Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kilas Balik Kasus Mario Dandy, MA Putuskan Anak Rafael Alun Tetap Terima Hukuman 12 Tahun Penjara

image-gnews
Ekspresi Mario Dandy saat menjalani sidang lanjutan kasus penganiayaan David Ozora di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa, 11 Juli 2023. Agenda sidang mendengarkan keterangan dari ahli pidana Ahmad Sofian yang merupakan saksi dari penuntut umum, ia menilai perbuatan Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan kepada David Ozora sudah masuk kategori penganiayaan sejak sebelum terjadinya pemukulan atau penendangan. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Ekspresi Mario Dandy saat menjalani sidang lanjutan kasus penganiayaan David Ozora di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa, 11 Juli 2023. Agenda sidang mendengarkan keterangan dari ahli pidana Ahmad Sofian yang merupakan saksi dari penuntut umum, ia menilai perbuatan Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan kepada David Ozora sudah masuk kategori penganiayaan sejak sebelum terjadinya pemukulan atau penendangan. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Mario Dandy Satriyo diputuskan tetap menerima hukuman penjara selama 12 tahun terhadapnya atas kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora. Hal itu ditetapkan Mahkamah Agung (MA) melalui putusan nomor perkara 101/K/Pid/2024 yang diumumkan pada Rabu, 21 Februari 2024.

Amar putusan yang disampaikan oleh Kepaniteraan MA pada Sabtu, 2 Maret 2024 menyatakan penolakan atas kasasi yang diajukan oleh penuntut umum dan terdakwa, anak eks pejabat pajak Rafael Alun.

Kasus tersebut berawal dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut pidana 12 tahun penjara terhadap Mario Dandy Satriyo, bersamaan dengan kewajiban membayar restitusi sebesar Rp 120.388.911.030. Putusan tersebut dikeluarkan oleh JPU Hafiz Kurniawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 15 Agustus 2023.

Insiden penganiayaan terhadap David Ozora terjadi pada 20 Februari 2023. Tindakan tersebut melibatkan tindakan keras Mario terhadap David, termasuk menendang kaki hingga jatuh, memukul berkali-kali, dan menendang kepala serta perut David.

Tidak hanya itu, Mario Dandy juga sempat berselebrasi layaknya pemain bola Cristiano Ronaldo ketika setelah mencetak sebuah gol.

Peristiwa kekerasan itu dipicu oleh informasi dari mantan kekasih Mario, Anastasia Prestya Amanda, yang memberitahu bahwa pacar Mario saat itu, yang dikenal sebagai AG (berusia 15 tahun), berada bersama anak pejabat GP Ansor dan diduga terlibat dalam tindak asusila ketika berkunjung ke rumah David.

Pada 20 Februari 2023, Mario bersama AG dan Shane Lukas mendatangi rumah teman David di komplek perumahan Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Di sana, Mario melakukan intimidasi dan penganiayaan terhadap David, sementara Shane Lukas merekam kejadian tersebut menggunakan ponsel.

Dampak dari tindakan tersebut sangat serius, dengan David mengalami cedera Diffuse Axonal Injury tahap 2 yang diprediksi tidak akan pulih sepenuhnya.

Dampak dari tindakan kekerasan yang dilakukan oleh Mario menyebabkan dia didakwa dengan Pasal 355 Ayat 1 KUHP bersamaan dengan Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP sebagai subsidi Pasal 353 ayat 2 KUHP bersamaan dengan Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau Pasal 76 C bersamaan dengan Pasal 80 Ayat 2 UU Perlindungan Anak. Setelah terbukti bersalah, sidang pembacaan tuntutan digelar pada Selasa, 15 Agustus 2023.

Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim PN Jakarta Selatan untuk memberikan hukuman penjara selama 12 tahun kepada Mario. Selain itu, JPU juga menuntut agar Mario membayar restitusi kepada keluarga korban David Ozora sebesar Rp 120 miliar. Jika tidak mampu membayar, hukuman pidana penjara selama 7 tahun akan diberlakukan sebagai gantinya.

ANANDA BINTANG  I  MARIA ARIMBI KHUMAR MAHENDRA  I  MUTIA YUANTISYA  I  HARYAS PRABAWANTI

Pilihan Editor: Mahkamah Agung Tolak Kasasi Mario Dandy Harus Jalani 12 Tahun Penjara

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


31 Tahun Lalu Marsinah Ditemukan Meninggal, Salah Satu Pelanggaran HAM Berat yang Belum Tuntas

5 jam lalu

Sejumlah anak memegang lilin saat menggelar aksi bertajuk
31 Tahun Lalu Marsinah Ditemukan Meninggal, Salah Satu Pelanggaran HAM Berat yang Belum Tuntas

Marsinah, buruh perempuan yang ditemukan meninggal karena siksaan. Siapa pelaku yang membunuhnya dengan luka tembak?


