9 Fakta Tewasnya Pemuda yang Ditebas saat Malam Takbiran di Pamulang, Motif Masih Didalami Polisi
Reporter
Tempo.co
Editor
Naufal Ridhwan
Rabu, 26 April 2023 07:50 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kisah duka menimpa Muhammad Fadli di malam takbiran menuju Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah pada Jumat, 21 April 2023. Pria berusia 27 tahun itu tewas setelah ditebas menggunakan senjata tajam oleh tetangganya sendiri Bima, 23 di Jalan Ketapang 1, Kelurahan Pamulang Barat, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan.
Tempo merangkum fakta-fakta seputar kasus ini.
Tak bisa dimakamkan
Nasib malang Fadli tak berhenti di situ. Tiga hari setelah kematiannya, jenazah Fadli belum bisa dimakamkan lantaran tidak ada keluarga yang menanggung.
Korban berasal dari Kalimantan, merantau ke berbagai kota
Rekan korban, Eko Syahputera, menceritakan bahwa Fadli berasal dari Kalimantan Selatan. Fadli merantau ke Yogyakarta, Jawa Tengah pada 2020, kemudian berpindah ke Jakarta dan Tangerang sejak 2022.
"Korban itu dari kecil sudah diangkat sama orang, tapi kedua orangtuanya sudah meninggal akibat Covid-19," ujarnya saat ditemui Tempo di lokasi kejadian, Senin, 24 April 2023.
Di Tangerang, Fadli menjual sejumlah merchandise dan mengatur event. Dia dikenal sebagai sosok perantau yang murah hati, gigih, dan gampang bergaul dengan orang lain.
Menurut Eko, Fadli hidup sebatang kara. Dia baru tinggal di rumah kontrakan tersebut selama satu bulan.
"Dia sudah enggak punya siapa-siapa. Dia tinggal di sini juga memang mandiri dan buka usaha," jelasnya.<!--more-->
Gotong royong makamkan Fadli
Menurut Eko, dirinya bersama kawan Fadli yang lain berinisiatif mengurus pemakaman korban. Mereka akan meminta surat pengantar dari Polsek Pamulang dan menyerahkannya ke RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur agar bisa membawa jenazah Fadli.
"Kami sepakat menggalang dana untuk pemakaman teman kami. Mungkin biaya pemakaman dan lainnya sekitar Rp 4 juta, itu juga kalau sudah bisa diambil dan pengurusan polisi bisa selesai," jelasnya.
Nantinya, Eko melanjutkan, korban akan dikebumikan di TPU Babakan, Pamulang. Dia berharap proses administrasi pengambilan jenazah rampung hari ini, sehingga dapat segera memakamkan Fadli.
2 orang jadi korban
Tak hanya Fadli, satu orang lainnya bernama Chairy juga menjadi korban. Tangannya putus akibat sabetan dari pelaku, Bima, yang tinggal persis di samping rumah kontrakan korban.
Akibat salah paham
Menurut Eko, insiden ini terjadi akibat salah paham. Pelaku semula meminta Fadli untuk menegur temannya. Sebab, pelaku merasa teman Fadli menggunakan motor dengan knalpot bising dan kemudian menggebernya.
Akan tetapi, Eko berujar, Fadli sendiri tak tahu-menahu motor siapa yang dimaksud. "Dan saya pastikan teman korban enggak ada yang pakai knalpot bising," kata dia saat dijumpai Tempo kemarin.
Kesalahpahaman tersebut berbuntut panjang hingga akhirnya pelaku emosi dan menyerang korban menggunakan senjata tajam. "Dia masuk ke rumah habis cekcok dengan teman saya, pas keluar sudah bawa pedang panjang," ujar Eko.
Galang dana untuk Chairy
Eko menyebut, dirinya juga akan menggalang dana untuk biaya perawatan Chairy. Sebab, pengobatan korban penyerangan itu tidak ditanggung BPJS.
"Karena tidak bisa di-cover BPJS, kami bersama keluarga berencana akan melakukan penggalangan dana," katanya.
Pantauan di lokasi rumah di Pamulang yang menjadi TKP pembacokan hingga tewas saat ini terlihat sepi dari penghuni. Terdapat beberapa kendaraan di dalamnya yang terparkir. Rumah dengan cat berwarna kuning tersebut masih dikelilingi garis polisi.<!--more-->
Pelaku telah ditangkap
Terbaru, Polsek Pamulang telah menangkap pelaku pembunuhan Muhammad Fadli. Kapolsek Pamulang Kompol Fiernando Andriansyah menyebut pelaku bernama Bima itu tidak dalam pengaruh alkohol atau obat-obatan terlarang ketika melancarkan aksinya.
"Sampai saat ini, dari hasil pemeriksaan tidak menggunakan apapun," ujarnya saat dikonfirmasi Tempo, Senin, 24 April 2023.
Pelaku mendekam di Rutan Markas Polsek Pamulang
Bima kini mendekam di rumah tahanan Markas Polsek Pamulang. Dia disangkakan Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia atau Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.
Motif masih didalami
Menurut Fiernando, pihaknya masih mendalami motif pelaku menyerang kedua korban. Polisi telah meminta keterangan saksi-saksi. "Sudah ada empat orang yang dimintai keterangan," kata dia.
LANI DIANA WIJAYA | MUHAMMAD IQBAL
Pilihan Editor: Dishub DKI Sebut Rekayasa Lalin di Simpang Santa Tak Berhasil, Pakar: Bisa Beri Kesan Kurang Baik ke Masyarakat