Nelayan Pembeli Sabu dari Irjen Teddy Minahasa Divonis 9 Tahun Penjara

Rabu, 10 Mei 2023 20:21 WIB

Aiptu Janto Parluhutan Situmorang dan Muhammad Nasir alias Daeng bersaksi di sidang kasus sabu Irjen Teddy Minahasa di Pengadilan Negeri Jawa Barat, Senin, 20 Februari 2023. Desty Luthfiani / TEMPO

TEMPO.CO, Jakarta - Muhamad Nasir alias Daeng divonis sembilan tahun penjara. Majelis hakim menilai nelayan itu terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam kasus sabu yang menyeret terpidana Inspektur Jenderal Teddy Minahasa Putra.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhamad Nasir alias Daeng dengan pindana penjara selama sembilan tahun," kata Hakim Ketua Yulisar saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu, 10 Mei 2023.

Nasir adalah salah satu pembeli sabu yang dipasok dari Teddy. Selain Nasir, bandar narkoba Kampung Bahari, Alex Albert alias Alex Bonpis, juga membeli barang haram itu.

Selain vonis penjara, majelis hakim juga menghukum Nasir membayar denda Rp 2 miliar. Apabila tidak membayar, maka harus diganti dengan pidana enam bulan penjara.

Nasir dianggap bersalah sebagaimana dimaksud Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Hukuman ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yakni 11 tahun penjara.

Advertising
Advertising

Dia telah mengakui dan menyesal atas perbuatannya mengedarkan narkotika jenis sabu. Namun, perbuatan Nasir dianggap bertentangan dengan program pemerintah yang gencar memberantas peredaran narkoba.

Beli sabu dari polisi
Keterlibatan Nasir dalam perkara ini bermula dari perintah mantan Kapolsek Kalibaru Komisaris Polisi Kasranto kepada eks anggota Polsek Muara Baru Ajun Inspektur Polisi Satu Janto Parluhutan Situmorang.

Kasranto meminta agar Janto mencari pembeli sabu. Singkat cerita, Alex Bonpis membeli 1,3 kilogram sabu dan Nasir hanya 100 gram yang totalnya senilai Rp 55 juta.

Kemudian Nasir juga memberikan 40 gram sabu kepada rekannya bernama Amung dan 55 gram untuk Deni. Sisanya, segram dijual kepada Boy, dua gram ke Mus, dan dua gram lagi disimpan di rumah Nasir di Kota Bekasi.

Sabu yang dijual ini diduga titipan mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa Putra. Barang haram tersebut adalah hasil sitaan Polres Bukittinggi pada Mei 2022 sebanyak 41,4 kilogram sabu. Dari jumlah ini, lima kilogram sabu ditukar dengan tawas.

Nasir mengaku tak mengetahui sumber awal sabu itu. Dia hanya membenarkan memiliki hubungan dengan Janto yang sama-sama pengguna narkoba di Kampung Bahari, Jakarta Utara. Dia berani bertransaksi dengan polisi karena merasa aman.

"Tahu kalau polisi mungkin merasa aman karena kami sering berbagi informasi (soal temuan kasus kriminal)," katanya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin, 20 Februari 2023.

Pilihan Editor: Aiptu Janto Divonis 13 Tahun Penjara di Kasus Sabu Teddy Minahasa, Barang Jenderal Bintang 2

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Berita terkait

Polda Metro Jaya Gelar Olah TKP Industri Rumahan Narkoba di Sentul Hari Ini

1 hari lalu

Polda Metro Jaya Gelar Olah TKP Industri Rumahan Narkoba di Sentul Hari Ini

Rumah yang menjadi tempat industri narkoba ini terdiri atas dua lantai, dengan cat berwarna kuning keemasan.

