TEMPO.CO, Jakarta - Agenda persidangan untuk terdakwa Haris Azhar dalam perkara pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan akan dilanjutkan Mei bulan depan. Hakim Ketua Cokorda Gede Arthana memutuskan sidang berlanjut pada tanggal 8 Mei 2023.
"Untuk memberikan kepada penuntut umum mengajukan tanggapan atas nota keberatan ini dengan mempertimbangkan memperhatikan hari-hari yang minggu depan adalah hari libur dan sebagainya, kiranya permintaan penuntut umum untuk menunda persidangan ini ke tanggal 8 Mei 2023, kami kabulkan," ujar Cokorda di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 17 April 2023.
Persidangan pada hari ini adalah pembacaan eksepsi dari terdakwa. Tim penasihat hukum Haris Azhar membacakan empat poin utama dengan di dalamnya terdapat beberapa sub poin perihal keberatan atas surat dakwaan jaksa.
Tiga dari sembilan poin bagian petitum, tim penasihat hukum meminta agar Majelis Hakim mengabulkan nota keberatan atau eksepsi terdakwa. Selain itu membebaskan Haris Azhar dari segala dakwaan, serta meminta agar surat dakwaan jaksa batal demi hukum.
"Jika Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya (et aquo et bono)," kata seorang penasihat hukum Haris Azhar saat membacakan eksepsi.
Kasus ini bergulir saat Luhut Binsar Pandjaitan melaporkan Haris dan Fatia atas dugaan pencemaran nama baik ke Polda Metro Jaya pada 22 September 2021. Laporannya berasal dari video berjudul ‘ADA LORD LUHUT DIBALIK RELASI EKONOMI-OPS MILITER INTAN JAYA!!JENDERAL BIN JUGA ADA!! NgeHAMtam’ yang diunggah kanal YouTube Haris Azhar pada 21 Agustus 2021.
Narasumber yang dihadirkan oleh Haris selain Fatiah adalah Owi, yang membahas laporan berjudul ‘Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya’. Sedangkan dari pihak Menteri Koordinator Bidang Perekonomian itu tidak ada yang dihadirkan.
Dia sempat melayangkan somasi dua kali kepada Haris dan Fatia, namun tidak pernah dipenuhi oleh keduanya. Karena video tersebut, Luhut marah karena bersifat tendensius dan menyerang kehormatan dirinya.
Dakwaan pertama untuk Haris yaitu Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Dakwaan kedua Haris Azhar dan Fatia adalah keduanya diancam Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Dakwaan ketiga, Pasal 310 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Pilihan Editor: Penasihat Hukum Haris Azhar: Ruang Klarifikasi untuk Luhut Tidak Pernah Diindahkan