Polda Metro Pastikan Tak Ada Aktor Lain di Balik Aksi Penembakan Kantor MUI Pusat

Sabtu, 6 Mei 2023 08:52 WIB

Dokter forensik Polri menyatakan tersangka penembakan kantor MUI Mustopa NR, yang mengaku wakil nabi, meninggal akibat penyakit jantung, Jumat 5 Mei 2023. TEMPO/ Febri Angga Palguna

TEMPO.CO, Jakarta - Polisi memastikan pelaku penembakan kantor MUI Pusat, Mustopa NR, tidak termasuk dalam jaringan teroris. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Hengki Haryadi menuturkan, pria berusia 60 tahun itu bergerak sendirian ketika beraksi.

"Kemudian tidak terkooptasi dengan ideologi agama yang bersifat ekstrem. Tidak ada aktor yang ada di belakangnya," kata Hengki saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 5 Mei 2023.

Sebelumnya, Mustopa menyerang kantor MUI Pusat sendirian dengan menumpang taksi online. Aksinya yang menembak dengan senjata air gun itu menyebabkan tiga orang terluka.

Saat pertama kali ditangkap, Mustopa tidak sadarkan diri. Dokter Puskesmas Menteng kemudian menyatakan dia tewas.

Fakta bahwa tak ada aktor di belakang aksi Mustopa terungkap setelah Polda Metro berkoordinasi dengan Detasemen Khusus 88 Anti Teror atau Densus 88. Polisi hendak melacak jejak Mustopa semasanya hidup.

Advertising
Advertising

Hasilnya bahwa Mustopa selama ini mencari pengakuan dirinya sebagai wakil nabi sejak 2003. Menurut Hengki, pihaknya telah memverifikasi informasi tersebut kepada saksi dan pihak-pihak yang pernah berinteraksi dengan Mustopa.

"Hal ini sejalan dengan hasil penyelidikan kami terhadap 39 orang saksi, baik terhadap internal MUI yang ada di Jakarta, MUI pusat, juga MUI Lampung, warga sekitar, keluarga dan pihak-pihak lain, termasuk terkait dengan senjata," ujarnya.

Mustopa pun beberapa kali mengirimkan surat kepada pejabat tingkat kecamatan, kabupaten, provinsi, hingga presiden sejak 2003. Bahkan, dia pernah menyampaikan langsung kepada DPRD Lampung soal pengakuan dirinya sebagai wakil nabi pada 2016.

Hengki berujar, Mustopa tidak masuk dalam kategori orang hilang akal dan mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya. Buktinya, pelaku penembakan kantor MUI itu pernah melakukan tindak pidana perusakan dan dijerat Pasal 406 KUHP. "Dan divonis tiga bulan di Pengadilan Negeri Tanjung Karang," kata Hengki.

Pilihan Editor: MUI Pusat Terima 3 Surat dari Mustopa NR Sebelum Menyerang, Bernada Ancaman

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Berita terkait

Dapat Ancaman atau Teror? Ini yang Harus Dilakukan dan Sanksi Hukum Bagi Pelakunya

16 jam lalu

Dapat Ancaman atau Teror? Ini yang Harus Dilakukan dan Sanksi Hukum Bagi Pelakunya

Pernah terima ancaman atau teror? Tindakan ini yang harus dilakukan. Ketahui sanksi hukum bagi pelaku ancaman tersebut.

Baca Selengkapnya

Gaga Muhammad Bebas Bersyarat, Ini Isi Tuntutan yang Membuatnya Divonis 4,5 Tahun Penjara

21 jam lalu

Gaga Muhammad Bebas Bersyarat, Ini Isi Tuntutan yang Membuatnya Divonis 4,5 Tahun Penjara

Setelah dua tahun mendekam di bui, kini Gaga Muhammad bebas bersyarat. Vonisnya 4,5 tahun penjara. Apa isi tuntutan saat itu?

Baca Selengkapnya

Gaga Muhammad sudah Bebas Bersyarat, Ini Kasus Pidana yang Menjeratnya dan Vonis 4,5 Tahun Penjara

21 jam lalu

Gaga Muhammad sudah Bebas Bersyarat, Ini Kasus Pidana yang Menjeratnya dan Vonis 4,5 Tahun Penjara

Gaga Muhammad sudah bebas dan kembali aktif di media sosial. Kronologi kasus yang menyeret Gaga ke bui dan divonis 4,5 tahun penjara.

Baca Selengkapnya

IPW Sebut Polisi Mesti Telusuri Motif Kematian Brigadir Ridhal Ali Tomi, Jangan Berhenti Kesimpulan Bunuh Diri

2 hari lalu

IPW Sebut Polisi Mesti Telusuri Motif Kematian Brigadir Ridhal Ali Tomi, Jangan Berhenti Kesimpulan Bunuh Diri

IPW menilai proses pemeriksaan terhadap tewasnya Brigadir Ridhal Ali Tomi tak cukup berhenti di kesimpulan bunuh diri.

Baca Selengkapnya

Peradilan Siallagan: Pemidanaan Adat Batak Sebelum Hukum Modern, Ada Kanibalisme

2 hari lalu

Peradilan Siallagan: Pemidanaan Adat Batak Sebelum Hukum Modern, Ada Kanibalisme

Dia menyebut kedatangan misionaris menjadi peralihan di mana hukum pidana modern menggantikan hukum pidana Batak.

Baca Selengkapnya

Otoritas di Kementerian Luar Negeri Amerika Serikat Tak Percaya Israel Gunakan Senjata dengan Benar

4 hari lalu

Otoritas di Kementerian Luar Negeri Amerika Serikat Tak Percaya Israel Gunakan Senjata dengan Benar

Biro-biro di Kementerian Luar Negeri Amerika Serikat tidak percaya Israel gunakan senjata dari Washington tanpa melanggar hukum internasional

Baca Selengkapnya

Kelompok Yahudi Memprotes Pengiriman Senjata AS ke Israel

7 hari lalu

Kelompok Yahudi Memprotes Pengiriman Senjata AS ke Israel

Ribuan pengunjuk rasa ikut protes yang dimpimpin kelompok-kelompok Yahudi untuk perdamaian di Brooklyn, New York, mendesak AS berhenti kirim senjata ke Israel.

Baca Selengkapnya

Pengunjuk Rasa Sengketa Pilpres 2024 Bubar, Kapolda Berharap Tidak Ada Konflik di Akar Rumput

10 hari lalu

Pengunjuk Rasa Sengketa Pilpres 2024 Bubar, Kapolda Berharap Tidak Ada Konflik di Akar Rumput

Massa pengunjuk rasa sengketa Pilpres 2024 di area Patung Kuda Arjuna Wiwaha telah membubarkan diri pada pukul 17.00 WIB.

Baca Selengkapnya

Penembakan di Memphis Amerika Serikat, 2 Tewas dan 6 Luka-luka

11 hari lalu

Penembakan di Memphis Amerika Serikat, 2 Tewas dan 6 Luka-luka

Dua pelaku penembakan di Memphis Amerika Serikat masih dalam pengejaran polisi. Belum diketahui motif penembakan.

Baca Selengkapnya

Rusia Prihatin DPR Amerika Serikat Sahkan Bantuan Keamanan untuk Ukraina

11 hari lalu

Rusia Prihatin DPR Amerika Serikat Sahkan Bantuan Keamanan untuk Ukraina

Rusia menilai bantuan keamanan untuk Ukraina hanya akan memperburuk konflik dan korban jiwa warga Ukraina

Baca Selengkapnya