Teddy Minahasa Anggap Dakwaannya Batal Demi Hukum, Jaksa Sampaikan 3 Alasan Tolak Pleidoi
Reporter
M. Faiz Zaki
Editor
Clara Maria Tjandra Dewi H.
Selasa, 18 April 2023 12:59 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Tim penasihat hukum Inspektur Jenderal Teddy Minahasa Putra menganggap dakwaan kliennya harus batal demi hukum. Jaksa Penuntut Umum justru meminta Majelis Hakim tidak mengabulkan karena suatu alasan yang keliru.
"Kami tim penuntut umum dalam perkara ini berpendapat bahwa pleidoi tim penasihat hukum dan terdakwa haruslah dikesampingkan. Selain itu, uraian-uraian pleidoi tersebut tidaklah memiliki dasar yuridis yang kuat yang dapat digunakan untuk mengugurkan surat tuntutan tim penuntut umum," kata Jaksa Iwan Ginting di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa, 18 April 2023.
Dalam repliknya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai pihak Teddy juga tidak memahami Pasal 143 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana soal kapan harus menentukan suatu dakwaan batal demi hukum.
Alasan kedua adalah karena keliru dan mengada-ada untuk mengaburkan fakta dengan tujuan lolos dari jeratan hukum. Dalam pleidoinya, Teddy menganggap jaksa salah dakwaan pasal, karena seharusnya eks Kapolda Sumatera Barat itu diposisikan sebagai penyidik.
Dalam pleidoi itu, Teddy menganggap dirinya tidak bisa dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Anggapan penasihat hukum, harusnya dijerat Pasal 140 juncto Pasal 87, 89, 90, 91 ayat (2) dan ayat (3), dan lain-lain.
"Fakta terdakwa sendiri saat tempus dan locus kejadian tersebut tidak memiliki surat perintah penyidikan, sehingga terdakwa saat kejadian bukanlah bertindak sebagai penyidik yang berwenang melakukan penyidikan atas perkara tindak pidana narkotika yang penyidikannya ditangani oleh penyidik sebagaimana Surat Perintah Penyidikan yang dikeluarkan oleh Polres Bukittinggi," ujar Jaksa.
Selanjutnya alasan penolakan ketiga JPU atas pleidoi Teddy Minahasa
<!--more-->
Jaksa Sebut Keterangan Unus Testis Nullus Testis Adalah Kesimpulan Keliru
Alasan penolakan ketiga adalah penasihat hukum tidak melihat perkara a quo secara menyeluruh dari segi pembuktian alat bukti yang dihadirkan di persidangan. Sebelumnya, pihak Teddy menganggap surat dakwaan dan surat tuntutan dalam perkara sabu hanya berdasarkan pada keterangan satu saksi bukan saksi (Unus Testis Nullus Testis).
Jaksa Penuntut Umum mengutip pendapat dari Ahli Hukum Pidana Eva Achjani Zulfa selama persidangan yang lalu. Dia menerangkan unsur perbuatan dalam pasal 114 dan 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dirumuskan secara alternatif.
Tetapi tidak semua unsur perbuatan pasal harus dipenuhi, sehingga satu unsur perbuatan pasal saja sudah dipenuhi. Maka perbuatan dianggap sudah Voltooid dan sempurna.
"Keterangan satu saksi bukan saksi (Unus Testis Nullus Testis) adalah kesimpulan yang sangat keliru dan tidak mendasar sama sekali sehingga harus dikesampingkan," tutur Jaksa.
Teddy Minahasa dianggap bersalah sesuai dakwaan pertama Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Pilihan Editor: Teddy Minahasa Ungkap Percakapan dengan 2 Eks Petinggi Polda Metro, Irjen Karyoto: Saya Enggak Relate