Sidang Haris Azhar Lawan Luhut Pandjaitan, Pengunjung: Uuu...Uuu...Uuu

Reporter

M. Faiz Zaki

Editor

Sunu Dyantoro

Senin, 8 Mei 2023 14:08 WIB

Peserta sidang menggunakan topeng wajah Haris Azhar di tengah persidangan sebagai bentuk dukungan kepada Haris dan Fatia pada 17 April 2023. TEMPO/Farrel Fauzan

TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum atau JPU memberi pesan-pesan saat menanggapi eksepsi Haris Azhar dalam perkara pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan. Pesan itu dirangkai dalam tagline atau semboyan, namun kata-kata yang dirangkai terlalu panjang.

"Perkenankan kami menyampaikan kalimat singkat atau tagline guna mencegah atau setidaknya meminimalisir terjadinya perkara serupa di masa depan," kata seorang Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 8 Mei 2023.

Kalimat yang disampaikan dalam tagline atau hashtag adalah sebagai berikut:

1. #HAM itu milik semua bukan milik Haris dan Fatia saja

2. #Pembela HAM seharusnya tidak melanggar HAM

Advertising
Advertising

3. #Pembela HAM sejati tidak akan memanipulasi opini untuk lari dari konsekuensi

Karena kalimat yang terlalu panjang, banyak pengunjung sidang menyoraki JPU. Dari pengamatan Tempo, terdengar ada bisik-bisik bahwa itu bukan kalimat yang menarik.

Sorak-sorai pengunjung sidang muncul ketika JPU membacakan tagline ketiga, #Pembela HAM sejati tidak akan memanipulasi opini untuk lari dari konsekuensi. Namun JPU tidak bereaksi dan tetap membacakan kesimpulan hingga akhir.

"Uuu.. uuu.. uuu.." ucap para pengunjung sidang secara bergantian.

Pengucapan tagline itu dilakukan setelah JPU membacakan kesimpulan dalam tanggapan atas eksepsi Haris Azhar. Intinya adalah jaksa meminta Majelis Hakim untuk menolak eksepsi aktivis HAM tersebut.

Baca juga: Penasihat Hukum Haris Azhar: Ruang Klarifikasi untuk Luhut Tidak Pernah Diindahkan

Eksepsi Haris Azhar dianggap tak memiliki landasan hukum

Pemeriksaan perkara ini diminta untuk dilanjutkan, karena eksepsi dari tim penasihat hukum Haris dianggap tidak memiliki landasan hukum. "Surat dakwaan telah memenuhi syarat formil maupun materiel berdasarkan ketentuan Pasal 143 ayat 2 huruf a dan b KUHAP," kata seorang Jaksa Penuntut Umum.

Jaksa mendakwa Haris Azhar dengan Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU ITE tentang pencemaran nama baik juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Dakwaan kedua diancam Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ketiga, Pasal 310 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, Haris dan Fatia Maulidiyanti membahas laporan berjudul ‘Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya’ dalam sebuah video podcast di YouTube Haris Azhar. Kajian cepat itu dikerjakan oleh Koalisi Bersihkan Indonesia soal praktik bisnis di Blok Wabu, Papua.

Mereka berdua dianggap hanya membuat pernyataan sepihak karena menyebut nama Luhut Binsar Pandjaitan dalam sebuah pertambangan di Papua. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi itu marah dan sempat melayangkan somasi dua kali sebelum melapor Haris dan Fatia ke Polda Metro Jaya.

Pilihan Editor: Kasus Haris Azhar Lawan Luhut Pandjaitan, JPU Minta Hakim Tolak Eksepsi

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Berita terkait

Top 3 Hukum: Penjelasan Ketua RW Soal Pengeroyokan Mahasiswa Universitas Pamulang, TPNPB-OPM Rampas Ponsel dan Laptop

5 jam lalu

Top 3 Hukum: Penjelasan Ketua RW Soal Pengeroyokan Mahasiswa Universitas Pamulang, TPNPB-OPM Rampas Ponsel dan Laptop

Pengeroyokan terhadap sekelompok mahasiswa Universitas Pamulang itu terjadi ketika mereka beribadah doa rosario.

