Ragam Respons Pemkot Jakarta Utara Soal Kasus Ruko Serobot Bahu Jalan di Pluit

Reporter

Tempo.co

Senin, 22 Mei 2023 12:50 WIB

Kondisi ruko di Blok Z4 Utara RT11/RW03 Kelurahan Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara yang langgar Batas GSB dan serobot Area Prasarana Umum, saluran air dan bahu jalan lebih dari 4 meter. Sumber Foto: Istimewa

TEMPO.CO, Jakarta - Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan sudah meminta jajarannya untuk turun tangan menyelesaikan masalah dugaan adanya puluhan ruko serobot bahu jalan.

“Sesuai aturan aja, kalau sesuai aturan ada IMB nya seperti itu. Saya sudah minta Dinas Citata, Kasatpol PP, Wali Kota Jakarta Utara untuk meneliti itu dan sudah dicek,” kata Heru Budi saat menghadiri Acara Gerakan Menanam di Duren Sawit, Jakarta Timur, Jumat, 19 Mei 2023.

Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara juga sudah turun tangan dalam kasus ini. Berikut respons Pemkot Jakarta Utara soal kasus ruko serobot bahu jalan di Pluit dihimpun Tempo.

Ruko yang tutupi saluran dan bahu jalan tak punya IMB

Wali Kota Jakarta Utara Ali Maulana Hakim mengatakan pemilik bangunan ruko serobot bahu jalan dan saluran air di Pluit, Penjaringan memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Namun, bangunan ruko yang menutupi saluran dan memakan bahu jalan tidak memiliki IMB.

“Bangunan yang sampai bangunan dia ada IMB-nya, dari bangunan sampai ke saluran enggak ada IMB-nya apalagi saluran ke jalan itu udah fasus/fasum,” kata Ali saat ditemui di Central Park, Jakarta Barat, Ahad, 21 Mei 2023.

Advertising
Advertising

Oleh karena itu, Pemerintah Kota atau Pemkot bersama jajarannya akan menindaklajuti penyerobotan lahan oleh pemilik ruko di jalan Niaga Pluit dengan melakukan pembongkaran jika tidak segera dibongkar.

“Rabu kami bongkar, yang bongkar mereka dulu, kalau enggak kita yang bongkar yang bongkar Satpol PP,” ujarnya.

Dia mengatakan masalah itu sudah terjadi sejak lama. Namun, pihaknya tidak dapat menindaklanjutinya karena pandemi Covid-19.

“Dulu kami biarkan karena Covid kami enggak boleh apa-apa kan, terus kami mau bongkar-bongkar, Covid enggak mungkin,” ucapnya.<!--more-->

Bangunan ruko yang serobot bahu jalan langgar PP

Ia mengambil sikap setelah menerima pengaduan di pendopo Balai Kota DKI Jakarta pada Januari-Februari 2023. “Tapi memang wajar, kan nyampe ke sayanya melalui CRM (Cepat Respon Masyarakat), dia mengadu ke Pendopo kan Pak Gubernur buat itu,” kata dia.

Menurutnya, Bangunan ruko itu harus dibongkar karena melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.

Wali Kota bantah biarkan bangunan ruko serobot bahu jalan

Ali Maulana Hakim JUGA membantah telah membiarkan bangunan ruko serobot bahu jalan dan saluran air di Pluit, Penjaringan. Ali menyebut Pemkot Jakarta Utara justru yang melaporkan ada bangunan yang harus dibongkar di Muara Karang, Pluit, kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. "Nggak, kan saya yang melaporkan ke pak gubernur," kata Ali di Jakarta, Minggu 21 Mei 2023, seperti dikutip dari Antara.

Ali menegaskan tidak ada Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Jakarta Utara yang menjadi beking bangunan ruko itu, baik dari tingkat kelurahan hingga kantor wali kota.

Sejak ada perintah Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono untuk membongkar bangunan yang melanggar aturan itu, tidak ada beking yang muncul. "Nggak muncul tuh beking seperti itu, kita mau bongkar," kata Ali.

