Mantan Dosen Universitas Indonesia Kembali Dilaporkan Mahasiswinya

Reporter

Editor

Senin, 20 April 2009 16:34 WIB

TEMPO Interaktif , Jakarta: Mantan dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia Teuku Nasrullah kembali dilaporkan seorang mahasiswinya atas dugaan perbuatan cabul dan pelecehan seksual. Niken (nama samaran) melaporkan Nasrullah atas perbuatan cabul yang dilakukannya pada akhir 2000 dan 2001.


"Nasrullah melakukan perbuatan cabul sebanyak dua kali," kata kuasa hukum korban, Shanti Dewi, pada wartawan, Senin (20/4), di kantornya di Jalan Wolter Monginsidi, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Perbuatan pertama, lanjut Shanti, terjadi di kantor hukum Nasrullah di lantai 15 Gedung Arthaloka, Jalan Jenderal Sudirman Kavling 2, pada akhir Desember 2000 sekitar pukul 16.30 WIB. Sedangkan perbuatan kedua dilakukan Nasrullah di Kampus Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Depok, pada Desember 2001, sekitar pukul 13.00 WIB.

Menurut Shanti, kuasa hukum Niken yang berasal dari kantor pengacara Praja&Partners telah melaporkan Nasrullah ke Unit II Remaja, Anak, dan Wanita Polda Metro Jaya pada Jumat (17/4) lalu. Berkas laporan itu dijadikan satu dengan laporan korban pertama Nasrullah yang mengaku diperkosa sang dosen. Nomor laporan itu adalah LP/2469/K/X/2008/SPK Unit II.

Dengan adanya laporan terbaru ini, maka jumlah mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Indonesia yang telah melaporkan Nasrullah berjumlah tiga orang. Sebenarnya, kata Shanti, ada satu mahasiswi lagi yang melaporkan perbuatan Nasrullah. Namun, entah dengan alasan apa laporan korban ketiga tersebut dicabut.

Alasan korban kedua baru melaporkan Nasrullah setelah sembilan tahun pasca peristiwa, kata Shanti, dikarenakan status Niken yang hingga kini masih mahasiswi. "Nasrullah kan saat itu masih berstatus dosen, tapi sekarang dia telah dipecat," kata Shanti. Karena itulah Niken baru berani melaporkan Nasrullah pada April ini.

Disebutkan Shanti, Niken saat ini statusnya masih mahasiswi di FHUI. Dia sedang berusaha menyelesaikan kuliahnya dengan menyusun skripsi sebagai persyaratan kelulusan. Shanti enggan menyebut identitas Niken lebih lanjut, termasuk program pendidikan yang diambilnya apakah ekstensi atau reguler. Alasannya, tim kuasa hukum ingin melindungi privasi kliennya, apalagi hal ini menyangkut kasus dugaan pencabulan.

Meskipun telah berlangsung lama dan hanya bermodal pengakuan Niken, tim kuasa hukum yakin bisa menjerat Nasrullah atas dugaan pelanggaran Pasal 294 ayat 2 KUHP tentang pencabulan dan pelecehan seksual dan Pasal 335 ayat 1 KUHP tentang pemaksaan dan perbuatan tidak menyenangkan. Atas dugaan pelanggaran kedua pasal itu, kata Shanti, Nasrullah bisa dipidana maksimal tujuh tahun penjara.

Tim kuasa hukum berpendapat, dalam kasus pencabulan dan pelecehan seksual, memang sangat sulit mencari saksi mata ataupun barang bukti berupa visum, apalagi peristiwanya sudah lama. "Karena itu dalam kasus pencabulan tidak diperlukan adanya saksi, tapi cukup hanya pernyataan saja," kata Shanti.

Terkait proses hukum korban pertama yang juga ditanganinya, Shanti mengatakan proses masih terus berlangsung. Hingga kini, polisi masih terus mencari alat bukti dugaan perkosaan yang dilakukan Nasrullah, juga atas mahasiswi FHUI. Selain itu, polisi juga telah meminta keterangan saksi ahli dari pakar hukum pidana dari FHUI Rudi Satrio.

