Kasus Haris Azhar Lawan Luhut Pandjaitan, JPU Minta Hakim Tolak Eksepsi

Reporter

M. Faiz Zaki

Editor

Sunu Dyantoro

Senin, 8 Mei 2023 13:26 WIB

Direktur Eksekutif Lokataru, Haris Azhar bersiap menjalani sidang perdana pembacaan dakwaan dugaan kasus pencemaran nama baik terhadap Luhut Binsar Pandjaitan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jakarta, Senin, 3 April 2023. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum atau JPU meminta Majelis Hakim menanggapi eksepsi Haris Azhar dalam kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan. Dalam kesimpulannya, jaksa ingin hakim menolak apa yang disampaikan tim penasihat hukum aktivis HAM tersebut.

"Menolak seluruh nota keberatan atau eksepsi eksepsi penasihat hukum dari dari Tim Advokasi untuk Demokrasi," ujar seorang jaksa saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 8 Mei 2023.

JPU menilai eksepsi yang disampaikan eksepsi tidak memiliki landasan hukum dan tidak dapat diterima. Walau tim penasihat hukum Haris Azhar menganggap surat dakwaan cacat dan prematur yang semestinya batal demi hukum.

Tetapi, jaksa berargumen surat dakwaan telah memenuhi syarat formil maupun materiel berdasarkan ketentuan Pasal 143 ayat 2 huruf a dan b Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Maka Majelis Hakim diminta untuk tetap melanjutkan persidangan perkara Haris.

"Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan atas perkara ini," kata seorang Jaksa Penuntut Umum.

Advertising
Advertising

Beban biaya dipertimbangkan masih ditangguhkan selama jalannya masa persidangan. Nantinya Majelis Hakim yang akan menentukan siapa yang menanggung beban biaya perkara.

Baca juga: Penasihat Hukum Haris Azhar: Ruang Klarifikasi untuk Luhut Tidak Pernah Diindahkan

Luhut Pandjaitan somasi Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti

Sebelumnya, Haris dan Fatia Maulidiyanti membahas laporan berjudul ‘Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya’ dalam sebuah video podcast di YouTube Haris Azhar. Kajian cepat itu dikerjakan oleh Koalisi Bersihkan Indonesia soal praktik bisnis di Blok Wabu, Papua.

Mereka berdua dianggap hanya membuat pernyataan sepihak. “Karena terdakwa Haris Azhar dan Saksi Fatia Maulidiyanti tidak pernah melakukan konfirmasi atau mengkaji ulang (cross check) kebenaran informasi dari kajian cepat tersebut kepada saksi Luhut Pandjaitan alias Luhut Binsar Pandjaitan sebelum melakukan perekaman video,” tulis dalam surat dakwaan Haris Azhar.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi merasa marah saat tahu namanya disebut bermain dalam pertambangan di Papua. Dia sempat melayangkan somasi dua kali sebelum melapor ke Polda Metro Jaya.

Jaksa mendakwa Haris Azhar dengan Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU ITE tentang pencemaran nama baik juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Dakwaan kedua diancam Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ketiga, Pasal 310 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pilihan Editor: Sidang Haris Azhar Versus Luhut Dilanjut 8 Mei 2023, Agenda Pembacaan Putusan Sela

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Berita terkait

Selain Sengketa Pilpres 2024, Berikut Perkara yang Juga Ada Amicus Curiae Termasuk Pembunuhan Brigadir J

20 hari lalu

Selain Sengketa Pilpres 2024, Berikut Perkara yang Juga Ada Amicus Curiae Termasuk Pembunuhan Brigadir J

Sejumlah pihak terus mengajukan Amicus Curiae ke MK kasus sengketa Pilpres 2024. berikut beberapa perkara bermuatan amicus curiae. Apa saja?

Baca Selengkapnya

Alasan Eks Kabasarnas Henri Alfiandi Ajukan Eksepsi usai Didakwa Terima Suap Rp 8,6 Miliar

27 hari lalu

Alasan Eks Kabasarnas Henri Alfiandi Ajukan Eksepsi usai Didakwa Terima Suap Rp 8,6 Miliar

Penasihat hukum Henri Alfiandi, Adrian Zulfikar, menjelaskan alasan kliennya mengajukan eksepsi usai didakwa menerima suap sebesar Rp 8,6 miliar.

Baca Selengkapnya

Didakwa Terima Suap Rp 8,6 Miliar, Eks Kabasarnas Henri Alfiandi Ajukan Eksepsi

27 hari lalu

Didakwa Terima Suap Rp 8,6 Miliar, Eks Kabasarnas Henri Alfiandi Ajukan Eksepsi

Eks Kepala Basarnas, Henri Alfiandi, mengajukan eksepsi usai didakwa menerima suap Rp 8,6 miliar dalam pengadaan alat-alat di Basarnas.

Baca Selengkapnya

Hakim Tolak Eksepsi Syahrul Yasin Limpo Cs, Sidang Lanjutan Digelar Pekan Depan

32 hari lalu

Hakim Tolak Eksepsi Syahrul Yasin Limpo Cs, Sidang Lanjutan Digelar Pekan Depan

Majelis hakim Pengadilan Tipikor menolak eksepsi Syahrul Yasin Limpo sehingga sidang pembuktian dilanjutkan.

Baca Selengkapnya

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, Polisi Sebut akan Beradaptasi dan Patuh

37 hari lalu

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, Polisi Sebut akan Beradaptasi dan Patuh

Polri menyatakan akan beradaptasi dengan keputusan MK yang menghapus pasal pencemaran nama baik

Baca Selengkapnya

Amar Putusan MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong, Begini Bunyinya

38 hari lalu

Amar Putusan MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong, Begini Bunyinya

MK resmi hapus pasal berita bohong dan pencemaran nama baik. Begini bunyi amar putusan dari MK dan isi pasal tersebut?

Baca Selengkapnya

MK Tolak Uji Materiil Pasal 27 dan 45 UU ITE Karena Sudah Ada Revisi UU

38 hari lalu

MK Tolak Uji Materiil Pasal 27 dan 45 UU ITE Karena Sudah Ada Revisi UU

Haris Azhar menyadari uji materi UU ITE ke MK menjadi tidak relevan setelah UU itu direvisi Pemerintah dan DPR pada awal tahun ini.

Baca Selengkapnya

MK Hapus Pasal Keonaran dan Berita Bohong, Fatia Maulidiyanti: Pasal Ini Hukumannya Berat

38 hari lalu

MK Hapus Pasal Keonaran dan Berita Bohong, Fatia Maulidiyanti: Pasal Ini Hukumannya Berat

Ketua AJI Indonesia Sasmito Madrim mengatakan putusan MK yang menghapus pasal 14 dan 15 UU 1 Tahun 1946 merupakan angin segar bagi jurnalis.

Baca Selengkapnya

MK Kabulkan Gugatan Uji Materiil Pasal Berita Bohong, Haris Azhar: Sempat Merasa Ironi

38 hari lalu

MK Kabulkan Gugatan Uji Materiil Pasal Berita Bohong, Haris Azhar: Sempat Merasa Ironi

Haris Azhar memutuskan untuk melakukan uji materiil pasal UU 1/1946 itu ke MK setelah dirinya sempat dipidanakan dengan pasal tersebut.

Baca Selengkapnya

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong

39 hari lalu

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian uji materi yang diajukan Haris Azhar dkk. Salah satunya menghapus pasal pencemaran nama baik

Baca Selengkapnya