Pengadilan Tinggi DKI Tangani Banding Ferdy Sambo dan Penundaan Pemilu, Apa Kata Mahfud MD?
Reporter
M Rosseno Aji
Editor
Andry Triyanto Tjitra
Rabu, 12 April 2023 15:25 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tengah mendapat sorotan dalam beberapa hari ini. Pasalnya, Pengadilan Tinggi DKI menggelar dua sidang banding yang menyita perhatian khalayak: sidang banding penundaan Pemilu 2024 dan Ferdy Sambo.
Dalam sidang banding tersebut, Majelis Hakim menolak permintaan banding atas vonis mati Ferdy Sambo. Kemudian, Majelis Hakim juga mengabulkan permohonan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait penundaan Pemilu 2024.
Lantas, seperti apa saja putusan banding Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI? Apa pula komentar Menkopolhukam Mahfud MD? Berikut rangkumannya.
Vonis mati Ferdy Sambo
Dalam putusan banding hari ini, Rabu, 12 April 2023, Pengadilan Tinggi DKI menguatkan vonis hukuman mati terhadap mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri, Irjen Ferdy Sambo. Putusan itu sama seperti yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata Ketua Majelis Hakim Singgih Budi Prakoso membacakan putusan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu, 12 April 2023.
Hakim meyakini Sambo melakukan pembunuhan berencana terhadap ajudannya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir Yosua. Sambo diyakini menjadi otak pembunuhan tersebut.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dipimpin Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso memvonis Sambo dengan hukuman mati. Sambo diyakini bersalah karena menjadi otak pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.
Vonis ini lebih berat dari tuntutan penjara seumur hidup Jaksa Penuntut Umum. Ferdy Sambo kemudian mengajukan banding pada 15 Februari 2023.
Penundaan Pemilu 2024
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI juga mengabulkan banding yang diajukan oleh KPU terhadap putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terkait gugatan Partai Prima tentang penundaan pemilu.
Selanjutnya: Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI menyatakan…
<!--more-->
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI menyatakan bahwa PN Jakarta Pusat tidak berwenang mengadili perkara tersebut.
"Mengadili, menerima permohonan banding pembanding atau tergugat," ujar Hakim Ketua Sugeng Riyono dalam persidangan di Pengadilan Tinggi DKI pada Selasa, 11 April 2023 kemarin.
Dengan dikabulkannya permohonan banding tersebut, PT DKI Jakarta pun menyatakan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 757/pdtg/2022 PN Jakarta Pusat tertanggal 2 Maret 2023 yang dimohonkan banding oleh KPU.
Berikutnya, Pengadilan Tinggi DKI mengabulkan eksepsi KPU dengan menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang secara kompeten untuk mengadili perkara yang diajukan oleh Partai Prima itu.
Mahfud ucapkan terima kasih
Menteri Koordinator Politik, Keamanan, dan Hukum (Menkopolhukam) Mahfud MD mengucapkan terima kasih kepada Pengadilan Tinggi atas putusan Pengadilan Tinggi DKI terkait kasus penundaan Pemilu 2024. Mahfud juga mengucapkan selamat kepada KPU atas putusan tersebut.
“Sebagai Menkopolhukam saya mengucapkan selamat kepada KPU dan terima kasih kepada pengadilan tinggi yang telah membuat keputusan tentang pelaksanaan pemilu,” kata Mahfud, Selasa, 11 April 2023.
Mahfud mengatakan dengan adanya putusan Pengadilan Tinggi DKI itu, maka Pemilu 2024 akan tetap dilaksanakan sesuai dengan jadwal, yakni pada 18 Februari 2024. Dia mengatakan meskipun putusan itu masih bisa dikasasi, namun dia menilai putusan PT DKI sudah benar dan sesuai hukum.
“Tidak bisa masalah pemilu itu diputus oleh pengadilan negeri maupun pengadilan tinggi, karena itu di luar kompetensinya,” ujar Mahfud Md.
Pilihan Editor: Dewas KPK Tindaklanjuti Laporan Pengembalian Endar Priantoro Ke Polri
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.