Pemasangan Bendera Parpol di Jalan Punya Batas Waktu, Partai Harus Ajukan Izin ke Pemprov DKI

Minggu, 30 April 2023 09:25 WIB

Pelajar berupaya menyeberang di samping deretan bendera partai politik di kawasan Mampang, Jakarta Selatan, Rabu, 11 Januari 2023. Selain merusak keindahan kota, jajaran bendera partai di pinggir jalan ini membahayakan bagi pengendara jika kayu penyangga terjatuh. TEMPO/ Febri Angga Palguna

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) DKI Jakarta Arifin mengatakan pemasangan atribut partai politik, seperti bendera parpol dan spanduk tokoh telah mengantongi izin.

Arifin menjelaskan partai politik mengajukan izin kepada Pemerintah Provinsi sebelum memasangnya di lokasi-lokasi yang memang diperbolehkan, di antaranya di jalan flyover Tanah Abang.

"Iya dia (partai politik) bersurat ke Pemprov," kata Arifin saat ditemui di kawasan Senayan, Sabtu, 29 April 2023.

Dia mengatakan dalam pengajuan izin, pihak parpol juga melampirkan lama waktu pemasangan bendera parpol dan atribut partai tersebut.

"Yang nanti mengajukannya berapa lama, nanti kita evaluasi berapa lama waktunya," ujarnya.

Advertising
Advertising

Biasanya, kata dia, waktu pemsangan atribut parpol hanya 14 hari atau dua pekan. Setelah waktu pemasangan berakhir, maka pihak parpol berkewajiban menurunkannya atau dari pihak Satpol PP yang membersihkan atribut-atribut tersebut.

"Nggak sampai sebulan, dua bulan, palingan ngajuin 14 hari," kata dia.

Selain itu, waktu terpasangnya atribut parpol tidak bisa diperpanjang. "Ya nggak ntar turun sendiri kan ada event-event nya dia, mungkin ada munas, ada raker atau segala macam kalau udah selesai waktunya habis yang diturunkan," kata dia.

Sebelumnya, sebanyak 12 personel Satpol PP dibantu PPSU menertibkan bendera partai politik (parpol) dan spanduk tak berizin di dua titik flyover di wilayah Gelora, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Lurah Gelora Nurul Huda mengatakan penertiban bendera dan spanduk tak berizin ini sebagai tindak lanjut aduan warga melalui aplikasi Cepat Respon Masyarakat (CRM).

"Penertiban ini juga sesuai Perda DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum," ujarnya, Kamis, 27 April 2023 seperti dikutip dari beritajakarta.

Menurutnya, bendera dan spanduk yang ditertibkan masing-masing berdiri di Flyover Ladokgi dan Flyover Slipi. Terhitung, ada 108 bendera dan dua spanduk yang ditertibkan dari dua lokasi.

"Bendera dan spanduk yang telah ditertibkan kemudian diamankan di Kantor Kelurahan Gelora," tuturnya.

Kasatpol PP Kelurahan Gelora, Maman Suherman menuturkan, penertiban spanduk dan bendera tak berizin ini bagian dari upaya menjaga ketertiban umum serta estetika kota.

"Ini sekaligus tindakan tegas kami dalam menegakkan perda," ucapnya.

Maman menambahkan, dalam penertiban bendera parpol dan atribut partai lainnya, pihaknya mengerahkan 12 personel yang dibekali dua kendaraan operasional dan satu unit mobil hilux.

"Kami selalu imbau semua pihak untuk sama-sama menjaga keindahan Kota Jakarta," katanya.

Pilihan Editor: Deretan Bendera Parpol Mulai Terlihat di Jalanan

Berita terkait

Daftar 16 Partai Politik yang Gugat Sengketa Pileg ke MK, dari PDIP hingga PKN

2 hari lalu

Daftar 16 Partai Politik yang Gugat Sengketa Pileg ke MK, dari PDIP hingga PKN

Sejumlah partai politik mengajukan sengketa Pileg ke MK. Partai Nasdem mendaftarkan 20 permohonan.

