Polisi Tangkap 3 Orang dari Lampung, Diduga Pemasok Air Gun untuk Pelaku Penembakan Kantor MUI

Sabtu, 6 Mei 2023 10:47 WIB

Barang bukti kasus penembakan kantor MUI dalam rilis di Polda Metro Jaya, Jumat, 5 Mei 2023. TEMPO/ Febri Angga Palguna

TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menangkap tiga orang yang diduga terlibat penjualan senjata air gun untuk pelaku penembakan kantor MUI Pusat, Mustopa NR (60 tahun). Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Hengki Haryadi menuturkan, perkara yang menyeret mereka bukan soal penyerangan kantor MUI alias delik berbeda.

"Kami sudah amankan tiga orang dari Lampung, sekarang dalam proses pemeriksaan, dalam waktu dekat mungkin akan kami tingkatkan sebagai tersangka," kata Hengki saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 5 Mei 2023.

Ketiga pemasok senjata api itu adalah H, N, dan D. Menurut Hengki, H sudah terlibat jual beli senjata air soft gun dan air gun ilegal di Lampung sejak 2012.

Latar belakang H adalah sebagai polisi kehutanan. Sementara itu, N dan D masing-masing berprofesi sebagai guru honorer serta karyawan swasta.

Kepala Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Indrawienny Panjiyoga menjelaskan, Mustopa menemui D pada 1 Februari 2023.

Advertising
Advertising

Tujuannya untuk membeli senjata air gun jenis Glock 17 kaliber 6 milimeter seharga Rp 5,5 Juta. Kemudian D menghubungi N untuk menanyakan perihal senjata yang dicari Mustopa pada 2 Februari.

Esok harinya, N menghubungi H yang berdomisili di Bandar Lampung. H dikenal sebagai penjual senjata air soft gun dan air gun ilegal sejak 2012.

N sempat memperagakan cara penggunaan air gun kepada Mustopa. Pistol itulah yang digunakan Mustopa untuk melancarkan aksi penyerangan di kantor MUI Pusat, Jalan Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat pada 2 Mei 2023.

"Setelah itu pelaku membawa sampai dengan kejadian di MUI," tutur Panjiyoga.

Peluru senjata itu terbuat dari tembaga dan mampu menembus pintu kaca kantor MUI Pusat setebal 1,2 sentimeter atau 12 milimeter. Dari tempat kejadian perkara, polisi menyita tiga butir peluru.

Peluru yang dilepaskan Mustopa telah memecahkan seluruh bagian pintu kaca kantor MUI. Pecahan kacanya membentuk sebuah kawah hasil tembakan peluru.

Akibat penembakan kantor MUI ini, tiga staf yang berada di lokasi kejadian terluka. Sementara Mustopa NR dinyatakan meninggal setelah diperiksa dokter di Puskesmas Menteng.

Pilihan Editor: Mustopa NR Pernah Kumpulkan Tokoh Agama dan Masyarakat di Rumahnya Sebelum Serang Kantor MUI

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Berita terkait

Negara Bagian AS Bolehkan Guru Pegang Senjata Api, Bagaimana Aturan Soal Senpi di Indonesia?

3 hari lalu

Negara Bagian AS Bolehkan Guru Pegang Senjata Api, Bagaimana Aturan Soal Senpi di Indonesia?

Tingginya angka kepemilikan senjata api di AS sudah sampai di level yang mengkhawatirkan. Bagaimana kondisi di Indonesia?

Baca Selengkapnya

Tennessee AS Bolehkan Guru Membawa Senjata Api ke Sekolah, Ini Aturannya

3 hari lalu

Tennessee AS Bolehkan Guru Membawa Senjata Api ke Sekolah, Ini Aturannya

Guru dan staf pengajar di Tennessee, Amerika Serikat dibolehkan bawa senjata api ke sekolah dan kampus. Begini aturannya.

Baca Selengkapnya

Brigadir RA Tewas dalam Alphard di Mampang, Kapolresta Manado: Keluarga Terima sebagai Kasus Bunuh Diri

6 hari lalu

Brigadir RA Tewas dalam Alphard di Mampang, Kapolresta Manado: Keluarga Terima sebagai Kasus Bunuh Diri

Brigadir Ridhal Ali Tomi ditemukan tewas dengan luka tembak di kepala dalam Mobil Alphard di sebuah rumah Mampang. Polisi sebut sebagai bunuh diri.

Baca Selengkapnya

Brigadir Ridhal Ali Tomi Tewas dengan Luka Tembak, Kepala RS Polri: Keluarga Sudah Menerima Kematiannya

6 hari lalu

Brigadir Ridhal Ali Tomi Tewas dengan Luka Tembak, Kepala RS Polri: Keluarga Sudah Menerima Kematiannya

Keluarga disebut telah melihat kondisi jenazah Brigadir Ridhal Ali Tomi di RS Polri Kramat Jati. Polisi menyebut Ridhal tewas bunuh diri.

Baca Selengkapnya

Bamsoet: Perikhsa Siap Gelar 'Deffensive Shooting' pada Juli

8 hari lalu

Bamsoet: Perikhsa Siap Gelar 'Deffensive Shooting' pada Juli

Sebelum lomba digelar, peserta akan dibekali pengetahuan tentang teknik menembak, teknik bergerak, hingga teknik mengisi ulang peluru (reload magazine).

Baca Selengkapnya

Pengunjuk Rasa Sengketa Pilpres 2024 Bubar, Kapolda Berharap Tidak Ada Konflik di Akar Rumput

11 hari lalu

Pengunjuk Rasa Sengketa Pilpres 2024 Bubar, Kapolda Berharap Tidak Ada Konflik di Akar Rumput

Massa pengunjuk rasa sengketa Pilpres 2024 di area Patung Kuda Arjuna Wiwaha telah membubarkan diri pada pukul 17.00 WIB.

Baca Selengkapnya

Kasus Fortuner Pelat TNI, Purnawiran Asep Adang Laporkan Pengemudi ke Polda Metro Jaya

18 hari lalu

Kasus Fortuner Pelat TNI, Purnawiran Asep Adang Laporkan Pengemudi ke Polda Metro Jaya

Pengemudi fortuner dengan pelat dinas TNI yang menabrak dan cekcok dengan pengendara lain di Tol Cikampek, dilaporkan ke Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya

Syarat dan Cara Kunjungi Narapidana di Berbagai Rutan, Tak Bawa Ponsel dan Dilarang Bercelana Pendek

21 hari lalu

Syarat dan Cara Kunjungi Narapidana di Berbagai Rutan, Tak Bawa Ponsel dan Dilarang Bercelana Pendek

Keluarga narapidana dapat mengunjungi di rutan atau lapas dengan berbagai ketentuan dan syarat. Apa saja?

Baca Selengkapnya

Selain Tembak Mati 2 KKB Mimika, Satgas Operasi Damai Cartenz Sita Senjata Api

28 hari lalu

Selain Tembak Mati 2 KKB Mimika, Satgas Operasi Damai Cartenz Sita Senjata Api

"Tim juga berhasil mengamankan barang bukti berupa senjata api laras pendek jenis sig sauer," kata Satgas Operasi Damai Cartenz.

Baca Selengkapnya

Saat Hakim Memvonis Dito Mahendra 7 Bulan Penjara Tapi Memintanya Segera Dibebaskan dari Tahanan

29 hari lalu

Saat Hakim Memvonis Dito Mahendra 7 Bulan Penjara Tapi Memintanya Segera Dibebaskan dari Tahanan

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Dito Mahendra 7 bulan penjara dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal.

Baca Selengkapnya