TEMPO.CO, Tangerang - Polres Metro Tangerang Kota akan kembali menerapkan tilang manual mulai Senin besok, 15 Mei 2023.
Kapolres Metro Tangerang Kota Komisaris Besar Zain Dwi Nugroho mengatakan pemberlakuan tilang manual ini berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor ST/830/IV/HUK.6.2./2023pada 12 April 2023.
"Tilang manual ini juga untuk lebih mengoptimalisasikan tilang elektronik atau E-TLE yang telah dilakukan selama ini di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota," ujar Zain Ahad 14 Mei 2023.
Menurut Zain, tilang manual kembali diterapkan karena didapati masih banyak pengendara yang melepas dan memalsukan pelat nomor kendaraannya untuk menghindari tilang elektronik.
Polres Metro Tangerang Kota melalui Satuan Lalu Lintas telah melakukan sosialisasi. Sosialisasi bertujuan untuk mengedukasi masyarakat, terutama para pengendara yang abai dengan keselamatan pribadi maupun orang lain, bahkan masyarakat abai dengan kematian pada lakalantas.
"Kebijakan penindakan pelanggaran lalu lintas dengan tilang manual ini juga untuk meminimalisir terjadinya kecelakaan, termasuk banyaknya pelanggaran lalu lintas dengan tidak memakai helm maupun melawan arus dan meminimalisir fatalitas korban kecelakaan lalu lintas," kata Zain.
Berdasarkan analisa dan evaluasi, kata Zain, kasus pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas didominasi oleh melawan arus, tidak menggunakan helm, maupun pelanggaran pengendara dibawah umur di wilayahnya.
"Lakalantas menjadi catatan akibat dari adanya pengemudi di bawah umur, melawan arus hingga penggunaan ponsel saat berkendara dan lain sebagainya karena abai dan melawan aturan," papar Zain.
Kapolres menambahkan, akan melakukan pengawasan ketat terhadap pemberlakuan tilang manual oleh anggotanya agar tidak terjadi penyimpangan, mengedepankan teguran tertulis atau lisan terhadap pelanggaran lalu lintas yang ditemukan.
Berikut sasaran prioritas pelanggaran lalu lintas tilang manual yang perlu diketahui:
1. Berkendara di bawah umur
2. Berboncengan lebih dari satu orang
3. Menggunakan ponsel saat berkendara
4. Menerobos lampu merah
5. Tidak menggunakan helm
6. Melawan arus
7. Melampaui batas kecepatan
8. Berkendara di bawah pengaruh alkohol
9. Ranmor tidak sesuai spek spion, knalpot bising, lampu utama, rem lampu petunjuk.
10. Menggunakan ranmor tidak sesuai peruntukannya.
11. Ranmor over load dan over dimension.
12. Ranmor tanpa RNKB atau NRKB Palsu
JONIANSYAH HARDJONO
Pilihan Editor: Tilang Manual Diganti ETLE, Kanit Lantas Nyaris Ditabrak Sopir Angkot Bandel Pelanggar Lalu Lintas