AMIRULLAH

Berita terkait

Delapan Siswi SD di Bogor jadi Korban Pencabulan Wali Kelas

13 September 2023

Delapan Siswi SD di Bogor jadi Korban Pencabulan Wali Kelas

Delapan siswi SD di Kota Bogor menjadi korban dugaan pencabulan oleh gurunya berinisial BBS yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN)

Baca Selengkapnya

Guru Cabul Pelaku Pelecehan Seksual 8 Murid SD di Bekasi Ditangkap di Batam

28 November 2022

Guru Cabul Pelaku Pelecehan Seksual 8 Murid SD di Bekasi Ditangkap di Batam

Tersangka pelecehan seksual anak itu ditangkap di tempat persembunyiannya di Batam

Baca Selengkapnya

Kasus Pelecehan Seksual Murid SD di Bekasi, Kementerian PPPA Minta Guru Kontrak Segera Ditangkap

19 November 2022

Kasus Pelecehan Seksual Murid SD di Bekasi, Kementerian PPPA Minta Guru Kontrak Segera Ditangkap

Kementerian PPPA menolak restorative justice dalam kasus pelecehan seksual murid di Bekasi agar memberikan efek jera terhadap pelaku.

Baca Selengkapnya

Guru Cabul di Lampung Divonis 10 Tahun Bui, KPAI: Bisa Diperberat 20 Tahun

18 Juni 2022

Guru Cabul di Lampung Divonis 10 Tahun Bui, KPAI: Bisa Diperberat 20 Tahun

KPAI minta hukuman Hafidz Mulky, guru agama yang menjadi terpidana kasus pencabulan di Lampung, diperberat menjadi maksimal 20 tahun.

Baca Selengkapnya

Polisi Tangkap Guru Madrasah Pelaku Pencabulan terhadap Murid

26 Juli 2019

Polisi Tangkap Guru Madrasah Pelaku Pencabulan terhadap Murid

Guru madrasah pelaku pencabulan itu diketahui telah melakukan perbuatannya terhadap Mawar beberapa kali.

Baca Selengkapnya

Seorang Guru Agama di Tangsel Diperiksa Atas Dugaan Pencabulan

5 Maret 2019

Seorang Guru Agama di Tangsel Diperiksa Atas Dugaan Pencabulan

Polisi menangkap seorang guru agama di Tangerang Selatan karena diduga melakukan pencabulan terhadap anak didiknya yang berusia 9 tahun.

Baca Selengkapnya

Guru Cabuli 16 Murid SMP di Pasar Rebo, KPAI Usul Hukum Kebiri

25 Januari 2018

Guru Cabuli 16 Murid SMP di Pasar Rebo, KPAI Usul Hukum Kebiri

Guru olah raga di Pasar Rebo ini mencabuli 16 muridnya, KPAI mengusulkan hukuman kebiri.

Baca Selengkapnya

Buron Tiga Bulan, Guru Cabul di Bekasi Ditangkap Ketika...

19 Januari 2018

Buron Tiga Bulan, Guru Cabul di Bekasi Ditangkap Ketika...

Kepala Polres Metro Bekasi Kota Komisaris Besar Indarto mengatakan, guru cabul itu terangsang setelah menonton video porno.

Baca Selengkapnya

Begini Kepala Sekolah Prihatin Kasus Pencabulan Siswa oleh Guru

13 Januari 2018

Begini Kepala Sekolah Prihatin Kasus Pencabulan Siswa oleh Guru

Kepala Sekolah SMP di Jakarta Timur kaget dan menyayangkan tindak pencabulan yang dilakukan guru AK terhadap tiga orang siswanya.

Baca Selengkapnya

Kasus Pencabulan Siswa, Ini Kata Kepsek SMPN di Jakarta Timur

12 Januari 2018

Kasus Pencabulan Siswa, Ini Kata Kepsek SMPN di Jakarta Timur

Kepala sekolah sebuah SMP negeri di Jakarta Timur mengakui ada oknum guru yang melakukan pencabulan terhadap murid laki-laki di sekolah tersebut.

Baca Selengkapnya