Pelaku Pengoplos Gas Elpiji di Jakarta Utara Bekerja Sama dengan Agen Resmi

Rabu, 19 April 2023 16:53 WIB

Ilustrasi tabung gas Elpiji. ANTARA

TEMPO.CO, Jakarta - Pelaku pengoplosan tabung gas elpiji 3 kilogram di Cilincing ditangkap Unit Krimsus Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara.

Pelaku pengoplos gas elpiji yang ditangkap berinisial ST, 32 tahun. Ia melakukan penyuntikan elpiji tabung gas 3 kilogram subsidi ke tabung gas elpiji 12 kilogram non subsidi. Hal ini berisiko dan mengancam diri dan orang lain.

“Teman-teman krimsus berhasil mengungkap kasus pengoplosan isi tabung gas elpiji bersubsidi ke tabung gas non subsidi,” kata Kapolres Metro Jakarta Utara Komisaris Besar Polisi Gidion Arif Setyawan melalui keterangan resmi yang diterima Tempo, Rabu, 19 April 2023.

ST melakukan pengoplosan itu sendiri dan ia sudah menjalankan selama 3 bulan. Lokasinya di tempat tinggalnya sendiri.

“Rumah tinggalnya disulap jadi tempat penyuntikan atau pengoplosan tabung gas elpiji,” ucapnya.

Advertising
Advertising

Polisi menyita barang bukti sebanyak 40 tabung gas 12 kilogram, 159 tabung gas 3 kilogram, speaker, 1 unit mobil merek Grandmax, 10 selang untuk menyuntik gas, 1 timbangan digital dan 40 segel tabung gas ukuran 12 kilogram.

Speaker digunakan pelaku untuk mengelabui tetangga saat ST melakukan aksinya. Selain itu, agar bau gas tidak menyebar ST menggunakan moto pewangi lantai.

Kasar Reskrim Polres Metro Jakarta Utara Ajun Komisaris Besar Polisis Iverson Manassoh menjelaskan modus pelaku bekerja sama dengan agen gas elpiji resmi PT Sinar Langit Utara untuk menyisihkan tabung gas 3 kilogram dari setiap pengiriman.

“Tersangka bekerjasama dengan agen resmi, menyisihkan tabung gas elpiji 3 kilogram dengan membayar sebesar Rp 1.000 per tabungnya. Tiap pengiriman ST mendapat 90 tabung,” katanya.

Tabung gas elpiji 12 kg yang ia jual juga lebih murah dibanding harga normal yakni Rp 150.000 sedangkan harga normal Rp 185.000.

Atas perbuatannya, ST dijerat dengan Pasal 62 Juncto Pasal 8 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ancaman hukumannya 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 Miliar dan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentabg Cipta Kerja Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Buki. Pasal 8 ayat 1 huruf b dan C Perlindungan Konsumen ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Pilihan Editor: Oplos Gas Elpiji 3 Kilogram ke Tabung 12 Kilogram Untung Rp140 Ribu, 20 Orang Ditangkap Polisi

Berita terkait

Pertamina Patra Niaga Perkirakan Konsumsi BBM Naik hingga Senin

23 hari lalu

Pertamina Patra Niaga Perkirakan Konsumsi BBM Naik hingga Senin

Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Irto Ginting memperkirakan konsumsi BBM naik hingga Senin, 15 April 2024.

Baca Selengkapnya

Prilly Latuconsina Soal Gunakan Gas 3 Kg, Pembelian Gas Melon Harus dengan KTP

25 hari lalu

Prilly Latuconsina Soal Gunakan Gas 3 Kg, Pembelian Gas Melon Harus dengan KTP

Prilly Latuconsina menggunakan gas 3 kg disorot warganet. Untuk dapatkan gas melon itu harus disertai KTP.

Baca Selengkapnya

BPH Migas: Ketahanan Stok BBM Selama Periode Posko Ramadan dan Idul Fitri 2024 Aman

32 hari lalu

BPH Migas: Ketahanan Stok BBM Selama Periode Posko Ramadan dan Idul Fitri 2024 Aman

BPH Migas menyebut ketahanan stok BBM (gasoline, kerosine, avtur) selama periode Ramadan dan Idul Fitri 2024 dalam kondisi aman.

Baca Selengkapnya

Tinjau Kesiapan Energi di Lintas Mudik, Pertamina Patra Niaga Jamin Ketersediaan BBM hingga LPG

36 hari lalu

Tinjau Kesiapan Energi di Lintas Mudik, Pertamina Patra Niaga Jamin Ketersediaan BBM hingga LPG

Direktur SDM & Penunjang Bisnis PT Pertamina Patra Niaga, Mia Krishna Anggraini memastikan ketersediaan dan distribusi BBM dan LPG aman menghadapi arus mudik dan balik Idul Fitri 2024.

Baca Selengkapnya

Pertamina Terjunkan 326 Kapal, Kawal Distribusi Energi selama Ramadan dan Idul Fitri

40 hari lalu

Pertamina Terjunkan 326 Kapal, Kawal Distribusi Energi selama Ramadan dan Idul Fitri

Pertamina membentuk satgas pengawalan energi.

Baca Selengkapnya

Program Rice Cooker Gratis ESDM Tersalurkan 68,5 Persen, Habiskan Duit Rp 176 Miliar

41 hari lalu

Program Rice Cooker Gratis ESDM Tersalurkan 68,5 Persen, Habiskan Duit Rp 176 Miliar

ESDM meminta maaf program hibah rice cooker gratis belum bisa memenuhi harapan.

Baca Selengkapnya

Menjelang Idul Fitri, Pertamina Pastikan Pasokan Bahan Bakar Aman

42 hari lalu

Menjelang Idul Fitri, Pertamina Pastikan Pasokan Bahan Bakar Aman

PT Pertamina memastikan pasokan bahan bakar menjelang hari raya Idul Fitri aman.

Baca Selengkapnya

Pastikan stok aman, Pertamina Tambah Stok LPG

44 hari lalu

Pastikan stok aman, Pertamina Tambah Stok LPG

Penyaluran harian mencapai 1.614.150 tabung atau 8,1 persen diatas rata-rata normal penyaluran harian di Jateng dan DIY

Baca Selengkapnya

Konsumsi BBM, LPG, dan Avtur di Solo Raya saat Lebaran Diprediksi Melonjak, Begini Hitungan Pertamina

45 hari lalu

Konsumsi BBM, LPG, dan Avtur di Solo Raya saat Lebaran Diprediksi Melonjak, Begini Hitungan Pertamina

Konsumsi bahan bakar minyak (BBM), LPG, dan avtur di Solo Raya diprediksi meningkat selama momentum Lebaran 2024, kecuali untuk jenis gasolin.

Baca Selengkapnya

Pertamina Janjikan Pasokan BBM Aman Meski Ada Kenaikan Konsumsi pada Ramadan

59 hari lalu

Pertamina Janjikan Pasokan BBM Aman Meski Ada Kenaikan Konsumsi pada Ramadan

Pertamina menjanjikan bahwa pasokan bahan bakar minyak atau BBM akan aman saat Ramadan meski ada kenaikan konsumsi.

Baca Selengkapnya