SKCK untuk Apa? Begini Cara Buatnya Secara Online

Sabtu, 6 Mei 2023 08:40 WIB

Petugas melayani pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di ruangan Layanan Publik Polres Tegal, Jawa Tengah, Selasa 12 November 2019. Menurut petugas pelayanan, jumlah pemohon pembuatan SKCK untuk syarat pendaftaran CPNS 2019, dua hari terakhir meningkat hingga 50 persen dari biasanya 50 pemohon menjadi 100 pemohon. ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah

TEMPO.CO, Jakarta - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) sekarang ini sangat dibutuhkan, baik untuk mengajukan lamaran pekerjaan, melanjutkan studi, membuat paspor atau visa, maupun mendapatkan izin tinggal.

SKCK untuk apa?

Menurut laman Polri.go.id, SKCK yang sebelumnya dikenal sebagai Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB) adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh Polri yang berisikan catatan kejahatan seseorang.

Dokumen resmi ini diterbitkan oleh kepolisian melalui fungsi Intelkam untuk memberikan keterangan tentang seorang pemohon atau warga masyarakat berdasarkan hasil penelitian biodata dan catatan kepolisian yang ada.

SKCK ini diperlukan oleh pemohon atau warga masyarakat untuk memenuhi persyaratan atau keperluan tertentu sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Aturan ini diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 18 Tahun 2014.

Advertising
Advertising

Surat keterangan ini diterbitkan oleh kepolisian sebagai bukti status pernah atau tidak pernah terlibat dalam kegiatan kejahatan atau kriminalitas. Tanpa SKCK, kegiatan Anda bisa terhambat.

Namun, saat ini Anda tidak perlu khawatir lagi karena semuanya bisa dilakukan secara online dan di mana saja. Anda tidak perlu lagi menghabiskan waktu untuk pergi ke kantor kepolisian hanya untuk membuat SKCK.

Anda bisa membuat SKCK secara resmi dan online melalui situs aplikasi yang disediakan Polri. Hal ini tentunya akan memudahkan Anda dalam melengkapi berkas lamaran kerja.

Menurut laman Polri.go.id, portal registrasi SKCK Online secara resmi telah dinonaktifkan sejak Senin, 20 Maret 2023 pukul 00.00 WIB.

Untuk itu, para pemohon yang ingin mendaftar SKCK secara online diarahkan untuk menggunakan aplikasi SUPERAPPS PRESISI POLRI yang dapat diunduh melalui Google Playstore dan Appstore.

Penonaktifan portal registrasi SKCK Online didasarkan pada surat pemberitahuan Kapolri nomor: B/2134/III/REN.2./2023/Div TIK. Dengan adanya aplikasi SUPERAPPS PRESISI POLRI, yang merupakan tempat seluruh layanan publik POLRI, masyarakat dapat dengan mudah mendaftar SKCK secara online kapan saja dan di mana saja.

Cara membuat SKCK online

Secara garis besar, syarat-syarat untuk membuat SKCK secara online sama dengan pembuatan SKCK secara manual. Yang membedakan hanyalah semua dokumen harus dalam bentuk digital dengan hasil scan dokumen seperti yang disyaratkan pada pembuatan SKCK manual.

Akan tetapi, dokumen-dokumen hardcopy (fotokopi) masih diperlukan untuk verifikasi saat pengambilan SKCK di Polres atau Polda setempat.

Dokumen yang dibutuhkan antara lain: Scan KTP asli atau tanda pengenal lainnya, scan Kartu Keluarga asli, scan Akta Kelahiran, scan foto diri 4x6 dengan background merah, dan scan paspor bagi WNI yang akan keluar negeri dalam rangka kunjungan, sekolah, atau untuk keperluan penerbitan Visa.

Terdapat juga ketentuan untuk pengambilan SKCK melalui registrasi online, di mana jika registrasi online dilakukan sebelum pukul 08.00 waktu setempat, SKCK dapat diambil di loket pelayanan hingga pukul 14.00 pada hari yang sama. Hal ini bisa dilakukan dengan menunjukkan ID/Kode Registrasi dan dokumen-dokumen yang diperlukan.

Selain itu, pemohon juga diberikan waktu selambat-lambatnya 3 hari untuk pengambilan SKCK setelah melakukan registrasi online, jika tidak maka pemohon harus melakukan registrasi ulang karena data akan dihapus otomatis setelah melewati batas waktu tersebut.

