapun AG yang disebut sebagai anak yang berkonflik dengan hukum itu dinilai ikut terlibat dalam kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy terhadap remaja berinisial D (17 tahun). Dia juga dinilai lalai sejak awal dan membiarkan D yang sudah tak berdaya ketika dianiaya Mario, anak pejabat pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo. Berikut deretan fakta menjelang sidang tuntutan AG yang dirangkum Tempo.

Waktu sidang terbatas

Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan waktu sidang mengikuti ketentuan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak.

"Masa penahanannya kan terbatas cuma 10 hari plus 15 hari. Artinya hanya 25 hari," ujar Djuyamto di PN Jakarta Selatan pada Kamis, 30 Maret 2023.

Pertimbangan lainnya adalah karena menjelang cuti bersama Lebaran atau Hari Raya Idul Fitri sehingga persidangan mesti lebih cepat diselesaikan.

Advertising
Advertising

Djuyamto menyampaikan, dalam waktu sebelum 25 hari sidang harus diselesaikan. "Apalagi ada ketentuan oleh Mahkamah Agung bahwa perkara itu sudah diputus 10 hari sebelum tahanan habis. Jadi maksimal 15 hari harus diputus," tuturnya.

Sidang tertutup

Meski persidangan AG digelar secara maraton, tapi sidang dilakukan secara tertutup alias tidak terbuka untuk umum. Sidang tertutup sudah dilakukan mulai dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan, pembacaan eksepsi oleh pengacara AG, JPU memberi tanggapan terhadap eksepsi, dan sidang pemeriksaan sejumlah saksi, hingga pembacaan tuntutan hari ini.

Selanjutnya Majelis Hakim menggelar sidang pemeriksaan saksi. Ada pun sidang pemeriksaan saksi terakhir telah dilakukan pada Selasa, 4 April 2023 kemarin dengan menghadirkan tersangka Mario dan Shane Lukas.

Selanjutnya: Sidang vonis terbuka untuk umum

<!--more-->

Sidang vonis terbuka untuk umum

Untuk agenda vonis AG, rencananya akan digelar terbuka untuk umum. Namun, kata Djuyamto, Majelis Hakim bisa menentukan apakah terdakwa bisa hadir atau tidak, sesuai dengan Pasal 61 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Sidang tuntutan

Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Reza Prasetyo Handono mengungkap sidang tuntutan AG akan dilakukan pada hari ini, Rabu, 5 April 2023.

"Besok (hari ini) kita memasuki agenda tuntutan di dalam proses persidangan itu. Besok hari Rabu kita memasuki agenda tuntutan," kata Reza pada Selasa, 4 April 2023 kemarin.

Adapun AG dinilai terlibat dalam penganiayaan yang dilakukan oleh Mario terhadap korban inisial D. Korban D merupakan anak pengurus GP Ansor.

Saat rekonstruksi, Mario berkata kepada seorang saksi bahwa AG adalah adiknya yang dilecehkan oleh D. Mario lantas mengajak temannya bernama Shane untuk menganiaya D dan merekam aksinya dengan handphone milik Mario.

Kejadian penganiayaan berlangsung di Kompleks Grand Permata, Kecamatan Pesanggrahan, Ulujami, Jakarta Selatan pada Senin malam, 20 Februari 2023. Akibat penganiayaan tersebut menyebabkan D mengalami cedera otak parah akibat tendangan ke arah kepalanya sehingga koma dan dirawat di Rumah Sakit Mayapada, Jakarta.

DESTY LUTHFIANI | M. FAIZ ZAKI

Pilihan Editor: AG Pacar Mario Dandy Bakal Dituntut Jaksa Hari Ini

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Berita terkait

Ramai Film Vina, Polda Jabar Masih Cari Pelaku Pembunuhan di Cirebon yang Buron

1 jam lalu

Ramai Film Vina, Polda Jabar Masih Cari Pelaku Pembunuhan di Cirebon yang Buron

Pembunuhan Vina di Cirebon pada 2016 silam, Polisi hingga saat ini masih mencari 3 pelaku yang masih berstatus DPO.