Baca Selengkapnya

Polisi Tangkap Rio Reifan 5 Kali karena Narkoba, Sederet Bahaya Konsumsi Sabu

1 hari lalu

Polisi Tangkap Rio Reifan 5 Kali karena Narkoba, Sederet Bahaya Konsumsi Sabu

Artis Rio Reifan kelima kali ditangkap polisi karena kasus narkoba. Apa itu sabu dan bahaya menggunakannya?

Baca Selengkapnya

Polres Metro Depok Tangkap 2 Kurir Narkoba Modus Tempel dan Bungkus Permen

1 hari lalu

Polres Metro Depok Tangkap 2 Kurir Narkoba Modus Tempel dan Bungkus Permen

Dari kedua kurir narkoba itu, polisi juga mengamankan 6 botol liquid ganja cair dan alat hisap.

Baca Selengkapnya

Selebritas Berkali-kali Kejeblos Kasus Narkoba, Terakhir Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya

2 hari lalu

Selebritas Berkali-kali Kejeblos Kasus Narkoba, Terakhir Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya

Polisi tangkap selebritas Rio Reifan kelima kalinya dalam kasus narkoba. Berikut beberapa artis lain yang berkali-kali terjerat barang haram itu.

Baca Selengkapnya

Rapper Sik-K Serahkan Diri ke Polisi karena Konsumsi Narkoba Januari Lalu

2 hari lalu

Rapper Sik-K Serahkan Diri ke Polisi karena Konsumsi Narkoba Januari Lalu

Baru terungkap, rapper Korea Selatan berusia 30 tahun yang menyerahkan diri ke kantor polisi pada Januari lalu adalah Sik-K.

Baca Selengkapnya

Polisi Bakal Ulang Tes Urine Rio Reifan, Dalami Status Sebagai Pemakai atau Sekaligus Pengedar

2 hari lalu

Polisi Bakal Ulang Tes Urine Rio Reifan, Dalami Status Sebagai Pemakai atau Sekaligus Pengedar

Polisi mengatakan Rio Reifan baru keluar dari lapas setelah menjalani hukuman 3 tahun penjara pada Februari 2024.

Baca Selengkapnya

Desak Polisi Usut Anggota Polda Metro Jaya Pesta Narkoba Secara Terbuka, IPW: Terapkan Jargon Presisi

3 hari lalu

Desak Polisi Usut Anggota Polda Metro Jaya Pesta Narkoba Secara Terbuka, IPW: Terapkan Jargon Presisi

Menurut IPW, polisi pesta narkoba di Depok harus diberi sanksi lebih berat karena mereka tahu mengonsumsi narkoba itu dilarang.

Baca Selengkapnya

Rio Reifan Lima Kali Ditangkap karena Narkoba, Polisi: Dia Masih Bilang Khilaf

3 hari lalu

Rio Reifan Lima Kali Ditangkap karena Narkoba, Polisi: Dia Masih Bilang Khilaf

Polisi menyita sejumlah barang bukti dari rumah Rio Reifan berupa narkoba jenis sabu, ekstasi dan obat keras.

Baca Selengkapnya

Rio Reifan 5 Kali Ditangkap karena Narkoba, Begini Rekam Jejak Kasusnya

3 hari lalu

Rio Reifan 5 Kali Ditangkap karena Narkoba, Begini Rekam Jejak Kasusnya

Rio Reifan ditangkap untuk kelima kalinya pada Jumat, 26 April 2024. Polisi mengamankan barang bukti berupa sabu, ekstasi, dan obat keras.

Baca Selengkapnya

Rio Reifan Kembali Ditangkap atas Kasus Narkoba, Polisi Sita Sabu, Ekstasi hingga Obat Keras

3 hari lalu

Rio Reifan Kembali Ditangkap atas Kasus Narkoba, Polisi Sita Sabu, Ekstasi hingga Obat Keras

Polres Metro Jakarta Barat menangkap aktor Rio Reifan dalam kasus penyalagunaan narkotika di kediamannya di Jakarta Barat pada Jumat, 26 April 2024.

Baca Selengkapnya