Inspektur Yakin Semua ASN DKI Patuhi Surat Edaran Larangan Flexing, Berisi 5 Poin Pola Hidup Sederhana

Sabtu, 6 Mei 2023 03:02 WIB

Inspektur DKI Jakarta Syaefuloh membahas pemeriksaan dugaan flexing keluarga pejabat Dishub DKI Massdes Arouffy, Senin, 3 April 2023. Tempo/Mutia Yuantisya

TEMPO.CO, Jakarta - Inspektur DKI Jakarta Syaefuloh Hidayat optimistis seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov DKI akan mematuhi larangan pamer harta atau flexing. Larangan berpenampilan mewah itu tertuang dalam Surat Edaran Sekretaris Daerah atau Sekda DKI Joko Agus Setyono.

“Saya pikir kita semua udah dewasa, pada saat diingatkan oleh pimpinan melalui surat edara Sekda, saya yakin mestinya seluruh aparatur Pemprov DKI mempedomani edaran itu,” kata Syaefuloh saat ditemui di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat, 5 Mei 2023.

Tidak hanya ASN DKI, dia mengatakan keluarga mereka juga diminta untuk mengikuti aturan dan bergaya hidup sederhana. “Termasuk mengingatkan angota keluarganya menghindari gaya hidup berlebihan. Kita dianjurkan bergaya hidup sederhana,” ujarnya.

Menurutnya, tidak ada indikator khusus dalam menentukan gaya hidup mewah bagi ASN. Tidak ada larangan bagi mereka untuk memiliki barang-barang mewah.

“Orang kan boleh aja punya barang mewah, yang nggak boleh itu flexing, memamerkan. Tapi pada saat punya barang mewah, dia harus bisa mempertanggungjawabkan sumbernya dari mana,” ujarnya.

Advertising
Advertising

Sebelumnya, Sekretaris Daerah DKI Joko Agus Setyono menerbitkan Surat Edaran Nomor 14/SE/2023 tentang Penerapan Pola Hidup Sederhana Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

Edaran itu diterbitkan pada 12 April 2023 dengan mencantumkan lima poin. Menurut Heru, SE ini adalah turunan dari imbauan Kementerian Dalam Negeri.

Selanjutnya 5 poin edaran untuk ASN DKI agar tidak flexing...

<!--more-->

Berikut lima poin edaran untuk ASN DKI:

1. Kepala Perangkat Daerah mengimbau, mendorong, menegakkan disiplin dan memberikan contoh baik atas pola hidup sederhana kepada jajarannya, serta tidak ragu untuk mendisiplinkan, membina, menegur dan memberikan sanksi kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungannya yang masih menunjukkan perilaku-perilaku yang tidak sesuai dengan kode etik ASN

2. Pegawai ASN agar berkomitmen dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dengan memberi contoh perilaku yang baik dan menjaga integritas serta nama baik instansi

3. Pegawai ASN dan keluarga diharapkan untuk menerapkan budaya hidup sederhana dengan tidak bergaya hidup mewah atau menunjukkan hedonisme dalam kehidupan bermasyarakat dengan mematuhi norma hukum, kepatutan dan kepantasan

4. Pegawai ASN diminta lebih bijak dalam memanfaatkan media sosial dengan tidak mengunggah postingan yang menunjukkan pola hidup mewah

5. Pegawai ASN agar memberikan pengaruh positif bagi lingkungan organisasi dan masyarakat dengan konsisten dalam penegakan aturan disiplin dan kode etik pegawai sesual dengan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Sebelumnya, pejabat DKI Selvy Mandagi, yang diduga flexing atau pamer harta kekayaannya di media sosial dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Seksi Peningkatan Kualitas Perumahan dan Kawasan Permukiman Suku Dinas (Sudin) Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Jakarta Utara.

Inspektur DKI Jakarta Syaefuloh Hidayat mengatakan, pencopotan tersebut untuk memudahkan proses pemeriksaan. “Diberhentikan oleh Kepala Dinasnya semata-mata dalam rangka untuk memperlancar proses pemeriksaan ini,” kata Syaefuloh pada Selasa, 2 Mei 2023.

Sebelumnya, dugaan pejabat pamer harta itu mencuat usai gaya hidup Selvy dibahas akun Twitter @PartaiSocmed. Pemilik akun itu mengunggah foto yang menunjukkan bukti reservasi hotel bintang lima Kempinski, dengan total pembayaran Rp 27 juta atas nama Selvy Mandagi.

Meski sudah dicopot dari jabatannya, lanjut Syaefuloh, tidak menutup jabatan Selvy dapat dipulihkan kembali. Syaratnya apabila ia terbukti tidak melakukan pelanggaran disiplin.

