Barang bukti diperlihatkan saat rilis pengungkapan kasus penyelundupan barang bekas dan ilegal di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 24 Maret 2023. Sebanyak 535 karung pakaian, 577 handphone, 27 tablet ilegal yang didapat dari E-Commerce Alibaba dari berbagai negara dan dua tersangka berinisial JM dan OW ditangkap Polisi, hal tersebut dianggap dapat merugikan UMKM dalam negeri. TEMPO/ Febri Angga Palguna
TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya telah menangkap tersangka penyebar foto viral tentang barang bukti pakaian bekas impor yang dalam sitaan polisi digunakan untuk lebaran.
“Sudah diamankan, penyebar dan pembuat foto barang bukti,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Kamis, 6 April 2023, seperti dilansir dari Antara.
Namun, Trunoyudo belum bisa menyampaikan lebih detail atas penangkapan pembuat konten tersebut. Ia menyebut bahwa yang diamankan berasal dari luar wilayah Jakarta.
Trunoyudo menuturkan pihaknya akan menyampaikan lebih jelas terkait dengan kasus tersebut pada hari ini. “Kita sudah menindaklanjuti dan ada yang diamankan yang tentunya nanti kami sampaikan,” ucapnya.
Sebelumnya diberitakan Polda Metro Jaya telah mengantongi identitas penyebar konten foto status Whatsapp yang menyebut barang bukti berupa baju bekas impor dibawa pulang untuk pakaian Lebaran.
"Terduga penyebar sudah kita dapat identifikasi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Trunoyudo Wisnu Andiko menurut keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu (5/4)
Namun, mantan Kabid Humas Polda Jawa Timur tersebut belum dapat menjabarkan identitas sosok penyebar foto barang bukti pakaian bekas impor dipakai untuk lebaran tersebut.
"Masih dilakukan penyelidikan lebih lanjut oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus, " ucap Trunoyudo.