Menurut Ali Maulana, dia baru tahu ada ruko yang mencaplok bahu jalan dan tutup saluran air setelah mengecek laporan Ketua RT011/RW03 Pluit Riang Prasetya. Ketua RT itu melaporkan ruko yang melanggar PP tata ruang itu di aplikasi CRM.

Wali Kota Jakarta Utara Teruskan Laporan Ruko Serobot Bahu Jalan ke Jakpro dan PT JBI

Setelah mengetahui kasus tersebut, kantor Wali Kota Jakarta Utara itu meneruskan laporan itu ke PT Jakarta Propertindo (Jakpro). Sebelum ganti nama menjadi Jakpro, BUMD itu bernama Badan Pengelola Lahan (BPL) Pluit, selaku pengelola fasilitas sosial dan fasilitas umum di kawasan Pluit. Laporan Ketua RT itu juga diteruskan kepada PT Jawa Barat Indah (JBI) selaku pengembang ruko di Jalan Niaga RT 011/RW 03 Pluit Kecamatan Penjaringan.

Hasil pengukuran tanah yang dilakukan Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertahanan (Sudin Citata) Jakarta Utara menemukan pelanggaran batas bangunan seperti yang diatur dalam PP 21 Tahun 2021.<!--more-->

Pemkot buat surat sebagai dasar pembongkaran

Pemkot Jakut pun membuat Surat Rekomendasi Teknis (Rekomtek) sebagai dasar pembongkaran bangunan ruko yang melanggar aturan itu. Petugas telah menggaris batas bangunan yang melanggar itu dengan cat semprot merah.

Ali Maulana Hakim mengingatkan para pemilik ruko serobot bahu jalan di Pluit itu agar tidak protes bila pembongkaran yang dilakukan Satpol PP tidak rapi. "Yang bongkar mereka dulu. Kalau enggak dibongkar ya kita yang bongkar, yang bongkar Satpol PP. Bedanya kan kalau kita yang bongkar agak hancur ya. Kalau bongkar sendiri kan rapi ya," kata Ali.

Beri waktu empat hari bongkar sendiri

Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara memberi tanda batas pada 20 ruko yang menyerobot bahu jalan di Pluit, tepatnya di Jalan Pluit Karang Niaga, Blok Z-4 Utara pada Jumat, 9 Mei 2023.

Pemberian tanda batas tersebut merupakan tindak lanjut terhadap Rekomtek Nomor e-0001/PA.01.00 yang dikeluarkan Sudin Citata Kota Administrasi Jakarta Utara.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Utara Muhammadong mengatakan pemberian tanda tersebut merupakan bagian dari Standar Operasional Prosedur (SOP) sebelum melakukan pembongkaran. Pemilik ruko juga akan tahu mengenai batasan bangunan yang akan dibongkar.

Mohammadong menjelaskan yang memberi tanda batas tersebut adalah Suku Dinas Citata Jakarta Utara sebagai pihak yang lebih mengetahui teknisnya.

Menurut dia, Satpol PP memberi tenggang waktu kepada pemilik ruko untuk membongkar sendiri bangunan yang melanggar aturan tersebut sampai dengan Selasa, 23 Mei 2023.

“Kita memberikan tenggang waktu empat hari ke depan untuk mereka (pemilik Ruko membongkar bangunannya sendiri). Apabila tidak direspon maka petugas kami yang akan membongkar,” kata Muhammadong dalam keterangannya yang diterima pada Sabtu, 20 Mei 2023.

MUTIA YUANTISYA | CLARA MARIA | AMY HEPPY

Pilihan Editor: 3 Respons Gojek Soal Kasus Kurir GoSend yang Bawa Kabur Kamera Rp28 Juta

Berita terkait

Menyusuri Hatta Falaj, Saluran Irigasi Kuno Bawah Tanah di Dubai

10 hari lalu

Menyusuri Hatta Falaj, Saluran Irigasi Kuno Bawah Tanah di Dubai

Hatta Falaj di Dubai mengalirkan air dari bawah pengunungan Hajar untuk kebutuhan pertanian dan minum warga di masa lalu.

