8 Fakta Biaya Perawatan Diffuse Axonal Injury David Ozora yang Tembus Rp1,2 Miliar
Reporter
Tempo.co
Editor
Naufal Ridhwan
Rabu, 12 April 2023 06:00 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Biaya perawatan David Ozora, 17 tahun, korban penganiayaan Mario Dandy Satriyo, di Rumah Sakit (RS) Mayapada mencapai Rp 1,2 miliar. Hal ini disampaikan oleh hakim tunggal Sri Wahyuni Batubara dalam pembacaan vonis putusan AG di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 10 April 2023.
Dirawat Sejak 20 Februari 2023
David dirawat di rumah sakit sejak dianiaya anak eks pejabat Ditjen Pajak itu pada 20 Februari 2023.
Belum Ada Bantuan dari Keluarga Mario dan Shane Lukas
"Terhadap biaya pengobatan anak korban di rumah sakit sudah sebesar Rp 1,2 miliar dan sampai saat ini tidak ada bantuan pengobatan dari keluarga saksi Mario Dandy Satriyo dan keluarga Shane Lukas dan juga dari keluarga anak," katanya.
Alami Koma, David Belum Bisa Berjalan dan Kenali Bapaknya
Akibat penganiayaan Mario, David Ozora anak pimpinan Gerakan Pemuda Ansor mengalami koma dan hingga saat ini masih dirawat secara intensif di Rumah Sakit Mayapada, Kuningan, Jakarta Selatan.
“Belum bisa berjalan dan sampai saat ini anak korban belum bisa mengenali bapaknya,” kata Sri Wahyuni saat membacakan pertimbangan vonis AG, Senin, 10 April 2023.
Biaya perawatan dilakukan secara mandiri oleh keluarga David dan Asuransi
Kuasa hukum David Ozora, Mellisa Anggraini membenarkan apa yang disampaikan hakim tunggal dalam persidangan. Mellisa mengatakan pihak keluarga membiayai sendiri perawatan David. Tidak ada bantuan dari para penganiaya anak pengurus GP Ansor itu.
“Seluruh biaya pengobatan yang dilakukan terkait dengan kesehatan David Ozora tidak ada satupun menggunakan biaya dari pelaku. Sampai saat ini masih biaya orang tua,” kata Mellisa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 10 April 2023.
"Biaya perawatan selama ini gotong-royong keluarga. Ada juga yang di-cover asuransi," kata Kuasa Hukun David, Mellisa Anggraini saat dihubungi, Selasa, 11 April 2023. <!--more-->
LPSK Susun Restitusi
Mellisa menuturkan pihak David telah mengajukan restitusi atau ganti rugi kepada para pelaku penganiayaan. Nilai ganti rugi dihitung oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
“Setahu kami sudah dikirim LPSK ke Jaksa dan Hakim. Pertanggungjawaban dalam rangka pemulihan empat kondisi korban adalah hak yang melekat bagi korban," ucap dia
Mellisa mengatakan LPSK saat ini sudah menyusun soal restitusi bagi korban penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy, anak eks pejabat pajak. “Tetapi kita tidak mengetahui proses penghitungannya kita serahkan saja. Karena itu hak yang melekat terhadap anak korban,” katanya.
David Ozora Alami Diffuse Axonal Injury
Sekitar 40 hari lebih sejak penganiayaan yang terjadi, kondisi David berangsur membaik. Hal ini dikabarkan oleh ayah David, Jonathan Latumahina, di akun Twitter-nya secara berkala. Kondisi sang anak mengalami luka berat di bagian kepala membuatnya berada di kondisi koma selama beberapa waktu.
Ayah David mengabarkan bahwa David didiagnosis tim dokter mengalami Diffuse Axonal Injury Stadium 2 akibat trauma keras di kepalanya.
Mario Dandy Menyesal dan Mendoakan Kesembuhan David
Kuasa hukum Mario Dandy Satriyo, Basri Bundu mengatakan kliennya sudah mengakui perbuatannya menganiaya David Ozora.
“Kan jelas perbuatannya, dia mengakui dan menyesal dan meminta maaf. Mendoakan adinda D semoga cepat sembuh,” kata Basri kepada wartawan di Plaza Festival Epicentrum, Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu, 9 April 2023.
Berkas Perkara Mario Belum Lengkap, Kuasa Hukum Siapkan Delapan Orang Tim Penasihat Hukum
Hingga saat ini berkas perkara Mario Dandy belum P21 alias belum lengkap. Kendati belum P21, Basri mengatakan telah menyiapkan delapan orang tim penasihat hukum untuk menghadapi persidangan yang kemungkinan baru akan digelar setelah lebaran.
DESTY LUTHFIANI