KY Ungkap Hasil Investigasi Sementara Dugaan Pimpinan Mahkamah Agung Ditraktir Pengacara

1 hari lalu

Gedung Mahkamah Agung RI, Jakarta.
KY Ungkap Hasil Investigasi Sementara Dugaan Pimpinan Mahkamah Agung Ditraktir Pengacara

Pimpinan Mahkamah Agung (MA) dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY) atas dugaan pelangaran kode etik hakim karena ditraktir pengacara


Alasan Mahkamah Agung Tak Lagi Publikasikan Putusan Cerai Ria Ricis dan Teuku Ryan

1 hari lalu

Hakim Agung Suharto terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial di Balairung Mahkamah Agung, Jakarta, Senin, 22 April 2024. ANTARA/HO-Mahkamah Agung RI
Alasan Mahkamah Agung Tak Lagi Publikasikan Putusan Cerai Ria Ricis dan Teuku Ryan

Juru bicara Mahkamah Agung Suharto mengatakan sejak putusan cerai Ria Ricis dan Teuku Ryan dimuat di direktori, sudah diunduh sebanyak 623.766 kali.


Arti Bebas Bersyarat yang Diberikan kepada Gaga Muhammad, Bagaimana Regulasinya?

2 hari lalu

Tampilan Gaga Muhammad, mantan kekasih Laura Anna saat mabuk. Foto: Instagram Erika Carlina.
Arti Bebas Bersyarat yang Diberikan kepada Gaga Muhammad, Bagaimana Regulasinya?

Gaga Muhammad sudah bebas bersyarat dari kasus kecelakaan yang menyebabkan kelumpuhan Laura Anna. Bagaimana aturan hukumnya?


Putusan Cerai Ria Ricis dan Teuku Ryan Diunduh 600 Ribu Lebih, Mahkamah Agung Tutup Akses

2 hari lalu

Ria Ricis dan Teuku Ryan mengungkap nama anaknya di acara akikah, Jumat, 5 Agustus 2022 (tangkapan layar YouTube)
Putusan Cerai Ria Ricis dan Teuku Ryan Diunduh 600 Ribu Lebih, Mahkamah Agung Tutup Akses

Mahkamah Agung atau MA resmi menutup akses publikasi perkara perceraian aktris Ria Ricis dan Teuku Ryan


Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara: Kita Harus Waspada, Pendapatan Negara Turun

3 hari lalu

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara saat mengikuti rapat kerja dengan Komite IV DPD RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 5 September 2023. Rapat tersebut membahas Rancangan Undang - Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) tahun 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara: Kita Harus Waspada, Pendapatan Negara Turun

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan bahwa Indonesia harus waspada, karena pendapatan negara pada triwulan I 2024 turun.


Siap-siap, Ada 60 Ribu Formasi CPNS MA dan Kejagung 2024

6 hari lalu

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas.
Siap-siap, Ada 60 Ribu Formasi CPNS MA dan Kejagung 2024

Kemenpan RB menyiapkan jumlah formasi yang cukup besar bagi kejaksaan agung dan MA untuk formasi rekrutmen CPNS pada tahun ini.


Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

7 hari lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat memberikan penjelasan ketakhadirannya dalam sidang etik Dewas KPK pada Kamis, 2 Mei 2024. Tempo/Bagus Pribadi
Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.


Dapat Ancaman atau Teror? Ini yang Harus Dilakukan dan Sanksi Hukum Bagi Pelakunya

7 hari lalu

Ilustrasi ancaman. Shutterstock
Dapat Ancaman atau Teror? Ini yang Harus Dilakukan dan Sanksi Hukum Bagi Pelakunya

Pernah terima ancaman atau teror? Tindakan ini yang harus dilakukan. Ketahui sanksi hukum bagi pelaku ancaman tersebut.


Pimpinan Mahkamah Agung Diduga Ditraktir Pengacara, Komisi Yudisial Terjunkan Tim Investigasi

7 hari lalu

Gedung Mahkamah Agung RI, Jakarta.
Pimpinan Mahkamah Agung Diduga Ditraktir Pengacara, Komisi Yudisial Terjunkan Tim Investigasi

Komisi Yudisial masih memverifikasi laporan dugaan pelanggaran kode etik pimpinan Mahkamah Agung