Baca Selengkapnya

Polisi Usut Perayaan Kelulusan Siswa SMA Dogiyai Pakai Atribut Bintang Kejora

6 jam lalu

Polisi Usut Perayaan Kelulusan Siswa SMA Dogiyai Pakai Atribut Bintang Kejora

Foto dan video konvoi siswa berseragam motif bintang kejora beredar di media sosial.

Baca Selengkapnya

Luhut Punya Kabar Baru Soal Rencana Investasi Tesla di Indonesia

15 jam lalu

Luhut Punya Kabar Baru Soal Rencana Investasi Tesla di Indonesia

Selain Indonesia, ada negara-negara lain yang membujuk Tesla untuk berinvestasi.

Baca Selengkapnya

Cerita Pemuda Asal Bandung Gunakan Starlink: Unlimited dan Lebih Stabil

19 jam lalu

Cerita Pemuda Asal Bandung Gunakan Starlink: Unlimited dan Lebih Stabil

Melalui situs resminya, Starlink mematok harga layanan internet sebesar Rp 750 ribu per bulan.

Baca Selengkapnya

Gerindra dan Demokrat Respons Luhut soal 'Orang Toxic' Gabung Pemerintahan Prabowo

20 jam lalu

Gerindra dan Demokrat Respons Luhut soal 'Orang Toxic' Gabung Pemerintahan Prabowo

Partai Demokrat dan Partai Gerindra respons begini soal Luhut yang meminta Prabowo untuk tidak membawa 'orang toxic' ke kabinetnya.

Baca Selengkapnya

Anggota Bawaslu Intan Jaya Cerita Penyanderaan KKB Berdampak Pemilu Ditunda

21 jam lalu

Anggota Bawaslu Intan Jaya Cerita Penyanderaan KKB Berdampak Pemilu Ditunda

Cerita pengalaman Bawaslu Intan Jaya disandera Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) dan harus bayar tebusan agar bebas

Baca Selengkapnya

TPNPB-OPM Rampas Ponsel dan Laptop Jemaat Gereja di Pegunungan Bintang, Warga Disebut Bersembunyi ke Hutan

23 jam lalu

TPNPB-OPM Rampas Ponsel dan Laptop Jemaat Gereja di Pegunungan Bintang, Warga Disebut Bersembunyi ke Hutan

TPNPB-OPM mendatangi jemaat gereja di Distrik Borme, Kabupaten Pegunungan Bintang, Papua Pegunungan, pada Ahad, 5 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Luhut Minta Prabowo Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan, Siapa yang Dimaksud?

1 hari lalu

Luhut Minta Prabowo Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan, Siapa yang Dimaksud?

Luhut menyebut istilah toxic saat berpesan kepada Prabowo Subianto tentang pemerintahan mendatang. Siapa yang dimaksud Luhut?

Baca Selengkapnya

Polisi Sebut KKB Serang Jemaat Gereja yang Sedang Ibadah Minggu di Pegunungan Bintang Papua

1 hari lalu

Polisi Sebut KKB Serang Jemaat Gereja yang Sedang Ibadah Minggu di Pegunungan Bintang Papua

Polisi menyebut Kelompok Kriminal Bersenjata menyerang jemaat gereja yang tengah ibadah minggu di Distrik Borme, Pegunungan Bintang Papua.

Baca Selengkapnya

TPNPB-OPM Tanggapi Rencana TNI-Polri Kerahkan Pasukan Tambahan di Intan Jaya

2 hari lalu

TPNPB-OPM Tanggapi Rencana TNI-Polri Kerahkan Pasukan Tambahan di Intan Jaya

Menurut Sebby Sambom, penambahan pasukan itu tak memengaruhi sikap TPNPB-OPM.

Baca Selengkapnya