Cara membuat SKCK secara online sangat praktis. Cukup dengan mengakses aplikasi SUPERAPPS PRESISI POLRI, memilih menu formulir online SKCK, kemudian mengisi data pribadi, pendidikan, serta tujuan pembuatan SKCK.

Tahapan selanjutnya adalah mengirim data untuk proses pembuatan SKCK oleh sistem, dan mendapatkan kode atau nomor registrasi yang harus dibawa ke loket Polsek/Polres untuk ditukarkan dengan SKCK aslinya. Pastikan untuk mencatat nomorr egistrasi dengan baik.

Pilihan Editor: Cara Membuat SKCK 2-23 Beserta Syarat dan Biayanya

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram http://tempo.co/. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Berita terkait

Soal Alat Sadap IMSI Catcher di Indonesia, Ini Kata Bos Polus Tech

9 jam lalu

Soal Alat Sadap IMSI Catcher di Indonesia, Ini Kata Bos Polus Tech

Bos Polus Tech mengakui kesulitan untuk mengawasi penggunaan alat sadap oleh pembeli.

Baca Selengkapnya

TPNPB-OPM Tanggapi Rencana TNI-Polri Kerahkan Pasukan Tambahan di Intan Jaya

10 jam lalu

TPNPB-OPM Tanggapi Rencana TNI-Polri Kerahkan Pasukan Tambahan di Intan Jaya

Menurut Sebby Sambom, penambahan pasukan itu tak memengaruhi sikap TPNPB-OPM.

Baca Selengkapnya

Cara Kerja Teknologi Pengintai Asal Israel yang Masuk Indonesia: Palsukan Situs Berita

22 jam lalu

Cara Kerja Teknologi Pengintai Asal Israel yang Masuk Indonesia: Palsukan Situs Berita

Sejumlah perusahaan asal Israel diduga menjual teknologi pengintaian atau spyware ke Indonesia. Terungkap dalam investigasi gabungan Tempo dkk

Baca Selengkapnya

Syarat Penerimaan Polri Lengkap 2024 dan Cara Daftarnya

1 hari lalu

Syarat Penerimaan Polri Lengkap 2024 dan Cara Daftarnya

Berikut ini syarat penerimaan SIPSS, Taruna Akpol, Bintara, dan Tamtama Polri 2024 serta tata cara pendaftarannya yang perlu diketahui.

Baca Selengkapnya

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

2 hari lalu

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

Amnesty mendesak DPR dan pemerintah membuat peraturan ketat terhadap spyware yang sangat invasif dan dipakai untuk melanggar HAM

Baca Selengkapnya

Investigasi Tempo dan Amnesty International: Produk Spyware Israel Dijual ke Indonesia

2 hari lalu

Investigasi Tempo dan Amnesty International: Produk Spyware Israel Dijual ke Indonesia

Investigasi Amnesty International dan Tempo menemukan produk spyware dan pengawasan Israel yang sangat invasif diimpor dan disebarkan di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Soal Kematian Brigadir RAT, Kompolnas Ungkap Sejumlah Kejanggalan

2 hari lalu

Soal Kematian Brigadir RAT, Kompolnas Ungkap Sejumlah Kejanggalan

Kompolnas menilai masih ada sejumlah kejanggalan dalam kasus kematian Brigadir RAT.

Baca Selengkapnya

Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

3 hari lalu

Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

Komnas HAM Papua menyatakan permintaan TPNPB-OPM bukan sesuatu yang berlebihan.

Baca Selengkapnya

Korlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap

3 hari lalu

Korlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap

Korlantas Polri memastikan pelat nomor khusus kendaraan dinas berkode 'ZZ' harus tetap mematuhi aturan ganjil genap.

Baca Selengkapnya

Korlantas Ungkap Banyak Lembaga Negara Buat Pelat Dinas Tapi Tak Tercatat di Database Polri

3 hari lalu

Korlantas Ungkap Banyak Lembaga Negara Buat Pelat Dinas Tapi Tak Tercatat di Database Polri

Korlantas Polri mengungkap, terdapat banyak lembaga negara yang membuat pelat kendaraan dinas dan STNK khusus sendiri.

Baca Selengkapnya