Alasan Sidang Banding AG di Kasus Penganiayaan David oleh Mario Dandy Digelar Cepat

Kamis, 27 April 2023 20:03 WIB

Terdakwa kasus penganiayaan David Ozora, anak AG (15) meninggalkan ruang sidang usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Jakarta Selatan, Senin, 10 April 2023. AG dinyatakan bersalah karena merencanakan penganiayaan terhadap David Ozora bersama kekasihnya, Mario Dandy. TEMPO/ Febri Angga Palguna

TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menggelar sidang banding putusan terhadap AG, 15 tahun, dalam kasus penganiayaan David Ozora oleh Mario Dandy Satriyo. Proses ini disorot karena berlangsung kurang dari 24 jam sejak berkas perkara diterima.

Pejabat Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Binsar Pakpahan menjelaskan pelaksanaan sidang sudah merujuk pada filosofi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. "Seluruhnya berakhir pada kepentingan anak yang menjadi terlibat dalam perkara pidana tersebut," ujar Binsar di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kamis, 27 April 2023.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis AG pada 10 April 2023. Sementara pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dilakukan kemarin, Rabu 26 April 2023.

Meski baru menerima berkas perkara kemarin, kata Binsar, pihaknya sudah mempelajari putusan AG sejak 17 April 2023. Alasannya putusan ini sudah masuk dalam sistem pendataan perkara milik Mahkamah Agung

"Tanggal 17 April putusannya sudah dipelajari karena seluruh putusan sudah ada di direktori putusan Mahkamah Agung. Semua sistem yang otomasi ini sudah ada pada jajaran peradilan," kata Binsar.

Advertising
Advertising

Menurut Binsar, ketika berkas telah dipelajari maka pengadilan akan menunjuk hakim yang akan menangani perkara. Hakim yang dipilih juga memiliki sertifikasi peradilan anak.

Soal penerimaan berkas perkara kemarin sore, kata Binsar, sifatnya mengklarifikasi atau mengonfirmasi kelengkapan dokumen. Hari ini pun juga baru ada memori banding yang baru masuk sebelum persidangan dimulai. "Saya kira sebenarnya demikian, jadi tidak bisa dipakai satu anggapan kalau itu baru 1x24 jam," tutur Binsar.

Dalam sidang pagi ini hakim Budi Hapsari menolak banding dan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap AG. Mantan pacar Mario Dandy Satriyo itu tetap dihukum tiga tahun enam bulan penjara. Putusan ini dinilai sudah adil dan bisa memberi pembelajaran terhadap anak berkonflik dengan hukum itu.

Dari hukumannya itu telah dikurangi masa tahanan yang selama ini sudah dijalani AG. Menurut Binsar, itu sudah menjadi suatu bagian dari putusan yang diberikan hakim. "Jadi masa penahanan itu yang dikurangkan bukan berarti pidana yang telah ditetapkan oleh pengadilan," katanya.

Sebelumnya, pihak David Ozora dan AG merasa keberatan terhadap cepatnya proses sidang banding ini. Alasannya karena memori banding baru diserahkan kemarin sore.

Pilihan Editor: AG Eks Pacar Mario Dandy Bakal Jadi Anak Perempuan Pertama yang Ditahan di LPKA

Berita terkait

Antar Teman, Remaja di Depok Luka Parah Diserang Gengster

1 hari lalu

Antar Teman, Remaja di Depok Luka Parah Diserang Gengster

Anggota gengster menghadang korban di tengah jalan. Korban berusaha kabur namun terjatuh.

Baca Selengkapnya

Siswa MTs di Semarang Diduga Aniaya Adik Kelas Pakai Setrika karena Ajakan Jabat Tangan Tak Direspons

2 hari lalu

Siswa MTs di Semarang Diduga Aniaya Adik Kelas Pakai Setrika karena Ajakan Jabat Tangan Tak Direspons

Seorang siswa Madrasah Tsanawiyah atau MTs di Susukan, Kabupaten Semarang diduga menganiaya adik kelasnya menggunakan setrika di asrama

Baca Selengkapnya

Polres Metro Depok Tahan Dua Anak Pelaku Perundungan Siswi SMP di Bojonggede

3 hari lalu

Polres Metro Depok Tahan Dua Anak Pelaku Perundungan Siswi SMP di Bojonggede

Peristiwa bullying atau perundungan siswi SMP ini viral di media sosial.

Baca Selengkapnya

Dipukul dengan Paving Blok saat Tidur, Ayah Tewas Dibunuh Anak di Tangerang

3 hari lalu

Dipukul dengan Paving Blok saat Tidur, Ayah Tewas Dibunuh Anak di Tangerang

Mustari, 60 tahun, mati di tangan anak kandungnya sendiri setelah mengalami luka di bagian kepala akibat dipukul menggunakan paving block di Tangerang

Baca Selengkapnya

Polisi Bebaskan Korban Begal yang Jadi Tersangka karena Bunuh Pelaku

5 hari lalu

Polisi Bebaskan Korban Begal yang Jadi Tersangka karena Bunuh Pelaku

Polisi membebaskan pria berinisial FH, seorang korban begal yang sempat dijadikan tersangka karena membunuh pelaku begal berinisial E.

Baca Selengkapnya

Polisi Bebaskan Korban Begal yang Jadi Tersangka Pembunuhan di Jambi, Pakai Pasal Pembelaan Terpaksa

5 hari lalu

Polisi Bebaskan Korban Begal yang Jadi Tersangka Pembunuhan di Jambi, Pakai Pasal Pembelaan Terpaksa

Polisi menghentikan proses penyidikan kasus pembunuhan pelaku begal di Jambi dan membebaskan korban pembegalan.

Baca Selengkapnya

Kasus Pembunuhan Penjaga Toko Baju, Kejari Kabupaten Tangerang Terima Pelimpahan Tersangka

5 hari lalu

Kasus Pembunuhan Penjaga Toko Baju, Kejari Kabupaten Tangerang Terima Pelimpahan Tersangka

Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang akan menjerat tersangka pembunuhan itu dengan pasal penganiayaan dengan mengakibatkan kematian.

Baca Selengkapnya

Rubicon Milik Mario Dandy Tak Laku, Kejari Jaksel Turunkan Harga Lelang

6 hari lalu

Rubicon Milik Mario Dandy Tak Laku, Kejari Jaksel Turunkan Harga Lelang

Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan kembali melelang mobil Rubicon milik terpidana perkara penganiayaan, Mario Dandy Satrio

Baca Selengkapnya

Terkini: Jokowi Hapus Sistem Kelas BPJS Kesehatan YLKI Pertanyakan Alasannya, Bea Cukai Banyak Disorot Sri Mulyani Rapat Internal

6 hari lalu

Terkini: Jokowi Hapus Sistem Kelas BPJS Kesehatan YLKI Pertanyakan Alasannya, Bea Cukai Banyak Disorot Sri Mulyani Rapat Internal

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia atau YLKI mempertanyakan alasan pemerintah menerapkan sistem Kelas Rawat Inap Standar dalam layanan BPJS Kesehatan.

Baca Selengkapnya

Buntut Penganiayaan Senior ke Junior, Kemenhub Tak Buka Formasi Pendaftaran STIP Tahun Ini

7 hari lalu

Buntut Penganiayaan Senior ke Junior, Kemenhub Tak Buka Formasi Pendaftaran STIP Tahun Ini

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan peristiwa meninggalnya Rio, salah satu mahasiswa di STIP menjadi evaluasi bersama bagi Kemenhub.

Baca Selengkapnya