Kompolnas Tanggapi Kecaman KPAI pada Penanganan Kasus Eks Pacar Mario Dandy

Reporter

Desty Luthfiani

Editor

Sunu Dyantoro

Minggu, 16 April 2023 14:14 WIB

Terdakwa kasus penganiayaan David Ozora, anak AG (15) meninggalkan ruang sidang usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Jakarta Selatan, Senin, 10 April 2023. Majelis Hakim memvonis anak AG (15) dengan hukuman 3,5 tahun penjara dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora. TEMPO/ Febri Angga Palguna

TEMPO.CO, Jakarta - Komisioner Komisi Kepolisian Nasional atau Kompolnas Poengky Indarti menyatakan belum menerima surat rekomendasi perihal Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) yang mengecam penanganan pemeriksaan, penetapan hingga pembacaan vonis tuntutan AG, 15 tahun. AG adalah anak berkonflik pada hukum dalam kasus penganiayaan D, 17 tahun, anak pengurus Gerakan Pemuda Ansor, oleh Mario Dandy Satriyo.

"Terkait dengan rekomendasi KPAI kepada beberapa komisi pengawas institusi penegak hukum dan pengawas media, salah satunya adalah ditujukan kepada Kompolnas yang merupakan pengawas fungsional Polri. Kami baru membaca rekomendasi tersebut di media massa. Kami belum menerima surat rekomendasi dari KPAI terkait hal itu," kata Poengky kepada Tempo, Ahad, 16 April 2023.

Poengky mengatakan kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy ini menjadi perhatian publik. Karena itu, pihaknya akan melakukan komunikasi dan koordinasi dengan KPAI, apakah prosedur penanganannya, terutama dalam institusi Polri, sudah benar atau tidak.

"Sebagai sesama komisi negara, kami mempunyai MoU dengan KPAI untuk melihat apakah benar penyidik melakukan kekeliruan dalam menangani kasus yang melibatkan anak berkonflik dengan hukum itu," ucapnya.

Kasus penganiyaan D, kata Poengky, menonjol di publik karena ada 2 anak yang tergeret dalam permasalahan itu, yakni AG,15 tahun dan D, 17 tahun.

Advertising
Advertising

"Kasus ini memang menjadi kasus menonjol yang menjadi perhatian publik. Ada 2 anak dalam kasus ini yang posisinya berhadap-hadapan dan keduanya perlu dilindungi," katanya.

Baca juga: Kuasa Hukum Mario Dandy Diganti Sejak 10 April 2023

AG divonis 3,5 tahun

Sebelumnya, majelis hakim memvonis mantan pacar Mario Dandy Satriyo, AG (15 tahun), bersalah dan dihukum pidana 3 tahun 6 bulan penjara. Hakim Ketua Sri Wahyuni Batubara membeberkan tiga alasan yang meringankan hukuman anak berkonflik dengan hukum itu.

“Anak masih berusia 15 tahun, masih bisa diharapkan untuk memperbaiki diri. Anak menyesali perbuatannya. Anak mempunyai orang tua yang menderita kanker paru stadium 4,” ucap Sri saat sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 10 April 2023.

Putusan AG lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Jaksa sebelumnya menuntut remaja perempuan itu dipidana empat tahun penjara di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).

Sri kemudian membacakan hal yang memberatkan hukuman AG, yakni kondisi korban penganiayaan berinisial D (17 tahun). Menurut dia, anak pengurus GP Ansor itu mengalami kerusakan otak berat. “Anak korban sampai saat ini masih berada di rumah sakit dan mengalami kerusakan otak berat,” katanya.

Sri menuturkan, AG terbukti secara sah melakukan tindak pidana penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu sebagaimana dalam dakwaan primer. Nantinya AG, mantan kekasih Mario Dandy dan juga D, akan menjalani hukumannya di LPKA.

Pilihan Editor: KPAI Kritik Hakim yang Detailkan Aktivitas Seksual AG Eks Pacar Mario Dandy

REVISI: Berita ini telah diperbaiki pada 16 April 2023 untuk memperbaiki kesalahan penulisan vonis AG. Anak berkonflik dengan hukum itu divonis 3 tahun 6 bulan atau 3,5 tahun. Demikian kekeliruan itu telah diperbaiki.

