Pelaku Penembakan Kantor MUI Pernah Divonis 3 Bulan Penjara di Lampung

Selasa, 2 Mei 2023 23:45 WIB

Petugas inafis melakukan oleh TKP penembakan di kantor MUI Pusat, Jakarta, Selasa, 2 Mei 2023. Pelaku berinisial M diketahui berdomisili di Lampung, usianya sekitar 60 tahun. TEMPO/Febri Angga Palguna

TEMPO.CO, Jakarta - Mustopa NR, pelaku penembakan kantor MUI pusat, merupakan residivis kasus perusakan tujuh tahun lalu. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Hengki Haryadi menuturkan catatan kriminal Mustopa ini didapat dari Polda Lampung.

"Pada 2016 yang bersangkutan pernah divonis terkait dengan perusakan, divonis tiga bulan," ujar Hengki di Polsek Metro Menteng, Selasa, 2 Mei 2023.

Dia belum bisa memastikan mengapa pelaku berani berulah lagi. Perihal keadaan jiwa pelaku, Polda Metro Jaya melibatkan Asosiasi Psikolog Forensik atau Apsifor untuk autopsi psikologi secara retrospektif.

Lantaran pelaku telah meninggal saat dibawa ke Puskesmas Menteng, penyidik Polda Metro Jaya berangkat ke Lampung untuk menelusuri latar belakang psikologis Mustopa. "Apa latar belakang perilaku yang bersangkutan untuk mengetahui motif yang sebenarnya dan melaksanakan penyidikan secara lebih mendalam lagi," tutur Hengki.

Motif sementara dari penyerangan diduga karena pelaku ingin mendapat pengakuan sebagai wakil nabi. Dia pernah berkirim surat sebanyak tiga kali ke MUI, tapi belum pernah ditanggapi.

Advertising
Advertising

Aksi nekatnya dilakukan sekira pukul 11.00 tadi ketika sedang ada rapat pimpinan MUI. Namun, Mustopa bertindak saat di lobi dan mengancam orang-orang yang ada di situ dan melukai tiga orang di lokasi.

Hengki menduga niat jahat pelaku sudah muncul sejak 2018 berdasarkan surat-surat yang dikirim pelaku soal pengakuan dirinya wakil nabi. "Apabila tidak diakui akan melakukan tindakan kekerasan terhadap pejabat-pejabat negeri dan juga MUI dengan mencari senjata api dari surat-suratnya itu," tutur Hengki.

Polda Metro Jaya melibatkan Densus 88 untuk menelusuri latar belakang dan ideologi yang dianut pelaku. Namun, hasilnya dipastikan tidak ada keterlibatan suatu kelompok teroris.

Mustopa juga memiliki riwayat penyakit jantung dan asma. Setelah ditangkap, dari dalam terdapat obat-obatan untuk dua penyakit tersebut.

Pilihan Editor: Minta Ditembak Mati, Ini Isi Surat Ancaman Pelaku Penembakan di MUI Pusat

Berita terkait

Badan Mata-mata Seoul Tuding Korea Utara Rencanakan Serangan terhadap Kedutaan Besar

16 jam lalu

Badan Mata-mata Seoul Tuding Korea Utara Rencanakan Serangan terhadap Kedutaan Besar

Badan mata-mata Korea Selatan menuding Korea Utara sedang merencanakan serangan "teroris" yang menargetkan pejabat dan warga Seoul di luar negeri.

Baca Selengkapnya

Heboh Efek Samping AstraZeneca, Pernah Difatwa Haram MUI Karena Kandungan Babi

23 jam lalu

Heboh Efek Samping AstraZeneca, Pernah Difatwa Haram MUI Karena Kandungan Babi

MUI sempat mengharamkan vaksin AstraZeneca. Namun dibolehkan jika situasi darurat.

Baca Selengkapnya

Korea Selatan Tingkatkan Peringatan Terorisme di Kantor Diplomatiknya di Lima Negara

1 hari lalu

Korea Selatan Tingkatkan Peringatan Terorisme di Kantor Diplomatiknya di Lima Negara

Kementerian Luar Negeri Korea Selatan meningkatkan level kewaspadaan terorisme di kantor diplomatiknya di lima negara.

Baca Selengkapnya

BNPT Apresiasi Partisipan yang Aktif Melakukan Pencegahan Terorisme

3 hari lalu

BNPT Apresiasi Partisipan yang Aktif Melakukan Pencegahan Terorisme

Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), berikan Sertifikat Penerapan Standar Minimum Pengamanan kepada 18 pengelola objek vital strategis dan transportasi di Jakarta.

Baca Selengkapnya

BNPT Apresiasi Kerja Sama Penanggulangan Terorisme dengan Uni Eropa

8 hari lalu

BNPT Apresiasi Kerja Sama Penanggulangan Terorisme dengan Uni Eropa

Indonesia menjadi role model upaya penanggulangan terorisme. Uni Eropa sangat ingin belajar dari Indonesia.

Baca Selengkapnya

Gilbert Lumoindong Dilaporkan ke Polisi, SETARA Institute: Pasal Penodaan Agama Jadi Alat Gebuk

10 hari lalu

Gilbert Lumoindong Dilaporkan ke Polisi, SETARA Institute: Pasal Penodaan Agama Jadi Alat Gebuk

Pendeta Gilbert Lumoindong dilaporkan ke polisi atas ceramahnya yang dianggap menghina sejumlah ibadah umat Islam.

Baca Selengkapnya

Residivis Begal Berusia 18 Tahun Terancam Pidana 12 Tahun Penjara

10 hari lalu

Residivis Begal Berusia 18 Tahun Terancam Pidana 12 Tahun Penjara

Seorang residivis begal asal Bekasi berinisial MF, 18 tahun kembali ditangkap polisi usai melakukan aksi yang sama di 2 tempat berbeda.

Baca Selengkapnya

SETARA Institute Minta Polda Metro Jaya Terapkan Restorative Justice atas Laporan Penistaan Agama oleh Gilbert Lumoindong:

10 hari lalu

SETARA Institute Minta Polda Metro Jaya Terapkan Restorative Justice atas Laporan Penistaan Agama oleh Gilbert Lumoindong:

Direktur Eksekutif SETARA Institute Halili Hasan menyebut seharusnya polisi mengabaikan dan tidak menindaklanjuti laporan terhadap Gilbert Lumoindong

Baca Selengkapnya

MUI: Semua Pihak Harus Ikhlas dan Legowo terhadap Putusan MK

10 hari lalu

MUI: Semua Pihak Harus Ikhlas dan Legowo terhadap Putusan MK

Sebelumnya MK menolak seluruh permohonan sengketa pilpres 2024 dadi Kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan kubu Ganjar Pranowo-Mahfud Md.

Baca Selengkapnya

Dua Laporan Polisi soal Dugaan Penistaan Agama Gilbert Lumoindong

12 hari lalu

Dua Laporan Polisi soal Dugaan Penistaan Agama Gilbert Lumoindong

"Saya tidak ada niat, saya mencintai umat Muslim. Saya minta maaf," kata Gilbert Lumoindong

Baca Selengkapnya