Polres Jakarta Barat Sita 37,418 Juta Butir Tramadol dan Hexymer Ilegal dari India

Rabu, 3 Mei 2023 12:48 WIB

Konferensi pers penyitaan obat Tramadol dan Hexymer di Polres Metro Jakarta Barat. Desty Luthfiani/TEMPO.

TEMPO.CO, Jakarta - Polres Metro Jakarta Barat menyita 28,320 juta butir obat tramadol dan 9,098 juta butir obat hexymer ilegal dari India yang akan dijual secara ilegal di Indonesia. Tramadol dan Hexymer merupakan obat penenang atau obat keras yang sering disalahgunakan oleh pecandu.

Hal ini disampaikan oleh Wakil Polda Metro Jaya yang melakukan konferensi pers dengan Direktorat Reserse Kriminal Narkotika atau obat-obatan terlarang atau izin edar ilegal. Penyitaan itu dari jaringan Internasional India, Singapura dan Indonesia.

“Pengungkapan ini pada Kamis 13 April 2023 pukul 22.00 WIB di Gudang beralamat di Jalan Kedoya Raya Nomor 3, Kebon Jeruk,” kata Wakapolda Metro Jaya Brigadir Jenderal Suyudi Ario Seto di Polres Metro Jakarta Barat, Rabu, 3 April 2023.

Penyitaan tramadol dan hexymer itu membuat 37,418 juta jiwa terselamatkan dari peredaran konsumsi obat terlarang.

Selain menyita obat ilegal itu, polisi juga menangkap 3 pelaku. Pelaku pertama KHK alias Acuk, 55 tahun, berperan membantu turut serta memasukkan obat-obat ini dari India ke Indonesia dia juga menyediakan tempat.

Pelaku kedua, AKA, 38 tahun, merupakan pemilik tramadol dan hexymer. Sedangkan pelaku ketiga berinisial AAM, 38 tahun, berperan sebagai orang yang memasarkan obat-obatan dan mengemas ulang obat ilegal.

Advertising
Advertising

“Modus operandinya, obat tramadol dan hexymer tanpa izin edar dari negara India melalui transit di Singapura lalu dibawa ke Indonesia menggunakan kapal laut. Kemudian, di-packing menjadi siap edar di salah satu ruko di Kedoya,” ucapnya.

Total keuntungan yang dihasilkan dari obat yang disita itu jika diperjualbelikan ditaksir mencapai Rp 497, 584 Miliar.

“Ini kalau sampai beredar akan membawa korban anak-anak bangsa dan dapat melakukan tindakan-tindakan yang mungkin melawan hukum, seperti yang terjadi di beberapa wilayah. Adanya tawuran, adanya begal yang ditangkap oleh para Kapolres di jajaran wilayah Polda Metro Jaya itu banyak yang mengkonsumsi obat-obatan jenis ini,”ucapnya.

Ketiga pelaku yang hendak mengedarkan tramadol dan hexymer ilegal itu dijerat pasal Undang-Undang kesehatan Pasal 196 Juncto Pasal 98 Ayat 2 dan 3 Undang-Undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dan 197 Juncto Pasal 106 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan.

Pilihan Editor: Polres Metro Jakbar Temukan Gudang Penyimpanan Jutaan Pil Tramadol dan Heximer

Berita terkait

Rio Reifan Lima Kali Ditangkap karena Narkoba, Polisi: Dia Masih Bilang Khilaf

19 jam lalu

Rio Reifan Lima Kali Ditangkap karena Narkoba, Polisi: Dia Masih Bilang Khilaf

Polisi menyita sejumlah barang bukti dari rumah Rio Reifan berupa narkoba jenis sabu, ekstasi dan obat keras.

Baca Selengkapnya

Rio Reifan 5 Kali Ditangkap karena Narkoba, Begini Rekam Jejak Kasusnya

21 jam lalu

Rio Reifan 5 Kali Ditangkap karena Narkoba, Begini Rekam Jejak Kasusnya

Rio Reifan ditangkap untuk kelima kalinya pada Jumat, 26 April 2024. Polisi mengamankan barang bukti berupa sabu, ekstasi, dan obat keras.

Baca Selengkapnya

Polisi Ciduk 12 Remaja Diduga akan Tawuran di Jakarta Barat, Sita 5 Celurit dan 1 Pedang

1 hari lalu

Polisi Ciduk 12 Remaja Diduga akan Tawuran di Jakarta Barat, Sita 5 Celurit dan 1 Pedang

Para remaja yang kedapatan hendak tawuran itu dibawa ke Polsek Kebon Jeruk dan Polsek Palmerah.

Baca Selengkapnya

Polres Jakarta Barat dan Polsek Buka Penitipan Motor dan Mobil Selama Mudik Lebaran

22 hari lalu

Polres Jakarta Barat dan Polsek Buka Penitipan Motor dan Mobil Selama Mudik Lebaran

Polres Metro Jakarta Barat membuka layanan penitipan motor dan mobil selama mudik lebaran.

Baca Selengkapnya

Polisi Tangkap Sopir Taksi Online Grab yang Diduga Berusaha Menculik dan Peras Penumpang Rp100 Juta

30 hari lalu

Polisi Tangkap Sopir Taksi Online Grab yang Diduga Berusaha Menculik dan Peras Penumpang Rp100 Juta

Dari laporan korban dugaan pemerasan oleh sopir taksi online itu, polisi bekerja sama dengan Grab untuk menangkap tersangka MI, 30 tahun.

Baca Selengkapnya

Polisi Sita 593 Butir Obat Keras Ilegal di Karawaci, Penjual Berkedok Toko Kosmetik

41 hari lalu

Polisi Sita 593 Butir Obat Keras Ilegal di Karawaci, Penjual Berkedok Toko Kosmetik

Penjual obat keras daftar G tanpa izin edar itu terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun.

Baca Selengkapnya

Polisi Gerebek Toko Kosmetik di Karawaci Tangerang, Sita 593 Butir Tramadol dan Heximer

42 hari lalu

Polisi Gerebek Toko Kosmetik di Karawaci Tangerang, Sita 593 Butir Tramadol dan Heximer

Ratusan butir tramadol dan heximer siap jual disita dari toko penjual obat-obatan berkedok kosmetik.

Baca Selengkapnya

Polisi Usut Aset dan Dugaan Pencucian Uang Gembong Narkoba Murtala Ilyas

53 hari lalu

Polisi Usut Aset dan Dugaan Pencucian Uang Gembong Narkoba Murtala Ilyas

Polres Metro Jakarta Barat tengah menyelidiki dugaan TPPU dari duit hasil pengedaran narkotika jenis sabu seberat 110 kilogram yang menjerat Murtala.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Aksi Gembong Narkoba Murtala, Tangkap 7 Tersangka dan Barang Bukti 110 Kg Sabu

54 hari lalu

Polisi Ungkap Aksi Gembong Narkoba Murtala, Tangkap 7 Tersangka dan Barang Bukti 110 Kg Sabu

Dari jaringan internasional itu, polisi mengamankan barang bukti sejumlah 110 kilogram narkoba.

Baca Selengkapnya

Jual Obat Keras Ilegal, Toko Kosmetik di Tambora Jakarta Barat Digerebek Polres Serang

58 hari lalu

Jual Obat Keras Ilegal, Toko Kosmetik di Tambora Jakarta Barat Digerebek Polres Serang

Dari tempat penjualan obat keras berkedok toko kosmetik itu, polisi menemukan barang bukti obat keras, 2.905 butir hexymer dan 2.300 pil tramadol.

Baca Selengkapnya