Polres Bandara Soetta Gagalkan Keberangkatan 64 PMI Ilegal Tujuan Timur Tengah

Minggu, 9 April 2023 10:31 WIB

Sejumlah Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal asal Malaysia tiba di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Kamis 4 Agustus 2022. Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) memulangkan 190 dari 3.200 PMI ilegal asal Malaysia dan selanjutnya dibawa ke Wisma Atlet untuk menjalani isolasi sebelum dipulangkan ke daerah asalnya. ANTARA FOTO/Fauzan

TEMPO.CO, Tangerang - Satuan Reserse Kriminal Polres Bandara Soekarno-Hatta mengagalkan keberangkatan 64 calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal ke Timur Tengah melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

"Puluhan calon PMI non prosedural ini akan berangkat ke Riyadh dan Dubai," ujar Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Bandara Soekarno-Hatta Komisaris Reza Fahlevi, Sabtu, 8 April 2023.

Reza mengatakan, 64 TKI ilegal itu akan terbang ke Timur Tengah menggunakan maskapai Oman Air di Gate 5 Keberangkatan Internasional Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta.

Dari kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TTPO) tersebut, polisi menangkap seorang pria berinisial R di Karawang, Jawa Barat. "Dari tangan R disita sejumlah barang bukti berupa alat komunikasi dan sejumlah dokumen terkait dengan keuangan," kata Reza.

Menurut Reza, beberapa barang bukti yang disita sangat bermanfaat bagi penyidik untuk mengungkap bagaimana praktek pemberangkatan pekerja migran Indonesia non-prosedural ini.

Advertising
Advertising

Reza mengatakan penangkapan R dilakukan setelah polisi menyelidiki dan melakukan pengembangan sejak Desember 2022 lalu. R, kata Reza, ditangkap di Kabupaten Karawang Jawa Barat pada Februari lalu. "Kami masih mengejar seorang tersangka lainnya yang berperan membantu R”.

Adapun modus operandinya, kata Reza, tersangka ingin mendapatkan keuntungan dengan memberangkatkan calon PMI ilegal. "Ternyata R sudah tahu untuk saat ini regulasi dari pemerintah pemberangkatan ke Timur Tengah ditiadakan untuk sektor pekerjaan non formal," ucap dia.

Reza menuturkan pengungkapan dugaan TPPO merupakan hasil kerja sama dan kolaborasi antara Polresta Bandara Soetta dengan Kementerian Tenaga Kerja dan Imigrasi.

Adapun tersangka dijerat dengan Pasal pasal 81 jo Pasal 69 dan atau pasal 83 jo pasal 68 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2017 tentang pelindungan pekerja migran Indonesia dan Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). "Dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 15 miliar rupiah," kata Reza.

Pilihan Editor: 3 Polisi Gadungan Ditangkap, Incar Calon Pekerja Migran di Bandara Soekarno-Hatta

Berita terkait

Barang Pekerja Migran Bebas Masuk tapi Harus Ikuti Peraturan Menteri Keuangan, Apa Saja Syaratnya?

1 hari lalu

Barang Pekerja Migran Bebas Masuk tapi Harus Ikuti Peraturan Menteri Keuangan, Apa Saja Syaratnya?

Kementerian Perdagangan menghapus pembatasan jumlah maupun jenis pengiriman atau barang impor milik pekerja migran (PMI) tapi tetap diawasi Bea Cukai

Baca Selengkapnya

Kemendag Sosialisasikan Permendag Nomor 7 Tahun 2024 Soal Pengaturan Impor

2 hari lalu

Kemendag Sosialisasikan Permendag Nomor 7 Tahun 2024 Soal Pengaturan Impor

Permendag nomor 3 tahun 2023 diklaim belum sempurna.

Baca Selengkapnya

Kemenhub Putuskan Hanya 17 Bandara Internasional dan 17 Bandara Domestik di Indonesia, Apa Beda Keduanya?

2 hari lalu

Kemenhub Putuskan Hanya 17 Bandara Internasional dan 17 Bandara Domestik di Indonesia, Apa Beda Keduanya?

Kemenhub tetapkan 17 bandara internasional dan 17 bandara domestik di Indonesia. Kenapa?

Baca Selengkapnya

Ini 17 Bandara Internasional dan 17 Bandar Udara yang Turun Status

5 hari lalu

Ini 17 Bandara Internasional dan 17 Bandar Udara yang Turun Status

Kementerian Perhubungan memutuskan hanya ada 17 bandar udara yang berstatus bandara internasional dari semula 34 buah.

Baca Selengkapnya

IOM Dapat Penghargaan Hasan Wirajuda Pelindungan WNI

7 hari lalu

IOM Dapat Penghargaan Hasan Wirajuda Pelindungan WNI

IOM merupakan organisasi internasional pertama yang menerima Penghargaan Hasan Wirajuda Pelindungan WNI

Baca Selengkapnya

Polri Ajukan Red Notice ke Interpol Terhadap Dua Tersangka Kasus Ferienjob

8 hari lalu

Polri Ajukan Red Notice ke Interpol Terhadap Dua Tersangka Kasus Ferienjob

Polri mengajukan red notice kepada Interpol terhadap dua tersangka kasus dugaan perdagangan orang bermodus magang mahasiswa di Jerman atau ferienjob.

Baca Selengkapnya

Setelah Gaduh Ferienjob Jerman, Giliran Mahasiswa Magang Kerja ke Hungaria Mengadu ke Hotline Bareskrim Polri

9 hari lalu

Setelah Gaduh Ferienjob Jerman, Giliran Mahasiswa Magang Kerja ke Hungaria Mengadu ke Hotline Bareskrim Polri

MIrip dengan keluhan peserta Ferienjob di Jerman, sejumlah mahasiswa magang kerja di Hungaria menyebut proram ini bukan magang melainkan TKI.

Baca Selengkapnya

Terpopuler Bisnis: Jalan Tol Palembang - Betung Ditarget Rampung 2025, Rupiah Makin Keok

14 hari lalu

Terpopuler Bisnis: Jalan Tol Palembang - Betung Ditarget Rampung 2025, Rupiah Makin Keok

Kementerian PUPR menargetkan Jalan Tol Palembang - Betung selesai pada 2025. Untuk itu butuh tambahan tim percepatan.

Baca Selengkapnya

Bandara Soekarno - Hatta Peringkat 28 Terbaik Dunia, Nomor 5 Kategori 70 Juta Penumpang

15 hari lalu

Bandara Soekarno - Hatta Peringkat 28 Terbaik Dunia, Nomor 5 Kategori 70 Juta Penumpang

Skytrax menetapkan Bandara Soekarno - Hatta peringkat 28 terbaik dunia 2024.

Baca Selengkapnya

Kronologi Penyelundupan Sabu dan Ekstasi dari Medan ke Jakarta Melalui Pesawat Lion Air, Mengapa Bisa Lolos Pemeriksaan?

15 hari lalu

Kronologi Penyelundupan Sabu dan Ekstasi dari Medan ke Jakarta Melalui Pesawat Lion Air, Mengapa Bisa Lolos Pemeriksaan?

Bareskrim bersama tim gabungan Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta menangkap penumpang Lion Air yang membawa sabu dan ekstasi dari Medan.

Baca Selengkapnya