Polisi Tilang 8 Kendaraan Gunakan Pelat Nomor Palsu di Jaksel, Ada RF dan Dinas TNI
Reporter
M. Faiz Zaki
Editor
Sunu Dyantoro
Senin, 15 Mei 2023 20:37 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menindak kendaraan yang menggunakan pelat nomor palsu di Jalan Fatmawati, Jakarta Selatan. Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Metro Jakarta Selatan Komisaris Polisi Bayu Marfiando menuturkan, kepada mereka langsung dilakukan penilangan oleh petugas.
"Delapan kendaraan yang melakukan pelanggaran nomor polisi," ujar Bayu kepada wartawan, Senin, 15 Mei 2023.
Penindakan itu dipublikasi melalui akun Instagram @satlantaspolresmetrojaksel pada hari ini. Dua kendaraan yang terlihat ditilang adalah Toyota Vellfire dan Mitsubishi Pajero Sport.
Mobil Toyota Vellfire itu menggunakan pelat RF, semestinya itu adalah pelat khusus. Kemudian pada mobil Mitsubishi Pajero Sport terlihat memakai pelat dinas TNI.
Bayu Marfiando mengatakan penindakan ini bukan dalam bentuk razia. "Penindakan dilakukan terhadap pelanggaran kasat mata, termasuk pelat nomor khusus tersebut dan enggak semua pelanggaran kami tilang," katanya.
Dia menjelaskan, pelanggaran yang ditilang seperti lawan arus, tidak menggunakan helm, dan menerobos jalur Transjakarta, dan lain-lain. Lokasi yang diawasi langsung petugas ini tidak dipantau oleh kamera Electronic Traffic Law Enforcement atau ETLE.
"Setiap anggota di lapangan akan melakukan penindakan terhadap pelanggaran yang kasat mata mereka lihat, tapi tidak semua tindakan tersebut juga dalam bentuk penilangan," tutur Bayu.
Baca juga: Truk Terguling Belum Bisa Dievakuasi, Polisi Rekayasa Lalu Lintas di Alam Sutera
Tilang menyasar pengendara yang ugal-ugalan
Sebelumnya, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Latif Usman berujar, sejauh ini tidak ada razia yang digelar secara tetap. Namun jika ditemukan pelanggaran, maka akan langsung ditindak.
Penindakan tilang bakal menyasar juga kasus seperti ugal-ugalan dan membahayakan diri sendiri serta orang lain. "Kalau mereka tidak melakukan pelanggaran, enggak usah takut," kata Latif saat ditemui di Monas, Sabtu malam, 13 Mei 2023.
Sistem tilang elektronik atau ETLE juga tetap diberlakukan. Bagi Latif, bagi pelanggar yang sudah dipanggil petugas pun juga merupakan penindakan, walau wujudnya masih teguran. "Kami bunyikan peluit aja berarti kami udah nindak," tutur Latif Usman.
Pilihan Editor: Polres Metro Tangerang Kembali Berlakukan Tilang Manual Mulai Besok
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.