Ragam Respons Pemkot Jakarta Utara Soal Kasus Ruko Serobot Bahu Jalan di Pluit
Reporter
Tempo.co
Editor
Naufal Ridhwan
Senin, 22 Mei 2023 12:50 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan sudah meminta jajarannya untuk turun tangan menyelesaikan masalah dugaan adanya puluhan ruko serobot bahu jalan.
“Sesuai aturan aja, kalau sesuai aturan ada IMB nya seperti itu. Saya sudah minta Dinas Citata, Kasatpol PP, Wali Kota Jakarta Utara untuk meneliti itu dan sudah dicek,” kata Heru Budi saat menghadiri Acara Gerakan Menanam di Duren Sawit, Jakarta Timur, Jumat, 19 Mei 2023.
Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara juga sudah turun tangan dalam kasus ini. Berikut respons Pemkot Jakarta Utara soal kasus ruko serobot bahu jalan di Pluit dihimpun Tempo.
Ruko yang tutupi saluran dan bahu jalan tak punya IMB
Wali Kota Jakarta Utara Ali Maulana Hakim mengatakan pemilik bangunan ruko serobot bahu jalan dan saluran air di Pluit, Penjaringan memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Namun, bangunan ruko yang menutupi saluran dan memakan bahu jalan tidak memiliki IMB.
“Bangunan yang sampai bangunan dia ada IMB-nya, dari bangunan sampai ke saluran enggak ada IMB-nya apalagi saluran ke jalan itu udah fasus/fasum,” kata Ali saat ditemui di Central Park, Jakarta Barat, Ahad, 21 Mei 2023.
Oleh karena itu, Pemerintah Kota atau Pemkot bersama jajarannya akan menindaklajuti penyerobotan lahan oleh pemilik ruko di jalan Niaga Pluit dengan melakukan pembongkaran jika tidak segera dibongkar.
“Rabu kami bongkar, yang bongkar mereka dulu, kalau enggak kita yang bongkar yang bongkar Satpol PP,” ujarnya.
Dia mengatakan masalah itu sudah terjadi sejak lama. Namun, pihaknya tidak dapat menindaklanjutinya karena pandemi Covid-19.
“Dulu kami biarkan karena Covid kami enggak boleh apa-apa kan, terus kami mau bongkar-bongkar, Covid enggak mungkin,” ucapnya.<!--more-->
Bangunan ruko yang serobot bahu jalan langgar PP
Ia mengambil sikap setelah menerima pengaduan di pendopo Balai Kota DKI Jakarta pada Januari-Februari 2023. “Tapi memang wajar, kan nyampe ke sayanya melalui CRM (Cepat Respon Masyarakat), dia mengadu ke Pendopo kan Pak Gubernur buat itu,” kata dia.
Menurutnya, Bangunan ruko itu harus dibongkar karena melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.
Wali Kota bantah biarkan bangunan ruko serobot bahu jalan
Ali Maulana Hakim JUGA membantah telah membiarkan bangunan ruko serobot bahu jalan dan saluran air di Pluit, Penjaringan. Ali menyebut Pemkot Jakarta Utara justru yang melaporkan ada bangunan yang harus dibongkar di Muara Karang, Pluit, kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. "Nggak, kan saya yang melaporkan ke pak gubernur," kata Ali di Jakarta, Minggu 21 Mei 2023, seperti dikutip dari Antara.
Ali menegaskan tidak ada Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Jakarta Utara yang menjadi beking bangunan ruko itu, baik dari tingkat kelurahan hingga kantor wali kota.
Sejak ada perintah Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono untuk membongkar bangunan yang melanggar aturan itu, tidak ada beking yang muncul. "Nggak muncul tuh beking seperti itu, kita mau bongkar," kata Ali.
Menurut Ali Maulana, dia baru tahu ada ruko yang mencaplok bahu jalan dan tutup saluran air setelah mengecek laporan Ketua RT011/RW03 Pluit Riang Prasetya. Ketua RT itu melaporkan ruko yang melanggar PP tata ruang itu di aplikasi CRM.
Wali Kota Jakarta Utara Teruskan Laporan Ruko Serobot Bahu Jalan ke Jakpro dan PT JBI
Setelah mengetahui kasus tersebut, kantor Wali Kota Jakarta Utara itu meneruskan laporan itu ke PT Jakarta Propertindo (Jakpro). Sebelum ganti nama menjadi Jakpro, BUMD itu bernama Badan Pengelola Lahan (BPL) Pluit, selaku pengelola fasilitas sosial dan fasilitas umum di kawasan Pluit. Laporan Ketua RT itu juga diteruskan kepada PT Jawa Barat Indah (JBI) selaku pengembang ruko di Jalan Niaga RT 011/RW 03 Pluit Kecamatan Penjaringan.
Hasil pengukuran tanah yang dilakukan Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertahanan (Sudin Citata) Jakarta Utara menemukan pelanggaran batas bangunan seperti yang diatur dalam PP 21 Tahun 2021.<!--more-->
Pemkot buat surat sebagai dasar pembongkaran
Pemkot Jakut pun membuat Surat Rekomendasi Teknis (Rekomtek) sebagai dasar pembongkaran bangunan ruko yang melanggar aturan itu. Petugas telah menggaris batas bangunan yang melanggar itu dengan cat semprot merah.
Ali Maulana Hakim mengingatkan para pemilik ruko serobot bahu jalan di Pluit itu agar tidak protes bila pembongkaran yang dilakukan Satpol PP tidak rapi. "Yang bongkar mereka dulu. Kalau enggak dibongkar ya kita yang bongkar, yang bongkar Satpol PP. Bedanya kan kalau kita yang bongkar agak hancur ya. Kalau bongkar sendiri kan rapi ya," kata Ali.
Beri waktu empat hari bongkar sendiri
Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara memberi tanda batas pada 20 ruko yang menyerobot bahu jalan di Pluit, tepatnya di Jalan Pluit Karang Niaga, Blok Z-4 Utara pada Jumat, 9 Mei 2023.
Pemberian tanda batas tersebut merupakan tindak lanjut terhadap Rekomtek Nomor e-0001/PA.01.00 yang dikeluarkan Sudin Citata Kota Administrasi Jakarta Utara.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Utara Muhammadong mengatakan pemberian tanda tersebut merupakan bagian dari Standar Operasional Prosedur (SOP) sebelum melakukan pembongkaran. Pemilik ruko juga akan tahu mengenai batasan bangunan yang akan dibongkar.
Mohammadong menjelaskan yang memberi tanda batas tersebut adalah Suku Dinas Citata Jakarta Utara sebagai pihak yang lebih mengetahui teknisnya.
Menurut dia, Satpol PP memberi tenggang waktu kepada pemilik ruko untuk membongkar sendiri bangunan yang melanggar aturan tersebut sampai dengan Selasa, 23 Mei 2023.
“Kita memberikan tenggang waktu empat hari ke depan untuk mereka (pemilik Ruko membongkar bangunannya sendiri). Apabila tidak direspon maka petugas kami yang akan membongkar,” kata Muhammadong dalam keterangannya yang diterima pada Sabtu, 20 Mei 2023.
MUTIA YUANTISYA | CLARA MARIA | AMY HEPPY
Pilihan Editor: 3 Respons Gojek Soal Kasus Kurir GoSend yang Bawa Kabur Kamera Rp28 Juta