Polda Metro Klaim Petugas yang Lakukan Tilang Manual Punya Kualifikasi

Rabu, 17 Mei 2023 11:34 WIB

Polisi Lalu lintas menilang pengendara sepeda motor yang melintas di Jalan lentjen suprapto, Jakarta, Kamis, 23 Juli 2020. Ditlantas Polda Metro Jaya akan menindak pengendara yang melanggar lalu lintas maupun aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi soal mengedepankan protokol kesehatan. TEMPO/Muhammad Hidayat

TEMPO.CO, Jakarta - Polisi kembali memberlakukan tilang manual kepada para pengemudi yang melanggar lalu lintas di jalanan. Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Latif Usman mengatakan, petugas yang diamanahkan untuk menilang bukan orang sembarangan.

"Kita memberikan surat tilang itu juga tidak kepada petugas sembarangan, enggak, memang petugas yang sudah mempunyai kualifikasi," ujarnya di Polda Metro Jaya, Selasa, 16 Mei 2023.

Pemilihan itu untuk menghindari upaya berdamai di jalanan antara petugas dengan pengendara. Walau begitu, Latif tidak membeberkan pasti kualifikasi seperti apa yang dimaksud.

Upaya yang dilakukan pimpinan Polri, kata Latif, dimulai dari memberi pesan-pesan setiap apel pagi. Masyarakat juga diperbolehkan membantu mengawasi petugas untuk menghindari penyelewengan.

"Makanya kami unsur pimpinan sangat membutuhkan bantuan pengawasan anggota kami dalam melakukan penindakan. Sehingga tidak ada hal-hal yang di luar kewenangan, melanggar aturan prosedur dalam penilaian," katanya.

Advertising
Advertising

Dia mempersilakan masyarakat melapor melalui hotline yang baru saja disediakan Polda Metro Jaya. Saluran pengaduan yang tersedia bisa menghubungi WhatsApp di nomor 082177606060.

Latif menjelaskan, penindakan petugas kepada para pelanggar lalu lintas mulai dari membunyikan peluit dan menegur. Upaya tilang menjadi opsi terakhir penegakkan hukum.

"Sekali lagi, penindakan tilang adalah langkah paling terakhir, isyarat apapun bentuknya itu tindakan," tuturnya.

Berlakunya tilang manual sejak 14 April 2023 berdasarkan hasil evaluasi tilang elektronik. Karena sistem tilang elektronik belum mampu mengawasi setiap jalanan di Indonesia.

Seluruh jalanan di Jakarta juga belum diawasi oleh kamera tilang. Maka para petugas akan mengawasi di lokasi yang tidak ada titik tilang elektronik.

Namun, tilang elektronik tetap diberlakukan untuk menegakkan aturan. Sistem ini juga bakal terus dikembangkan ke depannya.

Pilihan Editor: Tilang Manual Berlaku Lagi, Polda Metro Bantah Polisi Inkonsisten

Berita terkait

Tak Kebal Aturan Ganjil-Genap, Apa yang Masuk Kategori Pelat Nomor Khusus?

2 jam lalu

Tak Kebal Aturan Ganjil-Genap, Apa yang Masuk Kategori Pelat Nomor Khusus?

Apa itu pelat nomor khusus dan bagaimana aturannya termasuk saat masuk wilayah sistem ganjil-genap?

Baca Selengkapnya

Kecelakaan Mobil Polisi Tabrak Mikrobus di Tol MBZ, Pengemudi Diduga Mengantuk

13 jam lalu

Kecelakaan Mobil Polisi Tabrak Mikrobus di Tol MBZ, Pengemudi Diduga Mengantuk

Kedua kendaraan yang terlibat kecelakaan di Tol MBZ itu langsung diamankan di Induk PJR Jakarta-Cikampek.

Baca Selengkapnya

Surat Tilang Dikirim Via WhatsApp Bakal Diberlakukan secara Nasional, Ini Kata Korlantas Polri

14 jam lalu

Surat Tilang Dikirim Via WhatsApp Bakal Diberlakukan secara Nasional, Ini Kata Korlantas Polri

Setelah uji coba pengiriman notifikasi tilang via WhatsApp lolos asesmen Polda Metro Jaya, sistem ini akan diterapkan secara nasional.

Baca Selengkapnya

Catat 5 Nomor WA Ditlantas Polda Metro Jaya yang Mengirimkan Bukti Surat Tilang

1 hari lalu

Catat 5 Nomor WA Ditlantas Polda Metro Jaya yang Mengirimkan Bukti Surat Tilang

Ditlantas Polda Metro Jaya mengirimkan bukti surat tilang ke pelanggar lalu lintas melalui lima nomor Whatsapp.

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku dan Korban Sempat Bertemu di Kantor Sebelum ke Hotel

3 hari lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku dan Korban Sempat Bertemu di Kantor Sebelum ke Hotel

Polisi menyatakan kronologi kasus mayat dalam koper bermula ketika pelaku bertemu korban di kantor.

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Pakai Uang Kantor Sebesar Rp 7 Juta

3 hari lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Pakai Uang Kantor Sebesar Rp 7 Juta

Pelaku kasus mayat dalam koper gunakan uang kantornya sebesar Rp 7 juta untuk kabur.

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper, Polisi Sebut Korban Sempat Minta Dinikahi Pelaku

3 hari lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Polisi Sebut Korban Sempat Minta Dinikahi Pelaku

Polisi mengungkap motif pembunuhan kasus mayat dalam koper.

Baca Selengkapnya

Pembunuhan Wanita Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Peran Adik Kandung Pelaku

3 hari lalu

Pembunuhan Wanita Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Peran Adik Kandung Pelaku

Adik tersangka pembunuhan wanita di kasus mayat dalam koper itu sempat melarikan diri usai membantu kakaknya.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Peran 5 Tersangka Laboratorium Narkotika Ganja Sintetis di Sentul

4 hari lalu

Polisi Ungkap Peran 5 Tersangka Laboratorium Narkotika Ganja Sintetis di Sentul

Penangkapan lima tersangka clandestine laboratory ganja sintetis ini bermula dari laporan pengiriman bahan baku narkoba jenis pinaca dari Cina.

Baca Selengkapnya

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

4 hari lalu

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

GBH, kurir tempat produksi ganja sintetis di Sentul, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, mengaku dijanjikan oleh pengendali imbalan Rp 80-100 juta.

Baca Selengkapnya