Baca Selengkapnya

Taruna STIP Kemenhub Ucapkan Kode-kode Khusus saat Aniaya Adik Tingkat Hingga Tewas

3 hari lalu

Taruna STIP Kemenhub Ucapkan Kode-kode Khusus saat Aniaya Adik Tingkat Hingga Tewas

Polisi melibatkan ahli bahasa untuk mengungkap kode-kode khusus yang diucapkan taruna STIP Kemenhub saat menganiaya adik tingkat hingga tewas.

Baca Selengkapnya

Menhub Bebastugaskan Direktur STIP Buntut Taruna Tewas Dianiaya Senior: Ini Tanggung Jawab dan Tindakan Tegas

3 hari lalu

Menhub Bebastugaskan Direktur STIP Buntut Taruna Tewas Dianiaya Senior: Ini Tanggung Jawab dan Tindakan Tegas

Menhub Budi Karya Sumadi membebastugaskan direktur dan beberapa pejabat di Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) di Jakarta.

Baca Selengkapnya

Polisi Tetapkan 3 Taruna STIP Kemenhub sebagai Tersangka Baru Kekerasan Terhadap Adik Tingkat Hingga Tewas

3 hari lalu

Polisi Tetapkan 3 Taruna STIP Kemenhub sebagai Tersangka Baru Kekerasan Terhadap Adik Tingkat Hingga Tewas

Tiga taruna tingkat dua STIP Kemenhub tersebut dianggap terlibat dalam kekerasan terhadap adik tingkat Putu Satria Ananta hingga tewas.

Baca Selengkapnya

Tersangka Penganiayaan yang Tewaskan Taruna STIP Bertambah jadi 4 Orang

3 hari lalu

Tersangka Penganiayaan yang Tewaskan Taruna STIP Bertambah jadi 4 Orang

ersangka kasus penganiayaan yang menewaskan taruna Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Marunda, Putu Satria Ananta Rustika, bertambah.

Baca Selengkapnya

Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Polisi Bicara Kemungkinan Tersangka Bertambah

4 hari lalu

Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Polisi Bicara Kemungkinan Tersangka Bertambah

Kapolres Jakarta Utara Komisaris Besar Gidion Arif Setyawan menyebut pihaknya tak ingin gegabah di kasus tewasnya taruna STIP Marunda

Baca Selengkapnya

Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Kuasa Hukum Bawa Bukti Dugaan Ada Tersangka Lain

4 hari lalu

Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Kuasa Hukum Bawa Bukti Dugaan Ada Tersangka Lain

Kuasa hukum taruna STIP yang tewas dianiaya membawa bukti baru kepada penyidik Polres Jakarta Utara dan berharap ada penetapan tersangka lain.

Baca Selengkapnya

Top 3 Hukum: Kronologi Pembubaran Mahasiswa Katolik UNPAM Saat Doa Rosario, 4 Warga Tangsel Jadi Tersangka

4 hari lalu

Top 3 Hukum: Kronologi Pembubaran Mahasiswa Katolik UNPAM Saat Doa Rosario, 4 Warga Tangsel Jadi Tersangka

Polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus pembubaran dan penganiayaan mahasiswa Universitas Pamulang (UNPAM) yang sedang doa Rosario.

Baca Selengkapnya

Peran Ketua RT dan 3 Warga Tersangka Pembubaran Ibadah Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang

4 hari lalu

Peran Ketua RT dan 3 Warga Tersangka Pembubaran Ibadah Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang

Warga Kampung Poncol, Kecamatan Setu, Tangerang Selatan membubarkan ibadah rosario sejumlah mahasiswa Katolik Universitas Pamulang

Baca Selengkapnya

4 Warga jadi Tersangka di Kasus Pembubaran Ibadah Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang

5 hari lalu

4 Warga jadi Tersangka di Kasus Pembubaran Ibadah Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang

Mahasiswa Universitas Pamulang yang sedang beribadah membaca doa rosario dibubarkan dan dianiaya warga

Baca Selengkapnya