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Berita terkait

CCTV Rekam Rangkaian Taruna STIP Dianiaya Senior hingga Tewas

1 jam lalu

CCTV Rekam Rangkaian Taruna STIP Dianiaya Senior hingga Tewas

Polres Jakarta Utara telah menerima laporan polisi tentang tewasnya siswa tingkat satu di Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP)

Baca Selengkapnya

Soal Kematian Brigadir RAT, Kompolnas Ungkap Sejumlah Kejanggalan

1 hari lalu

Soal Kematian Brigadir RAT, Kompolnas Ungkap Sejumlah Kejanggalan

Kompolnas menilai masih ada sejumlah kejanggalan dalam kasus kematian Brigadir RAT.

Baca Selengkapnya

Brigadir RA Tewas dalam Mobil Alphard, Kompolnas Buka Fakta Soal Kasus Bunuh Diri di Kepolisian

4 hari lalu

Brigadir RA Tewas dalam Mobil Alphard, Kompolnas Buka Fakta Soal Kasus Bunuh Diri di Kepolisian

Berkaca dari kasus Brigadir RA, Kompolnas ungkap soal kasus bunuh diri di kepolisian. Polri diminta menyediakan tempat konseling di level Polres.

Baca Selengkapnya

Kompolnas Turun Tangan Selidiki Motif Bunuh Diri Brigadir RA dalam Mobil Alphard

4 hari lalu

Kompolnas Turun Tangan Selidiki Motif Bunuh Diri Brigadir RA dalam Mobil Alphard

Polisi telah menutup kasus tewasnya Brigadir RA dalam mobil Alphard di sebuah rumah di Mampang. Disebut bunuh diri.

Baca Selengkapnya

Top Metro : Pengadilan Bebaskan Rocky Gerung Berbicara di Forum Apa pun, Kejanggalan Kematian Brigadir RA

5 hari lalu

Top Metro : Pengadilan Bebaskan Rocky Gerung Berbicara di Forum Apa pun, Kejanggalan Kematian Brigadir RA

PN Jaksel menolak gugatan perdata terhadap Rocky Gerung yang dituduh menghina Presiden Jokowi

Baca Selengkapnya

Lima Polisi Pesta Narkoba, Kompolnas: Tak Layak Dipercaya Jadi Anggota Polri

6 hari lalu

Lima Polisi Pesta Narkoba, Kompolnas: Tak Layak Dipercaya Jadi Anggota Polri

Kompolnas minta Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan secara transparan dan profesional terhadap lima polisi diduga pesta narkoba

Baca Selengkapnya

Kompolnas Minta Atasan Lima Polisi Terduga Pesta Narkoba Harus Diperiksa

6 hari lalu

Kompolnas Minta Atasan Lima Polisi Terduga Pesta Narkoba Harus Diperiksa

Lima polisi digerebek saat pesta narkoba di sebuah rumah di Depok. Kompolnas minta atasan lima polisi itu juga harus diperiksa.

Baca Selengkapnya

Setelah Laporkan Kapolres Tangsel ke Divisi Propam Polri, Pengusaha ini ke LPSK Bawa Bukti Penembakan Kantornya

7 hari lalu

Setelah Laporkan Kapolres Tangsel ke Divisi Propam Polri, Pengusaha ini ke LPSK Bawa Bukti Penembakan Kantornya

Budi meminta perlindungan LPSK. Lawan pengusaha importir mesin itu diduga dibekingi jenderal.

Baca Selengkapnya

Masih Ingin Rampas Aset Rafael Alun, KPK Serahkan Memori Kasasi ke Mahkamah Agung

9 hari lalu

Masih Ingin Rampas Aset Rafael Alun, KPK Serahkan Memori Kasasi ke Mahkamah Agung

KPK mengajukan kasasi atas putusan majels hakim tingkat banding yang mengembalikan aset hasil korupsi kepada Rafael Alun

Baca Selengkapnya

Polisi Diduga Konsumsi Narkoba, Kompolnas: Atasan Langsung Gagal Mengawasi Anggotanya

11 hari lalu

Polisi Diduga Konsumsi Narkoba, Kompolnas: Atasan Langsung Gagal Mengawasi Anggotanya

Kompolnas menilai atasan langsung dari anggota polisi yang ditangkap karena konsumsi narkoba harus turut diperiksa karena gagal mengawasi anak buahnya

Baca Selengkapnya