Di sisi lain, Inspektorat DKI bakal menjatuhkan sanksi kepada siapa pun pejabat DKI, termasuk Selvy, yang pamer harta kekayaan atau flexing di media sosial. Menurut Syaefuloh, sanksi tersebut mengacu pada ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Pilihan Editor: Heru Budi Sebut Edaran untuk Tidak Bergaya Hidup Mewah dan Flexing Berlaku Bagi ASN DKI dan Keluarga

Berita terkait

Fenomena Flexing Mahasiswa KIP Kuliah di Media Sosial, Ini Kata Dosen Unair

1 hari lalu

Fenomena Flexing Mahasiswa KIP Kuliah di Media Sosial, Ini Kata Dosen Unair

Banyak yang mempertanyakan kelayakan mahasiswa tersebut sebagai penerima bantuan biaya KIP Kuliah.

Baca Selengkapnya

Hengki si Lurah Pungli di Rutan KPK Masih Jadi ASN, BKD DKI Tunggu Dokumen Setwan DPRD

47 hari lalu

Hengki si Lurah Pungli di Rutan KPK Masih Jadi ASN, BKD DKI Tunggu Dokumen Setwan DPRD

KPK menetapkan tersangka dan menahan 15 orang dalam kasus pungli di Rutan KPK.

Baca Selengkapnya

Andhi Pramono Anggap Perkaranya Diusut Tiba-Tiba oleh KPK Usai Ia Diviralkan Flexing

54 hari lalu

Andhi Pramono Anggap Perkaranya Diusut Tiba-Tiba oleh KPK Usai Ia Diviralkan Flexing

Bekas Kepala Kantor Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono, mengatakan KPK pertama kali memanggilnya untuk mengklarifikasi isu flexing

Baca Selengkapnya

Pemprov DKI Tunggu Putusan KPK soal Nasib Hengki si Lurah di Kasus Pungli di Rutan

54 hari lalu

Pemprov DKI Tunggu Putusan KPK soal Nasib Hengki si Lurah di Kasus Pungli di Rutan

Sebelum menjadi ASN Pemprov DKI, Hengki pernah menjabat sebagai Koordinator Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) di Rutan KPK

Baca Selengkapnya

5 Cara Mengurangi Gaya Hidup Konsumtif

11 Februari 2024

5 Cara Mengurangi Gaya Hidup Konsumtif

Gaya hidup konsumtif ini tidak hanya mempengaruhi keuangan pribadi, tetapi juga memberikan dampak negatif pada lingkungan dan kesejahteraan sosial.

Baca Selengkapnya

Top Metro: Bawaslu Tutup Kasus Gibran Bagi-Bagi Susu, Heru Budi Bicara Netralitas di Pemilu 2024

14 Januari 2024

Top Metro: Bawaslu Tutup Kasus Gibran Bagi-Bagi Susu, Heru Budi Bicara Netralitas di Pemilu 2024

Bawaslu DKI menyatakan Gibran melanggar Pergub DKI saat bagi-bagi susu di area CFD dan menyerahkan ke Pemprov DKI untuk menindaklanjuti

Baca Selengkapnya

Lantik 103 Pejabat Administrator dan Pengawas Baru, Heru Budi Ingatkan Soal Netralitas ASN DKI

13 Januari 2024

Lantik 103 Pejabat Administrator dan Pengawas Baru, Heru Budi Ingatkan Soal Netralitas ASN DKI

Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengingatkan soal netralitas ASN DKI dalam Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

ASN Dishub DKI jadi Tersangka Pencabulan Anak

8 Januari 2024

ASN Dishub DKI jadi Tersangka Pencabulan Anak

ASN Dishub DKI Rusyan Taufik ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan anak

Baca Selengkapnya

Heru Budi Instruksikan ASN DKI Jaga Netralitas Jelang Tahun Politik

27 Desember 2023

Heru Budi Instruksikan ASN DKI Jaga Netralitas Jelang Tahun Politik

Heru Budi juga meminta para pejabat ASN DKI untuk menjaga etika dalam penggunaan media sosial.

Baca Selengkapnya

Heru Budi Perintahkan Seluruh Lurah dan Camat Blusukan Tiap Pagi dan Sore

22 Desember 2023

Heru Budi Perintahkan Seluruh Lurah dan Camat Blusukan Tiap Pagi dan Sore

Pj Gub DKI Jakarta Heru Budi Hartono memerintahkan camat dan lurah blusukan keliling wilayah tiap pagi dan sore untuk mengantisipasi persoalan

Baca Selengkapnya