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Hari Hansip yang Berganti Nama Jadi Linmas atau Perindungan Masyarakat

12 hari lalu

Kilas Balik Hari Hansip yang Berganti Nama Jadi Linmas atau Perindungan Masyarakat

Pada 12 Agustus 1972 keluar Kepres No. 55 tahun 1972 tentang penyempurnaan organisasi Hansip, fungsi utamanya perlindungan masyarakat (Linmas)

Baca Selengkapnya

Satpol PP Tangsel Sita Ribuan Botol Minuman Keras di Supermarket di Alam Sutera

31 hari lalu

Satpol PP Tangsel Sita Ribuan Botol Minuman Keras di Supermarket di Alam Sutera

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan menyita ribuan botol minuman keras dari sejumlah minimarket dan tempat hiburan malam.

Baca Selengkapnya

Razia Jam Malam di Yogyakarta selama Ramadan, Anak Usia Sekolah jadi Sasaran

45 hari lalu

Razia Jam Malam di Yogyakarta selama Ramadan, Anak Usia Sekolah jadi Sasaran

Razia jam malam di Yogyakarta untuk mengantisipasi kejahatan dan kekerasan jalanan atau klitih yang berulang, pelakunya sering kali di bawah 18 tahun.

Baca Selengkapnya

Anggota DPRD Minta Pemprov DKI Perketat Pengawasan Tempat Hiburan Malam Selama Ramadan

50 hari lalu

Anggota DPRD Minta Pemprov DKI Perketat Pengawasan Tempat Hiburan Malam Selama Ramadan

Taufik mengungkapkan harapannya agar Satpol PP dan kepolisian konsisten mengawasi tempat hiburan malam demi menjaga ketertiban selama Ramadan.

Baca Selengkapnya

Mendagri Tito Karnavian Tekankan Kode Etik, Integritas dan Kepercayaan Publik di HUT Satpol PP dan Satlinmas

59 hari lalu

Mendagri Tito Karnavian Tekankan Kode Etik, Integritas dan Kepercayaan Publik di HUT Satpol PP dan Satlinmas

Tito Karnavian mengingatkan bahwa Satpol PP dan Satlinmas memiliki peran mulia dalam memberikan perlindungan dan keamanan kepada masyarakat.

Baca Selengkapnya

Viral, Video Aa Gym Tegur Kumpulan Pemuda Nongkrong di Daarut Tauhiid, Minimarket Disegel

2 Maret 2024

Viral, Video Aa Gym Tegur Kumpulan Pemuda Nongkrong di Daarut Tauhiid, Minimarket Disegel

Aa Gym membuat video saat menegur kumpulan anak muda nongkrong di minimarket di lingkungan pesantrennya yang berbuntut penyegelan.

Baca Selengkapnya

Satpol PP Segel Minimarket di Bandung karena Langgar Perda, Ditindaklanjuti Setelah Ada Keluhan AA Gym

2 Maret 2024

Satpol PP Segel Minimarket di Bandung karena Langgar Perda, Ditindaklanjuti Setelah Ada Keluhan AA Gym

Satpol PP Kota Bandung menyegel sebuah minimarket di Jalan Gegerkalong karena melanggar ketentuan Perda setelah keluhan Aa Gym.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Terjunkan 2.939 Personel Gabungan dalam Operasi Lalu Lintas 2024

2 Maret 2024

Polda Metro Jaya Terjunkan 2.939 Personel Gabungan dalam Operasi Lalu Lintas 2024

Polda Metro Jaya akan menerjunkan 2.939 personel gabungan dari TNI, Polri, Dinas Perhubungan (Dishub), dan Satpol PP dalam Operasi Kewilayahan Keselamatan Jaya 2024.

Baca Selengkapnya

Pemilu 2024: Tanggung Jawab Siapa Pembersihan APK di Masa Tenang?

12 Februari 2024

Pemilu 2024: Tanggung Jawab Siapa Pembersihan APK di Masa Tenang?

Membersihkan Alat Peraga Kampanye (APK) di minggutenang, menurut aturan KPU jadi tanggung jawab siapa?

Baca Selengkapnya