Baca Selengkapnya

Mendekati Pilkada 2024, Begini Riuh Kandidat Kuat Sejumlah Parpol

4 hari lalu

Mendekati Pilkada 2024, Begini Riuh Kandidat Kuat Sejumlah Parpol

Mendekati Pilkada 2024, partai-partai politik mulai menyiapkan kandidat yang akan diusung. Beberapa nama telah diisukan akan maju dalam pilkgub.

Baca Selengkapnya

Bamsoet Ingatkan Pentingnya Pembenahan Partai Politik

29 hari lalu

Bamsoet Ingatkan Pentingnya Pembenahan Partai Politik

Partai politik memegang peran penting dalam menentukan arah kebijakan negara.

Baca Selengkapnya

Pilihan Amerika Serikat Hanya Punya 2 Partai Politik, Ini Penjelasannya

29 hari lalu

Pilihan Amerika Serikat Hanya Punya 2 Partai Politik, Ini Penjelasannya

Amerika Serikat sebagai negara demokrasi terbesar di dunia memilih dominasi hanya dua partai politik yaiutu Partai Republik dan Partai Demokrat.

Baca Selengkapnya

Prabowo Dinilai Butuh Koalisi Raksasa Usai Penetapan Pemilu 2024, Berikut Jenis-jenis Koalisi

35 hari lalu

Prabowo Dinilai Butuh Koalisi Raksasa Usai Penetapan Pemilu 2024, Berikut Jenis-jenis Koalisi

LSI Denny JA menyatakan Prabowo-Gibran membutuhkan koalisi semipermanen, apa maksudnya? Berikut beberapa jenis koalisi.

Baca Selengkapnya

Tak Bisa Dikonversi Jadi Kursi di DPR, Suara 10 Parpol yang Gagal Ambang Batas Parlemen Pemilu 2024 Hangus

36 hari lalu

Tak Bisa Dikonversi Jadi Kursi di DPR, Suara 10 Parpol yang Gagal Ambang Batas Parlemen Pemilu 2024 Hangus

Hasil rekapitulasi Pemilu 2024, ada 10 Partai yang gagal tembus Senayan. Suaranya hangus di tingkat Nasional namun berhak menukar kursi di DPRD.

Baca Selengkapnya

Anies dan Ganjar Kompak Serahkan Urusan Hak Angket ke Parpol di DPR

36 hari lalu

Anies dan Ganjar Kompak Serahkan Urusan Hak Angket ke Parpol di DPR

Belakangan belum ada pergerakan mengenai rencana hak angket di DPR.

Baca Selengkapnya

Reaksi Parpol Soal Progres Pengajuan Hak Angket Pemilu di DPR

36 hari lalu

Reaksi Parpol Soal Progres Pengajuan Hak Angket Pemilu di DPR

PPP menyatakan hak angket DPR untuk menyelidiki dugaan kecurangan Pemilu 2024 hanya wacana.

Baca Selengkapnya

8 Parpol ke Senayan Penuhi Parliamentary Threshold di Pemilu 2024, Apa Bedanya dengan Presidential Threshold?

37 hari lalu

8 Parpol ke Senayan Penuhi Parliamentary Threshold di Pemilu 2024, Apa Bedanya dengan Presidential Threshold?

PDIP, Golkar, Gerindra, PKB, NasDem, PKS, Demokrat, dan PAN penuhi parliamentary threshold di Pemilu 2024. Apa bedanya dengan Presidential Threshold?

Baca Selengkapnya

Nasib Parpol Gurem yang Gagal Tembus Senayan, Ini di Rincian Perolehan Suaranya di Pemilu 2024

37 hari lalu

Nasib Parpol Gurem yang Gagal Tembus Senayan, Ini di Rincian Perolehan Suaranya di Pemilu 2024

Alhasil sebagian partai terdepak sebab gagal mendulang basis dukungan masa dalam sekala besar di Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya