Penganiayaan Satu Keluarga di Bogor, Empat Orang Ditangkap
Reporter
Mahfuzulloh Al Murtadho
Editor
Ahmad Faiz Ibnu Sani
Kamis, 27 April 2023 22:40 WIB
TEMPO.CO, Bogor - Polres Kota Bogor menangkap empat pelaku penganiayaan terhadap satu keluarga yang viral. Satu pelaku masih buron.
Kasus penganiayaan ini berawal dari pelaku yang mengendarai motor berselisih paham dan berkelahi dengan pengendara mobil di depan rumah korban di Kelurahan Harjasari, Kecamatan Bogor Selatan. Karena mendengar keributan salah satu korban mencoba melerai.
“Namun, tak terima. Mereka mengejar adik saya hingga ke rumah. Bapak saya melarang, kena pukul juga. Padahal bapak saya sedang mangku bayi usia 5 bulan," kata Azhar, perwakilan keluarga yang jadi korban penganiayaan kepada Tempo. Kamis, 27 April 2023.
Menurut Azhar, para pelaku tak hanya memukul ayahnya yang sudah lansia dan adik lelakinya, tapi juga adik perempuan dan ibunya. Ia menyebut para pelaku pengeroyokan dalam pengaruh alkohol.
Kejadian ini terjadi pada hari Senin, 24 April 2023 sekira pukul 20.00 WIB. Keluarga yang menjadi korban pun melakukan visum dan melaporkan kejadian kepada kepolisian resor Kota Bogor.
Tidak butuh waktu lama pascapelaporan, para penganiaya satu keluarga di Harjasari itu ditangkap. Satreskrim Polresta Bogor Kota meringkus empat dari lima pelaku penganiayaan di Harjasari, Bogor Selatan, Kota Bogor. Namun, Satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran pihak kepolisian. Mereka semua merupakan warga pendatang asal Pulau Sumatera.
“Empat pelaku yaitu berinisial MZ, BEZ, ODPS, dan FZ. Masih dalam pengejaran yaitu berinisial G,” kata Kapolresta Bogor Kota Komisaris Besar Bismo Teguh Prakoso di Mapolresta Kota Bogor. Kamis, 27 April 2023.
Bismo mengatakan, kejadian bermula dari perselisihan salah paham antara pengendara roda empat dan roda dua yang dikendarai pelaku saat berpapasan di gang sempit di wilayah Sirnagalih, Kelurahan Harjasari, Kecamatan Bogor Selatan, pada Senin, 24 April 2023 lalu.
Para korban penganiayaan yang rumahnya berada di area tempat perselisihan mendengar keributan tersebut, lalu berusaha melerai. Namun, 10 menit kemudian, pelaku bersama temannya datang ke rumah korban. Mereka mengira korban melakukan penganiayaan kepada pengendara roda dua atau rekan pelaku.
Bismo menyebut rombongan pelaku ngotot masuk ke rumah korban dan terjadi penganiayaan terhadap satu keluarga itu. “Seorang bapak (pemilik rumah) dipukul di bagian hidungnya. Yang saat itu sedang menggendong anak dan korban lainnya yang dianiaya oleh para pelaku merupakan satu keluarga. Yang terdiri dari anak laki-laki, perempuan dan seorang ibu.
"Atas perbuatannya tersebut, kata Bismo, para pelaku dijerat dengan pasal 351 juncto, pasal 70 KUHP dengan ancaman 5 tahun 6 bulan kurungan penjara," kata Bismo.
Pilihan Editor: Pengadilan Tinggi DKI Tolak Banding AG, Persilakan Eks Pacar Mario Dandy Ajukan Kasasi