Kompolnas Tanggapi Kecaman KPAI pada Penanganan Kasus Eks Pacar Mario Dandy
Reporter
Desty Luthfiani
Editor
Sunu Dyantoro
Minggu, 16 April 2023 14:14 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Komisioner Komisi Kepolisian Nasional atau Kompolnas Poengky Indarti menyatakan belum menerima surat rekomendasi perihal Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) yang mengecam penanganan pemeriksaan, penetapan hingga pembacaan vonis tuntutan AG, 15 tahun. AG adalah anak berkonflik pada hukum dalam kasus penganiayaan D, 17 tahun, anak pengurus Gerakan Pemuda Ansor, oleh Mario Dandy Satriyo.
"Terkait dengan rekomendasi KPAI kepada beberapa komisi pengawas institusi penegak hukum dan pengawas media, salah satunya adalah ditujukan kepada Kompolnas yang merupakan pengawas fungsional Polri. Kami baru membaca rekomendasi tersebut di media massa. Kami belum menerima surat rekomendasi dari KPAI terkait hal itu," kata Poengky kepada Tempo, Ahad, 16 April 2023.
Poengky mengatakan kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy ini menjadi perhatian publik. Karena itu, pihaknya akan melakukan komunikasi dan koordinasi dengan KPAI, apakah prosedur penanganannya, terutama dalam institusi Polri, sudah benar atau tidak.
"Sebagai sesama komisi negara, kami mempunyai MoU dengan KPAI untuk melihat apakah benar penyidik melakukan kekeliruan dalam menangani kasus yang melibatkan anak berkonflik dengan hukum itu," ucapnya.
Kasus penganiyaan D, kata Poengky, menonjol di publik karena ada 2 anak yang tergeret dalam permasalahan itu, yakni AG,15 tahun dan D, 17 tahun.
"Kasus ini memang menjadi kasus menonjol yang menjadi perhatian publik. Ada 2 anak dalam kasus ini yang posisinya berhadap-hadapan dan keduanya perlu dilindungi," katanya.
Baca juga: Kuasa Hukum Mario Dandy Diganti Sejak 10 April 2023
AG divonis 3,5 tahun
Sebelumnya, majelis hakim memvonis mantan pacar Mario Dandy Satriyo, AG (15 tahun), bersalah dan dihukum pidana 3 tahun 6 bulan penjara. Hakim Ketua Sri Wahyuni Batubara membeberkan tiga alasan yang meringankan hukuman anak berkonflik dengan hukum itu.
“Anak masih berusia 15 tahun, masih bisa diharapkan untuk memperbaiki diri. Anak menyesali perbuatannya. Anak mempunyai orang tua yang menderita kanker paru stadium 4,” ucap Sri saat sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 10 April 2023.
Putusan AG lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Jaksa sebelumnya menuntut remaja perempuan itu dipidana empat tahun penjara di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).
Sri kemudian membacakan hal yang memberatkan hukuman AG, yakni kondisi korban penganiayaan berinisial D (17 tahun). Menurut dia, anak pengurus GP Ansor itu mengalami kerusakan otak berat. “Anak korban sampai saat ini masih berada di rumah sakit dan mengalami kerusakan otak berat,” katanya.
Sri menuturkan, AG terbukti secara sah melakukan tindak pidana penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu sebagaimana dalam dakwaan primer. Nantinya AG, mantan kekasih Mario Dandy dan juga D, akan menjalani hukumannya di LPKA.
Pilihan Editor: KPAI Kritik Hakim yang Detailkan Aktivitas Seksual AG Eks Pacar Mario Dandy
REVISI: Berita ini telah diperbaiki pada 16 April 2023 untuk memperbaiki kesalahan penulisan vonis AG. Anak berkonflik dengan hukum itu divonis 3 tahun 6 bulan atau 3,5 tahun. Demikian kekeliruan itu telah diperbaiki.
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.