Truk Sedot WC Buang Tinja Sembarangan, DKI: Sanksi Tegas Bisa Diterapkan

Reporter

Amy Heppy

Editor

Sunu Dyantoro

Kamis, 11 Mei 2023 12:47 WIB

Mobil penyedot kotoran (wikipedia)

TEMPO.CO, Jakarta - Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta mengatakan pelaku truk sedot WC yang membuang tinja sembarangan akan terancam pidana kurungan maksimal 60 hari. Hal ini berdasarkan Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.

“Kami akan menerapkan Perda Ketertiban Umum terhadap para pelaku kedepannya,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto dalam keterangannya, Rabu,10 Mei 2023.

Asep menjelaskan, ketentuan mengenai hal tersebut terdapat dalam Pasal 21 huruf c Perda 8 Tahun 2007 bahwa setiap orang atau badan dilarang membuang air besar dan kecil di jalan, jalur hijau, taman, sungai dan saluran air. Bagi yang melanggar akan dikenai ancaman pidana kurungan paling singkat 10 hari dan paling lama 60 hari atau denda paling sedikit Rp 100 ribu dan paling banyak Rp 20 juta berdasarkan pasal 61 ayat (1).

“Kami telah menggelar rapat koordinasi dengan Korwas PPNS (Koordinator Pengawas Penyidik Pegawai Negeri Sipil) Polda Metro Jaya dan Satpol PP bahwa sanksi tegas ini dapat diterapkan,” ujar Asep.

Lebih lanjut, Asep mengatakan pihaknya sudah berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja untuk penerapan sanksi tersebut.

Advertising
Advertising

Sebelumnya viral di media sosial Instagram @merekamjakarta seorang warga yang mempergoki truk tinja membuang air tinja ke saluran air kota sekitar pukul 10.15 WIB di Jalan Tanjung Duren Raya, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat pada Kamis, 4 Mei kemarin.

Baca juga: Truk Sedot WC Buang Tinja ke Gorong-gorong di Jakbar, Heru Budi: Cabut Izin dan Sanksi Denda

Sopir truk bantah buang tinja

Dalam video tersebut sopir truk membantah bahwa air yang dibuang merupakan air limbah tinja. “Sopir truk membantah bahwa air tersebut adalah air limbah got,” tulis Instagram @merekamjakarta.

Sementara itu, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono juga telah meminta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta untuk mencabut izin operasi dan memberikan sanksi denda kepada truk sedot WC yang membuang tinja ke gorong-gorong di Jalan Tanjung Duren Raya, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat.

Menurutnya, tidak dibenarkan bagi truk tinja membuang limbah ke saluran air atau gorong-gorong. Sebab, sudah ada tempat khusus untuk pembuangan air limbah tinja.

“Enggak pantaslah seperti itu, kan sudah jelas tidak boleh. Moralitas tidak boleh kan mereka buang (tinja) masa di situ sih. Kita juga semua marah warga,” kata Heru pada Senin, 8 Mei 2023.

Pilihan Editor: Truk Tinja Buang Limbah Sembarangan, DKI Sanksi Pelaku Kurungan 60 Hari

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Berita terkait

Pj Gubernur Jakarta Heru Budi Bicara Pentingnya Sosialisasi UU DKJ

20 jam lalu

Pj Gubernur Jakarta Heru Budi Bicara Pentingnya Sosialisasi UU DKJ

Heru Budi menegaskan bahwa perpindahan ibu kota ke Kalimantan Timur harus diterima dengan baik.

Baca Selengkapnya

Pemantau PBB Laporkan Rudal Korea Utara Hantam Kharkiv Ukraina

1 hari lalu

Pemantau PBB Laporkan Rudal Korea Utara Hantam Kharkiv Ukraina

Badan ahli tersebut mengatakan kepada Dewan Keamanan PBB bahwa penemuan rudal menunjukkan pelanggaran sanksi internasional oleh Korea Utara.

Baca Selengkapnya

Kongres AS Ancam akan Sanksi Pejabat ICC Jika Keluarkan Surat Penangkapan Netanyahu

1 hari lalu

Kongres AS Ancam akan Sanksi Pejabat ICC Jika Keluarkan Surat Penangkapan Netanyahu

Kongres AS dilaporkan memperingatkan Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) atas surat perintah penangkapan bagi pejabat Israel

Baca Selengkapnya

Pejabat Arab dan Muslim Serukan 'Sanksi Efektif' terhadap Israel

2 hari lalu

Pejabat Arab dan Muslim Serukan 'Sanksi Efektif' terhadap Israel

Pejabat Arab dan Muslim di Riyadh mendesak masyarakat internasional untuk menjatuhkan "sanksi efektif" terhadap Israel atas kejahatan perangnya.

Baca Selengkapnya

Rusia Akan Balas Jika Aset-asetnya Disita Amerika Serikat

3 hari lalu

Rusia Akan Balas Jika Aset-asetnya Disita Amerika Serikat

Kementerian Luar Negeri Rusia mengancam negara-negara Barat akan mendapat balasan tegas jika aset-aset Rusia yang dibekukan, disita

Baca Selengkapnya

Ketua DPRD DKI Jakarta Dorong Pembangunan Rusun Mix Use Development

5 hari lalu

Ketua DPRD DKI Jakarta Dorong Pembangunan Rusun Mix Use Development

Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi mengatakan pembangunan rumah susun dapat mengatasi daerah kumuh di Jakarta.

Baca Selengkapnya

AHY Gambarkan Nasib Jakarta setelah IKN Beroperasi

6 hari lalu

AHY Gambarkan Nasib Jakarta setelah IKN Beroperasi

Menteri Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyampaikan gambaran kondisi Jakarta setelah IKN beroperasi sebagai ibu kota negara.

Baca Selengkapnya

Riwayat Jakarta dari Berstatus Ibu Kota Negara DKI Jakarta Kemudian Hanya Daerah Khusus Jakarta

6 hari lalu

Riwayat Jakarta dari Berstatus Ibu Kota Negara DKI Jakarta Kemudian Hanya Daerah Khusus Jakarta

Sejak abad ke-16, Kota Jakarta telah mengalami berbagai perubahan dan perkembangan hingga secara resmi berubah menjadi DKI Jakarta, terakhir DKJ.

Baca Selengkapnya

Dewan Kehormatan Minta Ketum PWI Patuhi Sanksi Ihwal Dugaan Penyelewengan Hibah BUMN

6 hari lalu

Dewan Kehormatan Minta Ketum PWI Patuhi Sanksi Ihwal Dugaan Penyelewengan Hibah BUMN

DK PWI telah memutuskan memberikan sanksi dan tindakan organisatoris terhadap Ketua Umum PWI Hendry Ch Bangun dan tiga pengurus PWI lainnya.

Baca Selengkapnya

Kedubes: Rusia Jadi Lebih Kuat di Bawah Sanksi Barat

7 hari lalu

Kedubes: Rusia Jadi Lebih Kuat di Bawah Sanksi Barat

Kedutaan Besar Rusia untuk Indonesia mengatakan industri Rusia kini menjadi lebih kuat meski banyak disanksi oleh Barat.

Baca Selengkapnya